Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
483/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst 1.R.M. Haryo Prayudo
2.Dewisari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 483/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1R.M. Haryo Prayudo
2Dewisari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon
2.    Menetapkan dan Memberi ijin Kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada kutipan Akta Kelahiran Nomor  0840/KLU/01-JS/2015  tanggal 22 Juni 2015 yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan yang semula tercatat pada akta pemohon, bernama Raden Ajeng Kinardanti Aretamyesha Prayudo diganti nama menjadi RA Kinardanti Aretamyesha Prayudo
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
4.    Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak