Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
423/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst TETTY MARIA M SIAGIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 423/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TETTY MARIA M SIAGIAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SINTIA BUANA WULANDARI, SHTETTY MARIA M SIAGIAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan bahwa di Jakarta, telah meninggal dunia seorang laki - laki  bernama BAHA RADJA SIAGIAN  karena sakit pada tanggal 30 Desember 1999 serta dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Menteng Pulo II, berdasarkan Surat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Tentang Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam, unit Kristen, Blok AAI, Blas 001, petak 0010;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
4.    Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indoensia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama BAHA RADJA SIAGIAN;
5.    Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak