Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
719/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH 1.DANNY RUSMIANTO
2.SURYANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 719/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/663/M.1.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANNY RUSMIANTO[Penahanan]
2SURYANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P.29

     

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM- 214/M.1.10/09/2024

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA

  1. Nama lengkap

:

DANNY RUSMIANTO

Tempat

:

Jakarta  

Umur / tgl. Lahir

:

36 Tahun / 25 Desember 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Sedap Malam No.35 RT.003/RW.001 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen Jakarta Pusat.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Nama lengkap

 

:

 

SURYANSYAH

Tempat

:

Jakarta  

Umur / tgl. Lahir

:

50 Tahun / 13 Mei 1974

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Kampung Jembatan No. 50 RT.007/RW.014 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung Jakarta Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas.

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN : Terdakwa 1 dan Terdakwa 2.

Penyidik Polri

Perpanjangan oleh PU

Penuntut Umum

PN Jakarta pusat

 

:

:

:

:

Rutan, sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024.

Rutan, sejak tanggal 18 Agustus 2024 s/d 26 September 2024.

Rutan, sejak tanggal 25 September 2024 s/d 14 Oktober 2024

Rutan, sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d 13 Nopember 2024.

III. DAKWAAN

------ Bahwa Terdakwa 1. DANNY RUSMIANTO baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa 2. SURYANSYAH pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di lantai 3 (tiga) QQ Bar Jalan Cikini Raya Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa awalnya awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa 1. DANNY RUSMIANTO bertemu dengan Terdakwa 2. SURYANSYAH di depan warnet di gang VI Kramat RT.003/RW.011 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat kemudian keduanya sepakat untuk melakukan pencurian di QQ Bar Jalan Cikini Raya kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. Selanjutnya sekira pukul 23.45 Terdakwa 2 SURYANSYAH dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih No.Pol B-6068-KSD bertemu lagi dengan Terdakwa 1. DANNY RUSMIANTO di depan SMPN 1 Cikini Jalan Cikini Raya Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. Kemudian Para Terdakwa membagi tugas masing-masing dimana Terdakwa 1. DANNY RUSMIANTO masuk ke dalam QQ Bar dan mencari target pencurian sedangkan Terdakwa 2. SURYANSYAH bertugas menunggu di pintu keluar QQ Bar untuk menerima hasil curian.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa 1. DANNY RUSMIANTO berada di lantai 3 (tiga) QQ Bar dan saat di dalam bar tersebut kondisi sedang penuh dan berdesakan kemudian Terdakwa 1.DANNY RUSMIANTO melihat saksi korban MUHAMMAD ARIF HIDAYATULLAH lalu Terdakwa 1. DANNY RUSMIANTO mendekati saksi korban MUHAMMAD ARIF HIDAYATULLAH kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban MUHAMMAD ARIF HIDAYATULLAH lalu dari arah belakang kanan saksi korban MUHAMMAD ARIF HIDAYATULLAH kemudian Terdakwa 1. DANNY RUSMIANTO merogoh saku celana kanan saksi korban MUHAMMAD ARIF HIDAYATULLAH dan menarik 1 (satu) unit handphone merek Samsung S 10+ warna silver putih dengan casing warna hitam milik saksi korban MUHAMMAD ARIF HIDAYATULLAH dengan menggunakan tangan kanannya selanjutnya setelah handphone milik saksi korban MUHAMMAD ARIF HIDAYATULLAH berhasil dikuasai kemudian Terdakwa 1.DANNY SRUSMIANTO turun ke lantai 1 dan menyerahkan HP tersebut kepada Terdakwa 2. SURYANSYAH yang sudah menunggu di atas sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih No.Pol B-6068-KSD. Setelah menyerahkan handphone hasil curian kepada Terdakwa 2. SURYANSYAH kemudian Terdakwa 1. DANNY RUSMIANTO kembali lagi ke depan QQ Bar dan bertemu dengan security namun Terdakwa 1. DANNY RUSMIANTO kemudian diamankan supaya tidak pulang duluan.
  • Setelah Terdakwa 2.SURYANSYAH menerima handphone hasil curian dari Terdakwa 1. DANNY RUSMIANTO kemudian Terdakwa 2. SURYANSYAH membuang casing handphone tersebut ke pot bunga yang ada di depan QQ Bar, namun belum sempat Terdakwa 2. SURAYNSYAH mengeluarkan SIM handpone tersebut kemudian Terdakwa 2. SURYANSYAH melihat saksi korban MUHAMMAD ARIF HIDAYATULLAH dan temannya mencari handphone yang telah Terdakwa 1. DANNY RUSMIANTO ambil sehingga Terdakwa 2.SURYANSYAH langsung melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih No.Pol B-6068-KSD namun dikejar oleh security hingga kemudian berhasil ditangkap saat motor yang dikendarainya jatuh akibat menabrak mobil di depan kantor kelurahan Paseban. Kemudian Terdakwa 2.SURYANSYAH dibawa security kembali lagi ke QQ Bar dan atas pengakuannya kemudian Terdakwa 1. DANNY RUSMIANTO ditangkap juga dan diserahkan ke pihak berwajib
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD ARIF HIDAYATULLAH kehilangan 1 (satu) unit handphone merek Samsung S 10+ warna silver putih, SIM Card Smartfren Nomor : 088808297972 No Imei 354652103244653, Type : SM-G975  dan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-  (sepuluh juta rupiah).

----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4  KUHP -------------------------------------------------------------------------------------

 

                      Jakarta,  25 September 2024

JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 NANANG PRIHANTO, SH

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya