Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan Kejadian nomor : LK/02/I/2019/BPOM-PPNS tanggal 23 Januari 2019 dan pada hari yang sama diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : No. 02/SprindikBPOM-PPNS/I/2019 tanggal 23 Januari 2019, Surat Perintah Penyitaan nomor : No. 02/Sprin-Sita/BPOM-PPNS/I/2019 tanggal 23 Januari 2019, Surat Perintah Penggeledahan nomor : No. 02/Sprin-Dah/BPOM-PPNS/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Surat a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/02/PPNS/I/2019/Bareskrim tertanggal 25 Januari 2019, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/02/PPNS/I/ 2019/Bareskrim tertanggal 25 Januari 2019, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/01/PPNS/I/2019/Bareskrim tertanggal 25 Januari 2019, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/01/PPNS/I/ 2019/Bareskrim tertanggal 25 Januari 2019 yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 197 Jo. Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Surat a quo dan penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan tindakan penggeledahan gudang dan penyitaan sejumlah kosmetik, bahan kemasan, barang elektronik , dokumen serta 3 (tiga) unit kendaraan mobil, dan seluruh barang lainnya (sebagaimana tertera dalam 4 (empat) Berita Acara Penggeledahan dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 23 Januari 2019) adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PARA PEMOHON selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/ bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan TERMOHON untuk segera membebaskan PARA PEMOHON dari penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka perkara a quo;
- Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengembalikan seluruh barang Para Pemohon yang telah disita oleh TERMOHON (sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyitaan Tertanggal 23 Januari 2019) tanpa kecuali;
- Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PARA PEMOHON dalam iklan pada dua surat kabar nasional yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pengadilan.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada setiap PEMOHON Praperadilan dan membayar biaya perkara menurut hukum.
|