Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 16 April 1999 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Suminah karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Kembang Adas desa kebulusan.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Suminah
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|