Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
239/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Agus Salim PT Duta Media Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 239/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Salim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Duta Media Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

Primair

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Status Hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah BATAL DEMI HUKUM dan DEMI HUKUM menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

 

  1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak dibacakannya Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas lA Khusus;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan yang melanggar ketentuan tentang ketenagakerjaan Republik Indonesia

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT berupa Pesangon atas masa kerja 3 tahun  (36 bulan), Tunjangan Hari Raya (THR), selisih iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Pajak Pph21 / Npwp, Upah Lembur, Uang Penggantian Hak Tunjangan Perumahan dan perobatan 15 % dari total pesangon dan Penghargaan masa kerja sebagai berikut ;
  1. Uang Pesangon masa kerja 3 tahun (36 bulan) yaitu

4 kali upah x Rp6.120.000,-   (upah/bulan)    = Rp24.480.000,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja yaitu 2 kali upah x Rp 6.120.000 (Upah/bulan)

= Rp 12.240.000

  1. Uang Penggantian Hak Tunjangan Perumahan dan Perobatan sebesar 15% dari total pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja = Rp 5.508.000,-
  2. Tunjangan Hari Raya (THR) 1 Bulan Upah = Rp6.120.000,-
  3. Selisih kurang bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sesuai perhitungan dalam  Posita Dalil Gugatan Butir 13 = Rp 4.013.744,-
  4. BPJS KESEHATAN (Rp6.120.000,- upah) x 5% (iuran bpjs kesehatan ) x 36 bulan (masa kerja) = Rp11.016.000,-
  5. Potongan Pajak Pph21 NPWP (Rp6.120.000,- upah) x 5% potongan pajak penghasilan x 36 bulan (masa kerja) = Rp11.016.000,- dan/atau dapat menyerahkan bukti potong pajak apabila memang sudah dibayarkan untuk pelaporan SPT Tahunan.

 

Maka, (a + b + c + d + e + f + g) = Hasil

(a) Rp 24.480.000 + (b) Rp12.240.000 + (c) Rp5.508.000 + (d) Rp6.120.000 + (e) Rp 4.013.744 + (f) Rp 11.016.000 + (g) Rp 11.016.000,- = Rp 74.393.744,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar UPAH PROSES sejak diputus hubungan kerja secara sepihak oleh TERGUGAT dan/atau selama PENGGUGAT melakukan upaya hukum baik di pengadilan tingkat pertama maupun di tingkat mahkamah agung sebesar Rp 6.120.000 setiap bulan hingga adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap/INKRAH (Incracht Van Gewijd).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Denda dan Bunga Keterlambatan Upah Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja sesuai pasal 61 PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan yaitu sebesar 50% Denda Keterlambatan + 5 % suku bunga bank setiap bulan keterlambatan dengan perhitungan Rp 36.720.000 ( Pesangon & Penghargaan masa kerja) x 55% (Denda keterlambatan & bunga) = Rp 20.196.000 tiap bulannya

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan UPAH LEMBUR yang selama ini tidak Pernah dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam dalil gugatan a quo pada butir 11 dan butir 12.

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untu membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini;

 

  1. Menyatakan dan memerintahkan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap seluruh harta benda milik TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak;

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada putusan;

 

  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

Subsidair

Apabila majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak