Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
452/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Juwita Dwianggraini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 452/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Juwita Dwianggraini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 50/DISP/JP/1995/1989, tanggal 16 September 1989, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama Juwita Dewi Anggreni ; diganti nama menjadi Juwita Dwianggraini ;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
4.    Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak