Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 50/DISP/JP/1995/1989, tanggal 16 September 1989, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama Juwita Dewi Anggreni ; diganti nama menjadi Juwita Dwianggraini ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|