Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst P. Jefri Leo Candra, S.H. Ir. ABDUL HADI H.S, M.M. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1095/M.1.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1P. Jefri Leo Candra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. ABDUL HADI H.S, M.M.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ABDUL HADI, H.S Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo (PT. JAKPRO) periode tahun 2015 s.d 2016 dan Komisaris PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) periode 2015 2 s.d 2016 bersama-sama LIM LAY MING Direktur Keuangan PT. Jakarta 2 |Surat Dakwaan Terdakwa ABDUL HADI, H.S Propertindo (PT. JAKPRO) periode tahun 2015 s.d 2018, ARIO PRAMADHI Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) periode tahun 2015 s.d 2018 dan CRISTMAN DESANTO, H, S Vice President Financial & ICT PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) periode tahun 2015 s.d 2018 (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Kantor PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) Gedung Thamrin City Lantai 1 Lobby Timur Jl. Thamrin Boulevard Jakarta Pusat dan Kantor PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) Gedung Thamrin City Lantai 2 Blok F Jl. Thamrin Boulevard Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp240.873.945.116,00

Pihak Dipublikasikan Ya