Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
273/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. BPR SINAR TERANG H. IR. NOVIAR SUAIZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 273/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. BPR SINAR TERANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD RIDWAN, S.H.PT. BPR SINAR TERANG
Termohon
NoNama
1H. IR. NOVIAR SUAIZI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas Perkara PKPU ini;
  4. Menunjuk dan Mengangkat Saudari Nesia Tanudjaya, S.H.,CLA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-184, tertanggal 18 Oktober 2016 dan Saudari Isti Novianti, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-05, tertanggal 06 Januari 2017 memilih kedudukan hukum kantor Pengurus yang beralamat di: 88 (eighty eight) @ Kota Kasablanka Tower A  Lantai 18, Jl. Kasablanka Raya Kav. 8 Tebet , Jakarta Selatan 12870 ;
  5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak