Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT INDOSERENA DWIMAKMUR untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Semantara (PKPU Sementara) terhadap TERMOHON PKPU/ PT INDOSERENA DWIMAKMUR yang berkedudukan di Jl. Gatot Subroto KM 4, No. 700, Cibodas, Kota Tangerang, Banten untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU/PT INDOSERENA DWIMAKMUR;
- Menunjuk dan Mengangkat :
1. EKO PERDANA PUTRA, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-83 AH.04.03-2019, tertanggal 02 April 2019, yang berkantor di Siburian & Rekan., beralamat di Jl. Tulodong Atas No. 10 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
2. H.M. ALY ANSORI, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-348 AH.04.03-2021 tertanggal 07 Mei 2021, yang berkantor di AENIGMA & Co., beralamat di The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran Fontana Office Tower 15-A Jl. Trembesi Blok D.4 Bandar Baru, Komplek Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara 14410;
Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT INDOSERENA DWIMAKMUR atau selaku TIM KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/PT INDOSERENA DWIMAKMUR dinyatakan Pailit.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT INDOSERENA DWIMAKMUR, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada Butir diatas;
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai.
|