Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik hak atas merek “FreshCare”, Daftar No. IDM000338547, Daftar No. IDM000388292, dan Daftar No. IDM000374349, dalam kelas 5, untuk jenis barang: minyak angin, minyak aromatherapy;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah memproduksi (isi ulang) dan menggunakan (memperdagangkan) merek yang memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek “FreshCare” adalah melanggar hak atas merek “FreshCare”, Daftar No. IDM000338547, Daftar No. IDM000388292, dan Daftar No. IDM000374349, dalam kelas 5, untuk jenis barang: minyak angin, minyak aromatherapy “, milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah memproduksi (isi ulang) dan menggunakan (memperdagangkan) merek yang memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan merek “FreshCare” adalah melanggar hak atas merek merek “FreshCare”, Daftar No. IDM000338547, Daftar No. IDM000388292, dan Daftar No. IDM000374349, dalam kelas 5, untuk jenis barang: minyak angin, minyak aromatherapy, adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah :
- Kerugian Materiil sebesar Rp1.944.000.000 (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara sekaligus dan lunas sebesar Rp6.944.000.000,- (Enam milyar Sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|