Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT. ULTRA SAKTI Makrus Hasyim Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 54/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ULTRA SAKTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Makrus Hasyim
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Penggugat adalah pemilik hak atas merek “FreshCare, Daftar No. IDM000338547, Daftar No. IDM000388292, dan Daftar No. IDM000374349, dalam kelas 5, untuk jenis barang: minyak angin, minyak aromatherapy;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah memproduksi (isi ulang) dan menggunakan (memperdagangkan) merek yang memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek “FreshCare” adalah melanggar hak atas merek “FreshCare, Daftar No. IDM000338547, Daftar No. IDM000388292, dan Daftar No. IDM000374349, dalam kelas 5, untuk jenis barang: minyak angin, minyak aromatherapy, milik Penggugat;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah memproduksi (isi ulang) dan menggunakan (memperdagangkan) merek yang memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek “FreshCare” adalah melanggar hak atas merek merek “FreshCare”, Daftar No. IDM000338547, Daftar No. IDM000388292, dan Daftar No. IDM000374349, dalam kelas 5, untuk jenis barang: minyak angin, minyak aromatherapy, adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  5. Menyatakan kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah :
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp1.944.000.000 (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah);
    2. Kerugian Immateriil sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara sekaligus dan lunas sebesar  Rp6.944.000.000,- (Enam milyar Sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan;
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak