Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H. Zulheri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 86/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6437/M.1.14/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zulheri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

------- Bahwa Terdakwa ZULHERI selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam selanjutnya disebut DPBA periode tanggal 25 Februari 2013 s.d Februari 2018, pada waktu-waktu tertentu antara bulan Februari 2013 sampai dengan tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018, bertempat di Kantor Dana Pensiun Bukit Asam Jalan Duren Tiga Raya No. 101, Pancoran Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama dengan MUHAMMAD SYAFAAT selaku Direktur Investasi & Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam periode tanggal 19 Desember 2014 s.d 23 Januari 2018, ANGIE CHRISTINA alias LIM ANGIE CHRISTINA selaku Komisaris PT. Oakwood Capital Management yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT, DANNY BOESTAMI, SE alias DENNY BOESTAMI selaku Komisaris PT STRATEGIC MANAGEMENT SERVICES dan Direktur PT Eureka Prima Jakarta, Tbk, SUTEDY ALWAN ANIS selaku pialang/perantara saham dan ROMI HAFNUR selaku Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energi, Tbk. (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, yaitu:

  1. Terdakwa ZULHERI bersama dengan MUHAMMAD SYAFAAT melakukan investasi reksadana dan saham tanpa dilakukan analisis berdasarkan data-data yang obyektif, tidak transparan dan tidak akuntabel tanpa adanya usulan dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk Memorandum Analisa Investasi.
  2.             Terdakwa ZULHERI bersama dengan MUHAMMAD SYAFAAT telah melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi reksadana dan saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan ANGIE CHRISTINA, DANNY BOESTAMI, SE, SUTEDY ALWAN ANIS dan ROMI HAFNUR untuk mengatur transaksi penempatan reksadana dan saham.
  3. Terdakwa ZULHERI bersama dengan MUHAMMAD SYAFAAT melakukan pembelian reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Millenium Capital Management dengan janji imbal hasil dari ANGIE CHRISTINA dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan dan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksadana diatur dan dikendalikan oleh ANGIE CHRISTINA yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.
  4. Terdakwa ZULHERI bersama dengan MUHAMMAD SYAFAAT tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal telah melakukan pembelian saham LCGP dengan janji imbal hasil dari DANNY BOESTAMI yang akan melakukan pembelian kembali dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan padahal diketahui bahwa pembelian saham tersebut merupakan saham berisiko lalu DANNY BOESTAMI bersama dengan SUTEDY ALWAN ANIS melakukan upaya pembentukan harga saham LCGP dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.
  5. Terdakwa ZULHERI bersama dengan MUHAMMAD SYAFAAT tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal telah melakukan pembelian saham ARTI dengan janji imbal hasil yang diberikan oleh Burhanuddin Bur Maras selaku Direktur Utama PT Ratu Prabu Energi, Tbk yang akan melakukan pembelian kembali dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan padahal diketahui bahwa pembelian saham tersebut merupakan saham berisiko lalu ROMI HAFNUR melakukan upaya pembentukan harga saham dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.
  6.             Terdakwa ZULHERI bersama dengan SUTEDY ALWAN ANIS telah membuat surat tagihan hutang fiktif kepada DPBA atas transaksi penempatan saham dalam pengelolaan investasi saham DPBA.
  7.             Terdakwa ZULHERI dan MUHAMMAD SYAFAAT telah menerima uang dari pihak DANNY BOESTAMI, SE, SUTEDY ALWAN ANIS dan ROMI HAFNUR.

 

Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun;
  2.             Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal;
  3. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-31/PM/1996 Tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Manajer Investasi Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Angka 10 Lampiran Peraturan Nomor V.G.1: Perilaku yang dilarang bagi Manajer Investasi;
  5. Pasal 3 angka 4 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
  6. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3/POJK.05/2015 Tentang Investasi Dana Pensiun;
  7. Pasal 2, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 28, dan 44 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;
  8. Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23 /pojk.04/2016 tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif;
  9. Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) Keputusan Direksi PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) selaku Pendiri DPBA Nomor: 324.SK/PTBA-PERS/2002 tentang Peraturan DPBA;
  10. Pasal 7 Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 April 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam;
  11. Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 yaitu Bagian II. Prosedur dan Uraian Kerja huruf A. Penempatan Investasi Nomor 1. Usulan dan Putusan Investasi.

 

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa ZULHERI, MUHAMMAD SYAFAAT, ANGIE CHRISTINA alias LIM ANGIE CHRISTINA, DANNY BOESTAMI, SE alias DENNY BOESTAMI, SUTEDY ALWAN ANIS dan ROMI HAFNUR, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.234.506.677.586.- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s.d. 2018 Nomor: PE03.03/SR/S-19/PW09/5.1/2024, tanggal 16 Februari 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Permbangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa DPBA didirikan oleh PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) berdasarkan Keputusan Direksi PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Nomor: 324/SK/PTBA-PERS/2002 tanggal 09 September 2002 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam kemudian disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia No. KEP-245/KM.6/2002 tanggal 21 Oktober 2002  tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bukit Asam, kemudian dilakukan perubahan dengan Keputusan Direksi PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) selaku Pendiri Dana Pensiun Bukit Asam Nomor: 253/SK/PTBA-PERS/2005 Tentang Penyempurnaan Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia Nomor: KEP-121/KM.12/2006 tanggal 17 Oktober 2006.
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Keputusan Direksi PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) selaku Pendiri DPBA Nomor: 324.SK/PTBA-PERS/2002 tentang Peraturan DPBA tanggal 9 September 2002 menyebutkan bahwa “Maksud pembentukan Dana Pensiun adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta setelah purna bakti”.
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Keputusan Direksi PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) selaku Pendiri DPBA Nomor: 324.SK/PTBA-PERS/2002 tentang Peraturan DPBA tanggal 9 September 2002 menyebutkan bahwa Kekayaan dana pensiun berasal dari:
  1. Iuran Pemberi Kerja/ Pendiri;
  2. Iuran Peserta;
  3. Hasil Investasi;
  4. Pengalihan dari Dana Pensiun lain.
  • Bahwa ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja, menyatakan:
  1. Pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar Dana Pensiun berada dalam keadaan Dana Terpenuhi, atau dalam hal keadaan tersebut belum tercapai, bertanggung jawab agar Dana Pensiun secara bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi.
  2. Pemberi Kerja berkewajiban membayar Iuran Normal dan Iuran Tambahan, apabila ada, yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan seluruh iuran, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta, ke Dana Pensiun.
  3. Pemberi Kerja bertanggung jawab agar iuran-iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetorkan ke Dana Pensiun sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau pernyataan aktuaris.

Berdasarkan ketentuan di atas, Pendiri dalam hal ini PT Bukit Asam, Tbk membayar setiap tahun iuran normal dan iuran tambahan sebesar Rp. 25.133.879.056,- (dua puluh lima miliar seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh enam rupiah) dari total iuran normal dan tambahan setahun yaitu sebesar Rp.26.971.087.856,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) sedangkan peserta hanya membayar sebesar Rp.1.837.208.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan rupiah).

  • Pada periode 2013 s.d. 2018 Terdakwa ZULHERI menduduki jabatan sebagai Direktur Utama DPBA berdasarkan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk Nomor: 034/KEP/Int-0100/PG.04.05/2013, tanggal 25 Februari 2013 jo Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 136/KEP/Int-0100/PG.04/2016 Tanggal 26 Februari 2016 dan MUHAMMAD SYAFAAT selaku Direktur Investasi & Pengembangan DPBA periode tahun 2014 s.d tahun 2018 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk Nomor: 400/KEP/Int-0100/PG.04.05/2014 tanggal 19 Desember 2014.
  • Berdasarkan laporan investasi hasil audit dari kantor akuntan independen Price Water House Coopers (PWC) dapat diketahui bahwa dari pembukuan DPBA untuk tahun buku 2013 khususnya investasi saham mempunyai Selisih Penilaian Investasi (SPI) Negative sebesar Rp.33.336.400.453,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) yang berasal dari 86 (delapan puluh enam) emiten dari jumlah total 99 (sembilan puluh sembilan) emiten kemudian Terdakwa ZULHERI mencari cara untuk melakukan restrukturisasi investasi dengan menawarkan kepada beberapa Manajer Investasi maupun pengelola dana investasi lainnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ZULHERI bersama-sama dengan MUHAMMAD SYAFAAT, ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA, DANNY BOESTAMI, SE. alias DENNY BOESTAMI, SUTEDY ALWAN ANIS dan ROMI HAFNUR (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) telah merugikan Keuangan Negara Cq. Dana Pensiun Bukit Asam sebesar Rp.234.506.677.586.- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s.d. 2018 Nomor: PE03.03/SR/S-19/PW09/5.1/2024, tanggal 16 Februari 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Permbangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dengan rincian sebagai berikut :

JUMLAH UANG YANG DIKELUARKAN

No

Keterangan

Nominal (Rp)

1

 

 

REKSADANA MILLENIUM DYNAMIC EQUITY FUND

36,875,250,000

REKSADANA MILLENIUM GROWTH EQUITY FUND

25.000.000.000

2

SAHAM LCGP

161.634.765.130

3

SAHAM ARTI

99.205.554.207

Total Uang Keluar (1)

322.715.569.337

JUMLAH UANG MASUK

No

Keterangan

Nominal (Rp)

1

 

 

REKSADANA MILLENIUM DYNAMIC EQUITY FUND

-

REKSADANA MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND

9.340.556.243

2

SAHAM LCGP

1.327.217.375

3

SAHAM ARTI

77.541.118.133

   Total Uang Masuk (2)

88.208.891.751

Nilai Kerugian Negara (3) = (1) - (2)

234.506.677.586

 

------- Perbuatan SUTEDY ALWAN ANIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

------- Bahwa Terdakwa ZULHERI selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam selanjutnya disebut DPBA periode tanggal 25 Februari 2013 s.d Februari 2018, pada waktu-waktu tertentu antara bulan Februari 2013 sampai dengan tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018, bertempat di Kantor Dana Pensiun Bukit Asam Jalan Duren Tiga Raya No. 101, Pancoran Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama dengan MUHAMMAD SYAFAAT selaku Direktur Investasi & Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam periode tanggal 19 Desember 2014 s.d 23 Januari 2018, ANGIE CHRISTINA alias LIM ANGIE CHRISTINA selaku Komisaris PT. Oakwood Capital Management yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT, DANNY BOESTAMI, SE alias DENNY BOESTAMI selaku Komisaris PT STRATEGIC MANAGEMENT SERVICES dan Direktur PT Eureka Prima Jakarta, Tbk, SUTEDY ALWAN ANIS selaku pialang/perantara saham dan ROMI HAFNUR selaku Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energi, Tbk. (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu Terdakwa ZULHERI atau orang lain yaitu, MUHAMMAD SYAFAAT, ANGIE CHRISTINA alias LIM ANGIE CHRISTINA, DANNY BOESTAMI, SE alias DENNY BOESTAMI, SUTEDY ALWAN ANIS dan ROMI HAFNUR telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa ZULHERI selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam periode tanggal 25 Februari 2013 sampai dengan Bulan Februari 2018 bersama-sama MUHAMMAD SYAFAAT selaku Direktur Investasi & Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam periode Desember 2014 sampai dengan Januari 2018 telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatannya yaitu:

  1. Terdakwa ZULHERI bersama dengan MUHAMMAD SYAFAAT melakukan investasi reksadana dan saham tanpa dilakukan analisis berdasarkan data-data yang obyektif, tidak transparan dan tidak akuntabel tanpa adanya usulan dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk Memorandum Analisa Investasi.
  2.             Terdakwa ZULHERI bersama dengan MUHAMMAD SYAFAAT telah melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi reksadana dan saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan ANGIE CHRISTINA, DANNY BOESTAMI, SE, SUTEDY ALWAN ANIS dan ROMI HAFNUR untuk mengatur transaksi penempatan reksadana dan saham.
  3. Terdakwa ZULHERI bersama dengan MUHAMMAD SYAFAAT melakukan pembelian reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Millenium Capital Management dengan janji imbal hasil dari ANGIE CHRISTINA dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan dan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksadana diatur dan dikendalikan oleh ANGIE CHRISTINA yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.
  4. Terdakwa ZULHERI bersama dengan MUHAMMAD SYAFAAT tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal telah melakukan pembelian saham LCGP dengan janji imbal hasil dari DANNY BOESTAMI yang akan melakukan pembelian kembali dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan padahal diketahui bahwa pembelian saham tersebut merupakan saham berisiko lalu DANNY BOESTAMI bersama dengan SUTEDY ALWAN ANIS melakukan upaya pembentukan harga saham LCGP dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.
  5. Terdakwa ZULHERI bersama dengan MUHAMMAD SYAFAAT tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal telah melakukan pembelian saham ARTI dengan janji imbal hasil yang diberikan oleh Burhanuddin Bur Maras selaku Direktur Utama PT Ratu Prabu Energi, Tbk yang akan melakukan pembelian kembali dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan padahal diketahui bahwa pembelian saham tersebut merupakan saham berisiko lalu ROMI HAFNUR melakukan upaya pembentukan harga saham dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.
  6.             Terdakwa ZULHERI bersama dengan SUTEDY ALWAN ANIS telah membuat surat tagihan hutang fiktif kepada DPBA atas transaksi penempatan saham dalam pengelolaan investasi saham DPBA.
  7.             Terdakwa ZULHERI dan MUHAMMAD SYAFAAT telah menerima uang dari pihak DANNY BOESTAMI, SE, SUTEDY ALWAN ANIS dan ROMI HAFNUR.

 

yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.234.506.677.586.- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s.d. 2018 Nomor: PE03.03/SR/S-19/PW09/5.1/2024, tanggal 16 Februari 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Permbangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa DPBA didirikan oleh PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) berdasarkan Keputusan Direksi PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Nomor: 324/SK/PTBA-PERS/2002 tanggal 09 September 2002 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam kemudian disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia No. KEP-245/KM.6/2002 tanggal 21 Oktober 2002  tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bukit Asam, kemudian dilakukan perubahan dengan Keputusan Direksi PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) selaku Pendiri Dana Pensiun Bukit Asam Nomor: 253/SK/PTBA-PERS/2005 Tentang Penyempurnaan Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia Nomor: KEP-121/KM.12/2006 tanggal 17 Oktober 2006.
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Keputusan Direksi PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) selaku Pendiri DPBA Nomor: 324.SK/PTBA-PERS/2002 tentang Peraturan DPBA tanggal 9 September 2002 menyebutkan bahwa “Maksud pembentukan Dana Pensiun adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta setelah purna bakti”.
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Keputusan Direksi PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) selaku Pendiri DPBA Nomor: 324.SK/PTBA-PERS/2002 tentang Peraturan DPBA tanggal 9 September 2002 menyebutkan bahwa Kekayaan dana pensiun berasal dari:
  1. Iuran Pemberi Kerja/ Pendiri;
  2. Iuran Peserta;
  3. Hasil Investasi;
  4. Pengalihan dari Dana Pensiun lain.
  • Bahwa ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja, menyatakan:
  1. Pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar Dana Pensiun berada dalam keadaan Dana Terpenuhi, atau dalam hal keadaan tersebut belum tercapai, bertanggung jawab agar Dana Pensiun secara bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi.
  2. Pemberi Kerja berkewajiban membayar Iuran Normal dan Iuran Tambahan, apabila ada, yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan seluruh iuran, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta, ke Dana Pensiun.
  3. Pemberi Kerja bertanggung jawab agar iuran-iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetorkan ke Dana Pensiun sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau pernyataan aktuaris.

Berdasarkan ketentuan di atas, Pendiri dalam hal ini PT Bukit Asam, Tbk membayar setiap tahun iuran normal dan iuran tambahan sebesar Rp. 25.133.879.056,- (dua puluh lima miliar seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh enam rupiah) dari total iuran normal dan tambahan setahun yaitu sebesar Rp.26.971.087.856,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) sedangkan peserta hanya membayar sebesar Rp.1.837.208.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan rupiah).

  • Bahwa pada periode masa jabatan ZULHERI sebagai Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA), susunan Organisasi/Pengurus Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) sebagai berikut:
  1. Susunan Pengurus periode Februari 2013 sampai dengan tahun 2014 yaitu :
  1. Direktur Utama : ZULHERI
  2. Direktur Investasi dan Pengembangan : ROY UBAYA
  3. Direktur Keuangan dan Umum : WISESO DEWO
  1. Susunan Pengurus periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yaitu :
  1. Direktur Utama : ZULHERI
  2. Direktur Investasi dan Pengembangan : MUHAMMAD SYAFAAT
  3. Direktur Keuangan dan Umum : WISESO DEWO
  1. Susunan Pengurus perode tahun 2015 sampai dengan Februari  2018 yaitu :
  1. Direktur Utama : ZULHERI
  2. Direktur Investasi dan Pengembangan : MUHAMMAD SYAFAAT
  3. Direktur Keuangan : MUHAMMAD NUH

 

  • Berdasarkan Keputusan Direksi PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Nomor: 093/SK/PTBA-PERS/2007 Tentang Kesetaraan Rentang Nilai Jabatan Pegawai Dana Pensiun Bukit Asam Terhadap Rentang Nilai Jabatan PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero), Tbk tanggal 13 Maret 2007 dalam lampiran menerangkan tugas jabatan:
      1. Direktur Utama Dana Pensiun yaitu:

Mengarahkan dan mengendalikan seluruh kegiatan Dana Pensiun yang meliputi: perumusan dan implementasi strategi/kebijakan organisasi, pengelolaan Dana Pensiun dan sistem Manfaat, pengembangan Investasi dan Usaha dan memberikan layanan hubungan Industrial serta pengelolaan administrasi kepesertaan/pensiunan, pengelolaan keuangan dan akuntansi, serta mengolah resiko usaha dan Pengendalian Internal, sehingga produktivitas/kinerja Dana Pensiun tercapai sesuai target yang ditetapkan.

      1. Direktur Umum dan Keuangan yaitu:

Mengarahkan dan mengendalikan seluruh kegiatan Umum dan Keuangan meliputi: perumusan dan Implementasi strategi/kebijakan Keuangan dan Umum, pengelolaan keuangan dan akuntansi, analisa & pembuatan RKAP Dana Pensiun Pembuatan Program Pengembangan Pegawai, Counterpart esxternal auditor & Aktuaris, serta mengelolah resiko usaha dan Pengendalian Internal, sehingga produktivitas/kinerja Dana Pensiun tercapai sesuai target yang ditetapkan.

      1. Direktur Investasi dan Pengembangan yaitu:

Mengarahkan dan mengendalikan seluruh kegiatan Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun yang meliputi: pembuatan perencanaan strategis/jangka panjang termasuk pemutakhiran periodik, telaah kelayakan pengembangan usaha baru dan pengendalian struktur & sumber-sumber pendanaan, strategi & penentuan prioritas investasi serta mengelola resiko usaha dan Pengendalian Internal, sehingga kelangsungan dan pertumbuhan Dana Pensiun terjamin.

  • Berdasarkan laporan investasi hasil audit dari kantor akuntan independen Price Water House Coopers (PWC) dapat diketahui bahwa dari pembukuan DPBA untuk tahun buku 2013 khususnya investasi saham mempunyai Selisih Penilaian Investasi (SPI) Negative sebesar Rp.33.336.400.453,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) yang berasal dari 86 (delapan puluh enam) emiten dari jumlah total 99 (sembilan puluh sembilan) emiten kemudian Terdakwa ZULHERI mencari cara untuk melakukan restrukturisasi investasi dengan menawarkan kepada beberapa Manajer Investasi maupun pengelola dana investasi lainnya.
  • Berdasarkan dokumen Settlement Report Bank Mandiri dengan Customer Code 102651 atas nama DPBA periode 1 Januari 2013 s.d. 31 Desember 2018, terdapat transaksi jual-beli saham ARTI yang dilakukan oleh DPBA baik dengan mekanisme repo maupun one day trading dengan nilai total pembelian saham ARTI sebesar Rp.99.205.554.207,- (sembilan puluh sembilan milyar dua ratus lima juta lima ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh rupiah) dan penjualan saham ARTI sebesar Rp.77.541.118.133,- (tujuh puluh tujuh milyar lima ratus empat puluh satu juta seratus delapan belas ribu tiga seratus tiga puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

Mekanisme Jual

Jenis tran

Nama saham

Total Frekuensi Tranksasi

Nilai

1

REPO

S

ARTI

2

       35,186,829,457

2

ONE DAY TRADING

S

ARTI

18

       42,354,288,676

TOTAL PENJUALAN SAHAM ARTI (A)

      77,541,118,133

No

Mekanisme Beli

Jenis tran

Nama saham

Total Frekuensi Tranksasi

Nilai

1

REPO

P

ARTI

4

        60,373,045,000

2

ONE DAY TRADING

P

ARTI

12

        38,832,509,027

TOTAL PEMBELIAN SAHAM ARTI (B)

        99,205,554,027

KERUGIAN TRANSAKSI SAHAM ARTI (C)=(B)-(A)

        21,664,435,894

 

Terdapat kerugian keuangan negara atas kegiatan investasi DPBA pada pembelian saham ARTI sebesar Rp 21.664.435.894,- (dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) karena saham ARTI yang dibeli merupakan saham yang berisiko dan tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.

 

  • Pengelolaan reksadana dan saham pada DPBA dalam periode 2013 sampai dengan 2018 yang dilakukan oleh terdakwa ZULHERI bersama-sama dengan MUHAMMAD SYAFAAT, ANGIE CHRISTINA alias LIM ANGIE CHRISTINA, DANNY BOESTAMI, SE alias DENNY BOESTAMI, SUTEDY ALWAN ANIS dan ROMI HAFNUR telah menguntungkan terdakwa ZULHERI dan orang lain, sebagai berikut:
  1. Menguntungkan terdakwa ZULHERI sebesar:
  1. Rp.8.556.760.939,- (delapan miliar lima ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
  2. Rp.4.548.320.964,- (empat miliar lima ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) untuk pelunasan transaksi saham ARTI An. ZULHERI pada PT. NH Korindo Sekuritas.
  3. Rp .1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) melalui Rekening Bank Mandiri No. 1120091066147.
  4. Rp.1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) untuk pembelian Apartemen Ambasade di Jl. Denpasar Raya No.Kav. 5 7, RT.16/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan.
  5. Rp.7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) yang dititipkan/didepositkan ke SID An. SUTEDY ALWAN ANIS untuk dimainkan saham dan sesuai kesepakatan antara SUTEDY ALWAN ANIS dengan terdakwa ZULHERI yakni memberikan keuntungan kurang lebih 2% setiap bulan kepada terdakwa ZULHERI.
  1. Menguntungkan MUHAMMAD SYAFAAT sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  2. Menguntungkan ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA sebesar Rp.52.534.693.757,- (lima puluh dua miliar lima ratus tiga puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah);
  3. Menguntungkan DANNY BOESTAMI, SE. alias DENNY BOESTAMI sebesar Rp.131.807.547.755,- (seratus tiga puluh satu miliar delapan ratus tujuh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);
  4. Menguntungkan LUKMAN PURNOMOSIDI sebesar Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) melalui transfer ke Rekening BCA No. 0063258200 an. PT. Generasi Prima Sakti tanggal 18 September 2014 dengan rincian sebagai berikut:
  • 0154359-1 sebesar Rp.1.500.000.000,-
  • 0154356-1 sebesr Rp.4.500.000.000,-
  • 0154357-1 sebesar Rp.3.000.000.000,-
  • 0154358-1 sebesar Rp.3.000.000.000,-
  • 0154361-1 sebesar Rp.5.000.000.000,-
  1. Menguntungkan ROMI HAFNUR sebesar Rp.8.159.353.991,25 (delapan miliar seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah dua puluh lima sen) untuk pelunasan transaksi saham dari akun nominee yang dikendalikan oleh  ROMI HAFNUR an. FAJAR MAULANA SOERYAWINATA pada PT. NH. Korindo Sekuritas.
  2. Menguntungkan SUTEDY ALWAN ANIS sebesar :
  1.  Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ZULHERI bersama-sama dengan MUHAMMAD SYAFAAT, ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA, DANNY BOESTAMI, SE. alias DENNY BOESTAMI, SUTEDY ALWAN ANIS dan ROMI HAFNUR (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) telah merugikan Keuangan Negara Cq. Dana Pensiun Bukit Asam sebesar Rp.234.506.677.586.- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s.d. 2018 Nomor: PE03.03/SR/S-19/PW09/5.1/2024, tanggal 16 Februari 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Permbangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

JUMLAH UANG YANG DIKELUARKAN

No

Keterangan

Nominal (Rp)

1

 

 

REKSADANA MILLENIUM DYNAMIC EQUITY FUND

36,875,250,000

REKSADANA MILLENIUM GROWTH EQUITY FUND

25.000.000.000

2

SAHAM LCGP

161.634.765.130

3

SAHAM ARTI

99.205.554.207

Total Uang Keluar (1)

322.715.569.337

JUMLAH UANG MASUK

No

Keterangan

Nominal (Rp)

1

 

 

REKSADANA MILLENIUM DYNAMIC EQUITY FUND

-

REKSADANA MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND

9.340.556.243

2

SAHAM LCGP

1.327.217.375

3

SAHAM ARTI

77.541.118.133

   Total Uang Masuk (2)

88.208.891.751

Nilai Kerugian Negara (3) = (1) - (2)

234.506.677.586

 

------- Perbuatan Terdakwa ZULHERI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya