Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
751/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst 1.SHOFIA MARISSA, SH
2.NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH.
1.RANDIANSYAH als ANDO
2.SAMIR als MBOK
3.ALFAHRI als AJAY
4.MAKRUS ALI als MARKUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 751/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-721/M.1.10/Epp.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SHOFIA MARISSA, SH
2NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDIANSYAH als ANDO[Penahanan]
2SAMIR als MBOK[Penahanan]
3ALFAHRI als AJAY[Penahanan]
4MAKRUS ALI als MARKUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa mereka Terdakwa I. RANDIANSYAH als ANDO bersama-sama dengan terdakwa II. SAMIR als MBOK, Terdakwa III. ALFAHRI als AJAY dan terdakwa IV.  MAKRUS ALI als MARKUS, pada tanggal 03 September 2021 sampai dengan tanggal 08 September 2021, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Lahan Smart Parkir, Jl. Wahid Hasyim, No. 150 Kel. Kampung Bali,  Kec Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus di pandang sebagai suatu perbuatan berlanjut

-------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya