Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
836/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | MENTARY MEIDIANA, S.H | FEBRI SANTOSO Alias EMBO Bin SUTIKNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 836/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-856/M.1.10/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM-279/M.1.10/Eoh.2/12/2024
A. Identitas Terdakwa Nama lengkap : FEBRI SANTOSO Alias EMBO Bin SUTIKNO Nomor Identitas : 3171032302970001 Tempat lahir : Jakarta Umur / tanggal lahir : 27 tahun / 23 Februari 1997 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Kemayoran Gempol, RT 014 RW 005, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, DK Jakarta. Agama : Islam Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
B. Penangkapan dan Penahanan 1. Penangkapan : Polres Metro Jakarta Pusat tanggal 03 Oktober 2024 s/d 04 Oktober 2024 2. Penahanan - Penyidik : Polres Metro Jakarta Pusat, tanggal 04 Oktober 2024 s/d tanggal 23 Oktober 2024 - Perpanjangan PU : Polres Metro Jakarta Pusat, tanggal 24 Oktober 2024 s/d tanggal 02 Desember 2024 - Penuntut Umum : Polres Metro Jakarta Pusat, tanggal 28 November 2024 s/d tanggal 17 Desember 2024
C. Dakwaan ------------- Bahwa Terdakwa FEBRI SANTOSO Als. EMBO Bin SUTIKNO bersama-sama dengan Saksi DANDI D PURBA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Agustus di tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Bendungan Jago No. 08, RT 003/RW 002, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------- Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DANDI D PURBA berangkat dan berkeliling mencari target sepeda motor untuk diambil secara melawan hukum yang kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dan Saksi DANDI melintas di Jalan Bendungan Jago, Kemayoran, lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi B 3553 SKX, nomor rangka MHIJK10DKI24373 dan nomor mesin JFG1E113869 milik Saksi SEPTIA WULANDARI yang terparkir di halaman teras kost Saksi SEPTIA. Selanjutnya, Saksi DANDI menghampiri motor tersebut dan Terdakwa berperan untuk mengawasi keadaan. Saksi DANDI mengambil motor milik Saksi SEPTIA dengan cara membobol kunci kontak motor Honda Scoopy warna abu-abu milik Saksi SEPTIA dengan menggunakan alat berupa kunci letter T dan setelah Saksi DANDI berhasil menyalakan motor tersebut, Saksi DANDI membawa motor milik Saksi SEPTIA bersama-sama dengan Terdakwa menuju Kemayoran Gempol RT 014/RW 005, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Bahwa setelah 1 (satu) buah motor honda scoopy warna abu-abu milik Saksi SEPTIA berada di dalam penguasaan Terdakwa dan Saksi DANDI, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2 Prime Warna Silver, memfoto motor tersebut dan memposting ke media sosial Facebook untuk dijual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan postingan tersebut diminati oleh Sdr. FERRY (yang saat ini dalam daftar pencarian orang) yang kemudian Terdakwa mengantarkan motor honda scoopy warna abu-abu tersebut ke daerah Depok untuk dijual kepada Sdr. FERRY dan menerima uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan motor yang diambil secara melawan hukum oleh Terdakwa dan Saksi DANDI tersebut dibagi dua, masing-masing mendapatkan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa sudah terhitung melakukan 6 (enam) kali pencurian sepeda motor mulai dari bulan Januari 2024 hingga Agustus 2024 dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) buah motor honda scoopy milik Saksi SEPTIA. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi SEPTIA WULANDARI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana--------
Jakarta Pusat, 03 Desember 2024 PENUNTUT UMUM
MENTARY MEIDIANA, S.H Ajun Jaksa Madya
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |