Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Yelfi Endri PT. Titanium Property Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 121/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yelfi Endri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Titanium Property
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memutuskan Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena alasan efisiensi bukan karena perusahaan tutup;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dengan perincian :

 

Penghitungan Kompensasi Atas PHK Penggugat

Masa kerja Penggugat :

           Penggugat bekerja sejak Februari 2009

           Upah sebesar Rp. 15.650.000,-

 

  •  

 

Uang Pesangon : 9 x Rp. 15.650.000,- = Rp. 140.850.000,-

 

(2). Uang Penghargaan Masa Kerja

                     5 (lima) bulan upah

  1.  

 

(3). Penggantian Hak

 

Penggantian Hak menurut Pasal 40 ayat (4) mengenai Hak Cuti yang belum diambil maka dihitung 15% dari pesangon Penggugat yaitu :

 

15% x Rp. 220.100.000,-

= Rp. 33.015.000,-

 

Jumlah keseluruhan uang pesangon Penggugat yaitu sebesar

  1. 253.115.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta seratus lima belas ribu rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 dan THR, sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan Tergugat akan membayarkan upah serta THR Penggugat yang sisanya sebesar Rp. 136.166.664,- (terbilang seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh empat rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah proses selama Penggugat dalam proses penyelesaian PHK nya selama 6 (enam) bulan yaitu sebesar sebesar 6 bulan  x Rp. 15. 650.000,- = Rp. 93.900.000,- (terbilang :Sembilan puluh tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang dwangsom setiap hari atas keterlambatan Tergugat membayarkan kompensasi PHK yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah);

 

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku;

 

  1.  

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak