Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst RIADHI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, BPOM RI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 23 Okt. 2020
Nomor Surat 09/Pid.Pra/2020/Pn.Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1RIADHI
Termohon
NoNama
1BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, BPOM RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : 06/Sprindik/BPOM-PPNS/XII/2019 tanggal 02 desember 2019 oleh badan pengawasan obat dan makanan republik Indonesia (BPOM RI) adalah tidak sah dan tidak mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah terhadap segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon;
  4. Menghukum Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : 06/Sprindik/BPOM-PPNS/XII/2019 tanggal 02 desember 2019 terhadap Pemohon;
  5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti keadaan semula;
Pihak Dipublikasikan Ya