Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
320/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst TENNY PRASETYA W.J, MBA NOOR ALDY FIRMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 320/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TENNY PRASETYA W.J, MBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1NOOR ALDY FIRMANSYAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON terhadap TERMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON/PANUDJU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  Semantara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON/ PANUDJU;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:
    YUDHI BIMANTARA, S.H.,M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 111 AH.04.06-2022 tanggal 19 September 2022, yang berkantor di BRAUNS Law Firm., World Capital Tower, 11th Floor – unit 12, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot B, Mega Kuningan – Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950 – Indonesia;
    Selaku Pengurus dalam hal TERMOHON masuk kedalam Proses PKPU atau selaku Kurator apabila nantinya TERMOHON dinyatakan Pailit, dan untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON/PANUDJU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
  7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak