Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas Perkara PKPU ini;
- Menunjuk dan Mengangkat Saudari Nesia Tanudjaya, S.H.,CLA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-184, tertanggal 18 Oktober 2016 dan Saudari Isti Novianti, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-05, tertanggal 06 Januari 2017 memilih kedudukan hukum kantor Pengurus yang beralamat di: 88 (eighty eight) @ Kota Kasablanka Tower A Lantai 18, Jl. Kasablanka Raya Kav. 8 Tebet , Jakarta Selatan 12870 ;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
|