Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Termohon PKPU I (PT Mahkota Properti Indo Senayan) dan Termohon PKPU II (PT Mahkota Properti Indo Permata) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU I (PT Mahkota Properti Indo Senayan) dan Termohon PKPU II (PT Mahkota Properti Indo Permata);
- Menunjuk dan mengangkat:
- Triangga Kamal, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU223-AH.04.03-2019 tanggal 27 Agustus 2019 beralamat kantor di Jl. Pluto Hills Residence, Jl. Pluto Dalam II, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan 15419;
- Dani Indrawan, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-138 AH.04.03-2019 tanggal 13 Juni 2019 beralamat kantor di Indrawan, Heisky, Fachri & Partners (“IHF Partners”), Menara Taspen Lantai 16, Jl. Jendral Sudirman Kav. 2, Jakarta 10220.
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU I (PT Mahkota Properti Indo Senayan) dan Termohon PKPU II (PT Mahkota Properti Indo Permata);
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU I (PT Mahkota Properti Indo Senayan) dan Termohon PKPU II (PT Mahkota Properti Indo Permata) dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
|