INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
121/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | Yelfi Endri | PT. Titanium Property | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 121/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum |
Penghitungan Kompensasi Atas PHK Penggugat Masa kerja Penggugat : Penggugat bekerja sejak Februari 2009 Upah sebesar Rp. 15.650.000,-
Uang Pesangon : 9 x Rp. 15.650.000,- = Rp. 140.850.000,-
(2). Uang Penghargaan Masa Kerja 5 (lima) bulan upah
(3). Penggantian Hak
Penggantian Hak menurut Pasal 40 ayat (4) mengenai Hak Cuti yang belum diambil maka dihitung 15% dari pesangon Penggugat yaitu :
15% x Rp. 220.100.000,- = Rp. 33.015.000,-
Jumlah keseluruhan uang pesangon Penggugat yaitu sebesar
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |