Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
640/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH 1.ROHMAN
2.NUGROHO AGUNG MARDIYANTO
3.ALDI ARIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 640/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-643/M.1.10/eKU.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAN[Penahanan]
2NUGROHO AGUNG MARDIYANTO[Penahanan]
3ALDI ARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-3906/JKTPS/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

TERDAKWA I

Nama lengkap

:

ROHMAN

Tempat lahir

:

Kuningan

Umur / Tanggal lahir

:

33 Tahun / 04 Desember 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Matraman Jaya Rt. 005 Rw. 006 No. 46 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat

A  g  a  m  a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SMK

 

TERDAKWA II

Nama lengkap

:

NUGROHO AGUNG MARDIYANTO

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal lahir

:

21 Tahun / 17 Agustus 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Bali Matraman Gg. Bhakti VI Rt. 009 Rw. 005 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan

A  g  a  m  a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SMK

 

TERDAKWA III

Nama lengkap

:

ALDI ARIYANTO

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal lahir

:

39 Tahun / 13 Agustus 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Matraman Raya Rt. 002 Rw. 006 No. 42 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat

A  g  a  m  a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

 

  1. PENAHANAN:
  • Penyidik                                      : Rutan, 15 Juli 2024 s/d 03 Agustus 2024;
  • Diperpanjang Penuntut Umum      : Rutan, 04 Agustus 2024 s/d 12 September 2024;
  • Penuntut Umum                          : Rutan, 11 September 2024 s/d 30 September 2024.

 

  1. D A K W A A N

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa I ROHMAN, terdakwa II NUGROHO AGUNG MARDIYANTO, dan terdakwa III ALDI ARIYANTO pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di jembatan manggarai Jl. Tambak Raya Kel. Manggarai Kec. Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib ketika saksi Muh Anhar, saksi Djoko Hary Poernomo, saksi Satya Renaldi Sudirman, dan saksi Muhammad Arif Huzaifi yang merupakan anggota kepolisian sedang melakukan kegiatan rutin patroli dalam rangka antisipasi tawuran warga dan kejahatan jalanan, kemudian saksi Muh Anhar bersama dengan anggota yang lain melintas di jembatan manggarai Jl. Tambak Raya Kel. Manggarai Kec. Menteng, Jakarta Pusat dan melihat telah terjadi tawuran antar warga di tempat tersebut, lalu saksi Muh Anhar beserta anggota yang lain melakukan pembubaran aksi tawuran tersebut dan melakukan pengejaran serta mengamankan beberapa orang yaitu terdakwa I ROHMAN yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat dengan panjang 140 (seratus empat puluh) centimeter, terdakwa II NUGROHO AGUNG MARDIYANTO yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter, dan terdakwa III ALDI ARIYANTO yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III dibawa ke Polsek Menteng untuk diproses lebih lanjut.
    • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat dengan panjang 140 (seratus empat puluh) centimeter yang dibawa oleh terdakwa I, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter yang dibawa oleh terdakwa II, dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter yang dibawa oleh terdakwa III tersebut termasuk senjata yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa atau memiliki senjata tajam tersebut

 

-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------

 

 

Jakarta,     September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 
   
     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-3906/JKTPS/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

TERDAKWA I

Nama lengkap

:

ROHMAN

Tempat lahir

:

Kuningan

Umur / Tanggal lahir

:

33 Tahun / 04 Desember 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Matraman Jaya Rt. 005 Rw. 006 No. 46 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat

A  g  a  m  a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SMK

 

TERDAKWA II

Nama lengkap

:

NUGROHO AGUNG MARDIYANTO

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal lahir

:

21 Tahun / 17 Agustus 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Bali Matraman Gg. Bhakti VI Rt. 009 Rw. 005 Kel. Manggarai, Kec. Menteng, Jakarta Pusat

A  g  a  m  a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SMK

 

TERDAKWA III

Nama lengkap

:

ALDI ARIYANTO

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal lahir

:

39 Tahun / 13 Agustus 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Matraman Raya Rt. 002 Rw. 006 No. 42 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat

A  g  a  m  a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

 

  1. PENAHANAN:
  • Penyidik                                      : Rutan, 15 Juli 2024 s/d 03 Agustus 2024;
  • Diperpanjang Penuntut Umum      : Rutan, 04 Agustus 2024 s/d 12 September 2024;
  • Penuntut Umum                          : Rutan, 11 September 2024 s/d 30 September 2024.

 

  1. D A K W A A N

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa I ROHMAN, terdakwa II NUGROHO AGUNG MARDIYANTO, dan terdakwa III ALDI ARIYANTO pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di jembatan manggarai Jl. Tambak Raya Kel. Manggarai Kec. Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib ketika saksi Muh Anhar, saksi Djoko Hary Poernomo, saksi Satya Renaldi Sudirman, dan saksi Muhammad Arif Huzaifi yang merupakan anggota kepolisian sedang melakukan kegiatan rutin patroli dalam rangka antisipasi tawuran warga dan kejahatan jalanan, kemudian saksi Muh Anhar bersama dengan anggota yang lain melintas di jembatan manggarai Jl. Tambak Raya Kel. Manggarai Kec. Menteng, Jakarta Pusat dan melihat telah terjadi tawuran antar warga di tempat tersebut, lalu saksi Muh Anhar beserta anggota yang lain melakukan pembubaran aksi tawuran tersebut dan melakukan pengejaran serta mengamankan beberapa orang yaitu terdakwa I ROHMAN yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat dengan panjang 140 (seratus empat puluh) centimeter, terdakwa II NUGROHO AGUNG MARDIYANTO yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter, dan terdakwa III ALDI ARIYANTO yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III dibawa ke Polsek Menteng untuk diproses lebih lanjut.
    • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat dengan panjang 140 (seratus empat puluh) centimeter yang dibawa oleh terdakwa I, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter yang dibawa oleh terdakwa II, dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter yang dibawa oleh terdakwa III tersebut termasuk senjata yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa atau memiliki senjata tajam tersebut

 

-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------

 

 

Jakarta,     September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya