Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH OKTE DWI RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 351/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/383/M.1.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTE DWI RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM - 170 /M.1.10/6/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

OKTE DWI RIYANTO

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur/Tgl. Lahir

:

36 Tahun / 30 Oktobe 1987

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Bendungan Jago Rt.13 Rw.01 Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswats

 

Pendidikan

:

SMP (Kelas Dua)

 

 

 

-

 

 

B.     PENAHANAN  : Rutan

    1. Penyidik sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 06 Mei 2024
    3. Diperpanjang penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d 05 Juni 2024
    4. Oleh PU sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024

 

 

C.     D A K W A A N :

 

KESATU  :

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa OKTE DWI RIYANTO pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 16.08 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. H. Ung Dalam Rt.04 Rw.03 Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 16.08 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumah saya di Jl. H. Ung Dalam Rt.04 Rw.03 Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta, terdakwa  menghubungi Sdr. BOKER (DPO) dengan nomor Whatsapp +6289676610657 melalui Telephone Whatsapp di Handphone VIVO milik terdakwa dengan nomor Whatsapp +628567223758 dan memesan narkotika jenis seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu), lalu terdakwa berangkat ke tempat tongkrongan sdr. BOKER sekira pukul 18.30 Wib di daerah Bonpis Tanjung Priok Jakarta Utara untuk mengambil narkotika jenis shabu dan sekira pukul 19.00 wib terdakwa sampai ditempat tongkrongan Sdr. BOKER (DPO), kemudian bertemu dengan Sdr. BOKER (DPO) dan langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) untuk pembayaran paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa pesan, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) buah paket dalam kemasan plastik klip bening yang terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa sempat meminta paketan Narkotika jenis ganja secara CumaCuma kepada Sdr. BOKER (DPO) sebagai bonus tambahan untuk terdakwa konsumsi dan sdr. BOLER (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis daun ganja dalam kemasan plastik klip bening, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu dan ganja terdakwa langsung pulang kerumah dan sesampainya dirumah terdakwa menimbang paket Narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat timbang digital milik terdakwa kemudian membagi/ mengecak paket Narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) paket dalam kemasan plastik klip kecil dengan maksud untuk stok konsumsi terdakwa pribadi dan masukkan kedalam tas selempang warna coklat dengan sisa plastik klip kosong untuk mengemasnya  serta 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis daun ganja di simpan dibalik Kasur kamar tidur terdakwa bersama timbangan digital, namun sekitar pukul 21.00 wib pada saat terdakwa selesai membeli makana tepatnya di dalam Gang Q Jl. H. Ung Dalam Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta datang saksi ZAINUDIN saksi HARIANTO Dan saksi HADI JHONTUA SIMARMATA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 6 (enam) buah plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca dan 1 (satu) unit Handphone VIVO warna Hitam yang sebelumnya berada didalam tas selempang warna coklat yang sedang terdakwa kenakan dan 1 (satu) unit timbangan digital merek Constant warna Silver dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan daun kering diduga Narkotika jenis ganja milik terdakwa saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa berikan kepada pembeli/pemesan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Menteng penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab : 1497 / NNF / 2024 tanggal 29 April 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti :
  • 6 (enam) bungklus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto selururhnya 0,1625 gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • 1 (satu) bungkus plastic klip  berisikan daun – daun kering dengan berat netto 0,0677 gram adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------------

 

SUBSIDIAIR  :

--------- Bahwa ia terdakwa OKTE DWI RIYANTO pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam Gang Q Jl. H. Ung Dalam Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 16.08 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumah saya di Jl. H. Ung Dalam Rt.04 Rw.03 Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta, terdakwa  menghubungi Sdr. BOKER (DPO) dengan nomor Whatsapp +6289676610657 melalui Telephone Whatsapp di Handphone VIVO milik terdakwa dengan nomor Whatsapp +628567223758 dan memesan narkotika jenis seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu), lalu terdakwa berangkat ke tempat tongkrongan sdr. BOKER sekira pukul 18.30 Wib di daerah Bonpis Tanjung Priok Jakarta Utara untuk mengambil narkotika jenis shabu dan sekira pukul 19.00 wib terdakwa sampai ditempat tongkrongan Sdr. BOKER (DPO), kemudian bertemu dengan Sdr. BOKER (DPO) dan langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) untuk pembayaran paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa pesan, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) buah paket dalam kemasan plastik klip bening yang terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa sempat meminta paketan Narkotika jenis ganja secara CumaCuma kepada Sdr. BOKER (DPO) sebagai bonus tambahan untuk terdakwa konsumsi dan sdr. BOLER (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis daun ganja dalam kemasan plastik klip bening, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu dan ganja terdakwa langsung pulang kerumah dan sesampainya dirumah terdakwa menimbang paket Narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat timbang digital milik terdakwa kemudian membagi/ mengecak paket Narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) paket dalam kemasan plastik klip kecil dengan maksud untuk stok konsumsi terdakwa pribadi dan masukkan kedalam tas selempang warna coklat dengan sisa plastik klip kosong untuk mengemasnya  serta 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis daun ganja di simpan dibalik Kasur kamar tidur terdakwa bersama timbangan digital, namun sekitar pukul 21.00 wib pada saat terdakwa selesai membeli makana tepatnya di dalam Gang Q Jl. H. Ung Dalam Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta datang saksi ZAINUDIN saksi HARIANTO Dan saksi HADI JHONTUA SIMARMATA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 6 (enam) buah plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca dan 1 (satu) unit Handphone VIVO warna Hitam yang sebelumnya berada didalam tas selempang warna coklat yang sedang terdakwa kenakan dan 1 (satu) unit timbangan digital merek Constant warna Silver dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan daun kering diduga Narkotika jenis ganja milik terdakwa saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa berikan kepada pembeli/pemesan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Menteng penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab : 1497 / NNF / 2024 tanggal 29 April 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti :
  • 6 (enam) bungklus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto selururhnya 0,1625 gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------

 

DAN   :

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa OKTE DWI RIYANTO pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam Gang Q Jl. H. Ung Dalam Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 16.08 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumah saya di Jl. H. Ung Dalam Rt.04 Rw.03 Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta, terdakwa  menghubungi Sdr. BOKER (DPO) dengan nomor Whatsapp +6289676610657 melalui Telephone Whatsapp di Handphone VIVO milik terdakwa dengan nomor Whatsapp +628567223758 dan memesan narkotika jenis seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu), lalu terdakwa berangkat ke tempat tongkrongan sdr. BOKER sekira pukul 18.30 Wib di daerah Bonpis Tanjung Priok Jakarta Utara untuk mengambil narkotika jenis shabu dan sekira pukul 19.00 wib terdakwa sampai ditempat tongkrongan Sdr. BOKER (DPO), kemudian bertemu dengan Sdr. BOKER (DPO) dan langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) untuk pembayaran paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa pesan, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) buah paket dalam kemasan plastik klip bening yang terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa sempat meminta paketan Narkotika jenis ganja secara CumaCuma kepada Sdr. BOKER (DPO) sebagai bonus tambahan untuk terdakwa konsumsi dan sdr. BOLER (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis daun ganja dalam kemasan plastik klip bening, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu dan ganja terdakwa langsung pulang kerumah dan sesampainya dirumah terdakwa menimbang paket Narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat timbang digital milik terdakwa kemudian membagi/ mengecak paket Narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) paket dalam kemasan plastik klip kecil dengan maksud untuk stok konsumsi terdakwa pribadi dan masukkan kedalam tas selempang warna coklat dengan sisa plastik klip kosong untuk mengemasnya  serta 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis daun ganja di simpan dibalik Kasur kamar tidur terdakwa bersama timbangan digital, namun sekitar pukul 21.00 wib pada saat terdakwa selesai membeli makana tepatnya di dalam Gang Q Jl. H. Ung Dalam Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Kota Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta datang saksi ZAINUDIN saksi HARIANTO Dan saksi HADI JHONTUA SIMARMATA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 6 (enam) buah plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca dan 1 (satu) unit Handphone VIVO warna Hitam yang sebelumnya berada didalam tas selempang warna coklat yang sedang terdakwa kenakan dan 1 (satu) unit timbangan digital merek Constant warna Silver dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan daun kering diduga Narkotika jenis ganja milik terdakwa saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa berikan kepada pembeli/pemesan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Menteng penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab : 1497 / NNF / 2024 tanggal 29 April 2024, yang menyimpulkan bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip  berisikan daun – daun kering dengan berat netto 0,0677 gram adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UndangUndang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------

 

 

Jakarta,       Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH., MH

JAKSA MADYA

NIP. 19780801 200212 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya