Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON terhadap TERMOHON untuk seluruhnya;---------
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) terhadap TERMOHON yang berkedudukan di Jalan Darmawangsa Raya Wijaya, Grand Centre Blok E No. 04, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta, DKI Jakarta, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;------------
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON / PT. BANGUN PANCA SARANA ABADI;-----------------------------------
- Menunjuk dan Mengangkat:---------------------------------------------------------------------------
NUGRAHA SETIAWAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-114 AH.04.05-2022, tertanggal 29 Maret 2022, yang berkantor di Jl. Jembatan Merah No. 8, Kota Surabaya, Jawa Timur;--------------------------------
PRANATA RAHAJIE PUTRANTO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-413 AH.04.05-2022, tertanggal 29 Maret 2022, yang berkantor di Serpong Lagoon, Lotus Garden E6/10 Kademangan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten;---------------------------------------------------
Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. BANGUN PANCA SARANA ABADI atau selaku TIM KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU / PT. BANGUN PANCA SARANA ABADI dinyatakan Pailit;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;--------------
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON / PT. BANGUN PANCA SARANA ABADI, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada Butir di atas; ----------------------------------------------
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;-------------------------------------
- Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;------
|