Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
554/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst 1.Rizal Herijanto
2.Rudy Wiradi Hardyan
3.Rahmasari
4.Dharma Kristianus
5.Iwan djumiady
6.Ng sung Tjay
Muliakin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 554/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rizal Herijanto
2Rudy Wiradi Hardyan
3Rahmasari
4Dharma Kristianus
5Iwan djumiady
6Ng sung Tjay
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muliakin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yetty Srichoryati
2Dadang syachrudin
3Rosye Rosmiar sade
4Nurul selmia
5Budi darisman
6Notaris/PPAT RR. Y Tutiek Setia Murni,S.H.,M.H.
7Kepala Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kotamadya Jakarta Pusat (BPN/ATR)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Akta Jual Beli (AJB) No.121/ 2017, tanggal 21 Desember 2017 yang diterbitkan oleh TT-VI (Notaris/ PPAT RR.Y. Tatiek Setia Murni) adalah Cacat hukum dan cacat prosedur dan karenanya harus dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
3.    Memerintahkan Turut Tergugat VI (Notaris/ PPAT) untuk mencabut/ menarik/ membatalkan kembali Akta Jual-Beli (AJB) No.121/ 2017, tanggal 21 Desember 2017 yang telah didaftarkan di Kantor ATR/ BPN dan Kemenkum HAM RI serta mengembalikan peristiwa hukum kedalam kondisi semula;
4.    Menyatakan bahwa SHM No.1397/ Tanah Tinggi yang diterbitkan oleh Turut Tergugat VI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memberhentikan seluruh proses balik nama pada Sertifikat Hak milik (SHM) No.1397 /Tanah Tinggi Kotamadya Jakarta Pusat;
5.    Menghukum Tergugat selaku Pembeli untuk membayar pengganti hak atas ke-6 (enam) unit bangunan/rumah kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.189.800.000,- (satu miliar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
6.    Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda-benda/surat berharga milik Tergugat yaitu:
-    1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1397/Tanah Tinggi, Kec.Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Prov.DKI Jakarta atas nama Tergugat;
-    1 (satu) buah Akta Jual-Beli (AJB) No.121/2017, tanggal 21 Desember 2017 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II;
7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad), meskipun ada Perlawanan, Verzet, Banding, dan Kasasi;
8.    Menyatakan TT-VII (ATR/ BPN Jakarta Pusat) agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan ;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
10.    Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus C.q Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak