Dakwaan |
“Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
Nomor : 64 /TUT.01.04/24/07/2024
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
|
I.
|
Nama Lengkap
|
|
:
|
MUHAMMAD RIDWAN.
|
|
|
Tempat dan Tanggal Lahir
|
|
:
|
Palembang, 11 Agustus 1980.
|
|
|
Umur
|
|
:
|
44 Tahun.
|
|
|
Jenis Kelamin
|
|
:
|
Laki-laki.
|
|
|
Kebangsaan
|
|
:
|
Indonesia.
|
|
|
Alamat
|
|
:
|
Domisili : Jl Kemuning No 35 A RT 04 RW 07 Utan Kayu Utara, Jakarta Timur (Kos Ibu Susi).
KTP : Jl. Bali Lr. Pawiro I No 2325 RT 036 RW 010 Kel. 20 Ilir D II Kec. Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan.
|
|
|
Agama
|
|
:
|
Islam.
|
|
|
Pekerjaan/Jabatan
|
|
:
|
Aparatur Sipil Negara (Staf Bagian Keamanan Komisi Pemberantasan Korupsi).
|
|
|
Pendidikan Terakhir
|
|
:
|
SMA.
|
|
II.
|
Nama Lengkap
|
|
:
|
MAHDI ARIS.
|
|
|
Tempat dan Tanggal Lahir
|
|
:
|
Jakarta, 26 Juni 1984.
|
|
|
Umur
|
|
:
|
40 Tahun.
|
|
|
Jenis Kelamin
|
|
:
|
Laki – laki.
|
|
|
Kebangsaan
|
|
:
|
Indonesia.
|
|
|
Alamat
|
|
:
|
Jl.Tanah Rendah No. 5, Rt 007, Rw 008, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13320.
|
|
|
Agama
|
|
:
|
Islam.
|
|
|
Pekerjaan/Jabatan
|
|
:
|
ASN pada Komisi Pemberantasan Korupsi / Pengamanan KPK.
|
|
|
Pendidikan Terakhir
|
|
:
|
SMA.
|
|
|
|
|
|
|
|
III.
|
Nama Lengkap
|
|
:
|
SUHARLAN.
|
|
|
Tempat dan Tanggal Lahir
|
|
:
|
Jakarta, 18 Maret 1976.
|
|
|
Umur
|
|
:
|
48 Tahun.
|
|
|
Jenis Kelamin
|
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
|
Kebangsaan
|
|
:
|
Indonesia.
|
|
|
Alamat
|
|
:
|
Jl. Utan Panjang III No. 8, RT 015, RW 006, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
|
|
|
Agama
|
|
:
|
Islam.
|
|
|
Pekerjaan/Jabatan
|
|
:
|
Aparatur Sipil Negara (Staf Bagian Keamanan Komisi Pemberantasan Korupsi).
|
|
|
Pendidikan Terakhir
|
|
:
|
STM.
|
IV.
|
Nama Lengkap
|
:
|
RICKY RACHMAWANTO.
|
|
|
Tempat dan Tanggal Lahir
|
:
|
Jakarta / 01 Januari 1988.
|
|
|
Umur
|
:
|
36 Tahun.
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
|
Alamat
|
:
|
Perum Pabuaran Asri 2 Jl Cendrawasih Blok AB No. 10 Cibinong Bogor Jawa Barat.
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
|
Pekerjaan/Jabatan
|
:
|
Aparatur Sipil Negara (Staf Bagian Keamanan/ Pengamanan Dalam CCTV Komisi Pemberantasan Korupsi).
|
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
S1 / Sarjana Ekonomi.
|
|
|
|
|
|
|
V.
|
Nama Lengkap
|
:
|
WARDOYO.
|
|
|
Tempat dan Tanggal Lahir
|
:
|
Jakarta, 10 Mei 1976.
|
|
|
Umur
|
:
|
48 Tahun.
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
|
Alamat
|
:
|
Bali Matraman RT 02/08 No 30, Jakarta.
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
|
Pekerjaan/Jabatan
|
:
|
Aparatur Sipil Negara (Staf Bagian Pengamanan Komisi Pemberantasan Korupsi).
|
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
STM.
|
|
|
|
|
|
|
VI.
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD ABDUH.
|
|
Tempat dan Tanggal Lahir
|
:
|
Rantau Bintang, 04 Juni 1989.
|
|
Umur
|
:
|
35 Tahun.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Alamat
|
:
|
Domisili : Jalan Penggalang VII RT. 15 RW. 03 No. 26, Matraman, Jakarta Timur.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan/Jabatan
|
:
|
Pegawai Negeri Sipil.
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
S1.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
VII.
|
Nama Lengkap
|
:
|
RAMADHAN UBAIDILLAH A.
|
|
Tempat dan Tanggal Lahir
|
:
|
Jakarta, 23 Mei 1985.
|
|
Umur
|
:
|
39 Tahun.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Alamat
|
:
|
Cipinang Lontar RT. 012 RW. 006, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan/Jabatan
|
:
|
Pegawai Negeri Sipil.
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
D3.
|
- PENAHANAN :
1. Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya:
|
:
|
Sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat
|
:
|
Sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua PN Jakarta Pusat
|
:
|
Sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024.
|
|
:
|
Sejak tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.
|
2. Terdakwa II MAHDI ARIS ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya:
|
:
|
Sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat
|
:
|
Sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua PN Jakarta Pusat
|
:
|
Sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024.
|
|
:
|
Sejak tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.
|
3. Terdakwa III SUHARLAN ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya :
|
:
|
Sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat
|
:
|
Sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua PN Jakarta Pusat
|
:
|
Sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024.
|
|
:
|
Sejak tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.
|
4. Terdakwa IV RICKY RACHMAWANTO ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya :
|
:
|
Sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat
|
:
|
Sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua PN Jakarta Pusat
|
:
|
Sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024.
|
|
:
|
Sejak tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.
|
5. Terdakwa V WARDOYO ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya:
|
:
|
Sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat
|
:
|
Sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua PN Jakarta Pusat
|
:
|
Sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024.
|
|
:
|
Sejak tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.
|
6. Terdakwa VI MUHAMMAD ABDUH ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya:
|
:
|
Sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat
|
:
|
Sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua PN Jakarta Pusat
|
:
|
Sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024.
|
|
:
|
Sejak tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.
|
7. Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya:
|
:
|
Sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat
|
:
|
Sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024.
|
- Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua PN Jakarta Pusat
|
:
|
Sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024.
|
|
:
|
Sejak tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.
|
C. DAKWAAN :
------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN, Terdakwa II MAHDI ARIS, Terdakwa III SUHARLAN, Terdakwa IV RICKY RACHMAWANTO, Terdakwa V WARDOYO, Terdakwa VI MUHAMMAD ABDUH dan Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A masing-masing selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Jakarta Timur pada Komisi Pemberantasan Korupsi, bersama-sama dengan DEDEN ROCHENDI, HENGKI, RISTANTA, ERI ANGGA PERMANA, SOPIAN HADI, ACHMAD FAUZI, AGUNG NUGROHO dan ARI RAHMAN HAKIM, masing-masing selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Petugas Rutan Kelas 1 Jakarta Timur pada Komisi Pemberantasan Korupsi (yang penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah), sesuai ketentuan pasal 141 huruf b UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Penuntut Umum melakukan penggabungan Surat Dakwaan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan dalam hal beberapa tindak pidana yang bersangkut paut dengan yang lain, pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK (selanjutnya disebut Cabang Rutan KPK) di Pomdam Jaya Guntur Jalan Sultan Agung Kelurahan Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Cabang Rutan KPK di Gedung C1 Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C1 Kelurahan Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kelurahan Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta, Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Lt. 3 Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kelurahan Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta, Rumah Makan Warung Bebek Kaleyo Tebet Jakarta Selatan, Indomaret Guntur Setiabudi Jakarta Selatan, Warkop Taman Tangkuban Perahu Guntur Setiabudi Jakarta Selatan, Kantor Pos Guntur Jakarta Selatan, Lapangan Tenis Belakang Plaza Festival Jalan HR Rasuna Said No. 22 Kav. C Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan dan Jalan Raden Saleh Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN seluruhnya sejumlah Rp160.500.000,00 (seratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa II MAHDI ARIS seluruhnya sejumlah Rp96.600.000,00 (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah), Terdakwa III SUHARLAN seluruhnya sejumlah Rp103.700.000,00 (seratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), Terdakwa IV RICKY RACHMAWANTO seluruhnya sejumlah Rp116.950.000,00 (seratus enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa V WARDOYO seluruhnya sejumlah Rp72.600.000,00 (tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), Terdakwa VI MUHAMMAD ABDUH seluruhnya sejumlah Rp94.500.000,00 (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa VI RAMADHAN UBAIDILLAH A seluruhnya sejumlah Rp135.500.000,00 (seratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) atau menguntungkan orang lain yaitu DEDEN ROCHENDI seluruhnya sejumlah Rp399.500.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), HENGKI seluruhnya sejumlah Rp692.800.000,00 (enam ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), RISTANTA seluruhnya sejumlah Rp137.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), ERI ANGGA PERMANA seluruhnya sejumlah Rp100.300.000,00 (seratus juta tiga ratus ribu rupiah), SOPIAN HADI seluruhnya sejumlah Rp322.000.000,00 (tiga ratus dua puluh dua juta rupiah), ACHMAD FAUZI seluruhnya sejumlah Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah), AGUNG NUGROHO seluruhnya sejumlah Rp91.000.000,00 (sembilan puluh satu juta rupiah) dan ARI RAHMAN HAKIM seluruhnya sejumlah Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah), secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan Penerimaan, penempatan dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan, yang bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, 4 dan Pasal 7 huruf i Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain: ELVIANTO, YOORY CORNELES PINONTOAN, FIRJAN TAUFAN, SAHAT TUA P. SIMANJUNTAK, NURHADI, EMIRSYAH SATAAR, DODI REZA, MUHAMMAD AZIS SYAMSUDIN, ADI JUMAL WIDODO, APRI SUJADI, ABDUL GAFUR MAS’UD, DONO PURWOKO dan RAHMAT EFFENDI untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00 (enam miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki Rumah Tahanan (Rutan) yang merupakan Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur (selanjutnya disebut Rutan KPK) di 3 (tiga) lokasi/Cabang yaitu Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur Jalan Sultan Agung Kelurahan Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Rutan KPK di Gedung C1 Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C1 Kelurahan Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kelurahan Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta;
- Bahwa untuk melaksanakan fungsi dari Pengelolaan Rutan KPK yaitu fungsi perencanaan kebutuhan fisik, anggaran dan pengeloaan berupa Registrasi Tahanan, perawatan Tahanan, Kemanan, Ketertiban dan Pelaporan serta Operasional, maka sesuai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ditunjuklah Kepala Cabang Rutan KPK dan Petugas Rutan KPK yang berdasarkan Pasal 11 Perkom dimaksud memiliki tugas sebagai berikut :
- Melakukan administrasi keamanan dan ketertiban RUTAN;
- Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap Tahanan;
- Melakukan pemeliharaan keamanan RUTAN;
- Melakukan penerimaan, penempatan, pengeluaran Tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib Tahanan pada Tingkat pemeriksaan;
- Membuat laporan dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
- Bahwa dalam pelaksanaan Pemeliharaan dan Tata tertib Rutan, ditunjuklah Kepala Cabang Rutan KPK yang dibantu oleh beberapa Koordinator yang ditunjuk secara lisan oleh Karutan. Koordinator-Koordinator tersebut dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Komandan Regu (Danru) yang memiliki Regu Pengamanan yang ditugaskan ke masing-masing Cabang Rutan KPK;
- Bahwa dalam pelaksanaan Pemeliharaan dan Tata tertib Rutan, ditunjuklah Kepala Cabang Rutan KPK yang dibantu oleh 3 (tiga) Koordinator yaitu Koordinator Pelayanan Tahanan (Yantah), Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dan Koordinator Pemeliharaan dan Perawatan (Harwat). Koordinator-Koordinator tersebut dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Komandan Regu (Danru) yang memiliki Regu Pengamanan yang disebar ke masing-masing Cabang Rutan KPK;
- Bahwa DEDEN ROCHENDI tahun 2017 dan tahun 2018 sebagai Petugas Cabang Rutan KPK pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur pada Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekretaris Jenderal KPK Nomor : SPT-340/50-53/02/2017 tanggal 03 Februari 2017 dan Surat Perintah Tugas Sekretaris Jenderal KPK Nomor : 4807/RT. 06/50-53/12/2017 tanggal 29 Desember 2017;
- Bahwa RISTANTA sebagai Petugas Cabang Rutan KPK pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur pada Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Tugas Nomor : 225.2/RT.06/50-53/01/2020 tanggal 29 Januari 2020 dan Surat Tugas Sekretaris Jenderal KPK Nomor : 2592/RT.06/50-53/12/2020 tanggal 30 Desember 2020;
- Bahwa HENGKI sebagai Petugas Cabang Rutan KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 296 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK Tahun 2018 s.d Tahun 2022 berdasarkan perintah lisan dari DEDEN ROCHENDI selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK Tahun 2017 s.d Tahun 2018 dan RISTANTA selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK Tahun 2020 s.d Mei 2022;
- Bahwa ERI ANGGA PERMANA sebagai Petugas Cabang Rutan KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor : 296 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Bahwa SOPIAN HADI sebagai Petugas Cabang Rutan KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor : 653 Tahun 2019 tanggal 05 April 2019 dengan Jabatan Staf Pengamanan dan Pengawalan Muda;
- Bahwa ACHMAD FAUZI ditunjuk sebagai Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur pada Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2022-2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor : 32/KP.01.04/50/05/2022 tanggal 31 Mei 2022;
- Bahwa AGUNG NUGROHO sebagai Petugas Cabang Rutan KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 18.1/KP.01.04/50/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK Tahun 2022 s.d Tahun 2023 berdasarkan perintah lisan dari ACHMAD FAUZI selaku Kepala Cabang Rutan KPK;
- Bahwa ARI RAHMAN HAKIM sebagai Petugas Cabang Rutan KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 18.1/KP.01.04/50/05/ 2022 tanggal 17 Mei 2022 dan selaku Koordinator Pemeliharaan dan Perawatan (Harwat) Rutan KPK Tahun 2022 s.d Tahun 2023 berdasarkan perintah lisan dari ACHMAD FAUZI selaku Kepala Cabang Rutan KPK;
- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN selaku Petugas Cabang Rutan KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor: 000171/KEP/AD/14006/21 tanggal 1 Juni 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil KPK;
- Bahwa Terdakwa II MAHDI ARIS selaku Petugas Cabang Rutan KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor: 000177/KEP/AD/14006/21 tanggal 1 Juni 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil KPK;
- Bahwa Terdakwa III SUHARLAN selaku Petugas Cabang Rutan KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor: 000289/KEP/AD/14006/21 tanggal 1 Juni 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil KPK;
- Bahwa Terdakwa IV RICKY RACHMAWANTO selaku Petugas Cabang Rutan KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor: 000372/KEP/AD/14006/21 tanggal 1 Juni 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil KPK;
- Bahwa Terdakwa V WARDOYO selaku Petugas Cabang Rutan KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor: 000405/KEP/AD/14006/21 tanggal 1 Juni 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil KPK;
- Bahwa Terdakwa VI MUHAMMAD ABDUH selaku Petugas Cabang Rutan KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor: 000208/KEP/AD/14006/21 tanggal 1 Juni 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil KPK;
- Bahwa Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A selaku Petugas Cabang Rutan KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor: 000174/KEP/AD/14006/21 tanggal 1 Juni 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil KPK;
- Bahwa sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Mei 2023 DEDEN ROCHENDI, HENGKI, RISTANTA, ERI ANGGA PERMANA, SOPIAN HADI, ACHMAD FAUZI, AGUNG NUGROHO dan ARI RAHMAN HAKIM bersama-sama dengan Petugas Rutan KPK lainnya yaitu Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN, Terdakwa II MAHDI ARIS, Terdakwa III SUHARLAN, Terdakwa IV RICKY RACHMAWANTO, Terdakwa V WARDOYO, Terdakwa VI MUHAMMAD ABDUH dan Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A telah memaksa para tahanan Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung C1 dan Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) untuk memberikan uang kepada para Terdakwa dan Petugas Rutan KPK lainnya dengan jumlah total sebesar Rp6.387.150.000,00 (enam miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan uraian sebagai berikut :
- Bahwa pada Tahun 2018 DEDEN ROCHENDI yang menjabat sebagai Plt. Kepala Cabang Rutan KPK menunjuk secara lisan beberapa Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator Rutan yaitu HENGKI selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, RISTANTA selaku Koordinator Registrasi Rutan KPK dan ERI ANGGA PERMANA selaku Koordinator Pengelolaan Rutan KPK. Dalam pelaksanaan tugasnya, para Koordinator tersebut dibantu oleh Komandan Regu (Danru) dan Anggota Regu Pengamanan yang ditempatkan di masing-masing Cabang Rutan KPK yaitu Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Cabang Rutan KPK di Gedung C1 dan Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur;
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2018, jabatan DEDEN ROCHENDI selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK digantikan oleh KOMANG KRISMAWATI berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Jenderal KPK Nomor : 4005/KP.04.00/50-54/12/2018 untuk periode 01 Januari 2019 s/d 01 Januari 2020;
- Bahwa pada sekitar awal bulan Mei 2019 bertempat di Lt. 3 Gedung Merah Putih (K4) DEDEN ROCHENDI melakukan pertemuan dengan HENGKI. Saat itu, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt. Kepala Cabang Rutan KPK, DEDEN ROCHENDI meminta HENGKI untuk tetap meneruskan “tradisi lama” di Rutan KPK yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1. Atas permintaan tersebut, HENGKI menyanggupinya.
- Menindaklanjuti pertemuan tersebut, kemudian pada sekitar pertengahan bulan Mei 2019 bertempat di Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN, Terdakwa III SUHARLAN, Terdakwa IV RICKY RACHMAWANTO Terdakwa VI MUHAMMAD ABDUH, Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A, HENGKI dan SOPIAN HADI melakukan pertemuan dengan DEDEN ROCHENDI membahas tentang penunjukan Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator yang disebut dengan “LURAH” yang bertugas mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui Tahanan yang ditunjuk yang disebut dengan “KORTING”. Pada pertemuan tersebut DEDEN ROCHENDI dan HENGKI sepakat menunjuk Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN sebagai “LURAH” pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Terdakwa II MAHDI ARIS sebagai “LURAH” pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), serta Terdakwa III SUHARLAN dan Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A sebagai “LURAH” pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1. Selanjutnya DEDEN ROCHENDI dan HENGKI meminta Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN, Terdakwa II MAHDI ARIS, Terdakwa III SUHARLAN dan Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A untuk mengumpulkan uang bulanan dari “KORTING” masing-masing Cabang Rutan KPK sekitar Rp80 Juta setiap bulannya atau Rp5 juta s/d Rp20 Juta setiap tahanan per bulan, selanjutnya uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para Terdakwa dan para Petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan, yaitu Plt. Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta s/d Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu s/d Rp1,5 juta/bulan. Bahwa meskipun DEDEN ROCHENDI tidak lagi menjabat sebagai Plt. Kepala Cabang Rutan KPK akan tetapi DEDEN ROCHENDI tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt. Karutan yaitu sebesar Rp10 juta per bulan;
- Bahwa kemudian Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN, Terdakwa II MAHDI ARIS, Terdakwa III SUHARLAN, Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A, DEDEN ROCHENDI, HENGKI, ERI ANGGA PERMANA dan SOPIAN HADI sepakat menunjuk beberapa orang “KORTING” di Rutan Cabang KPK yaitu ELVIANTO selaku “KORTING” pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, NURHADI, EMIRSYAH SATAAR, DODI REZA, MUHAMMAD AZIS SYAMSUDIN selaku “KORTING” pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1 dan ABDUL LATIF sebagai “KORTING” pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
- Bahwa selanjutnya HENGKI dengan sepengetahuan DEDEN ROCHENDI meminta “LURAH” yang ditunjuk pada masing-masing Cabang Rutan KPK menyediakan Rekening Bank yang akan digunakan sebagai Rekening penampungan uang dari “KORTING” yang bersumber dari para tahanan, keluarga tahanan atau orang kepercayaan tahanan di masing-masing Cabang Rutan KPK.
- Bahwa atas permintaan tersebut, Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A dan SOPIAN HADI membuka rekening bank atas nama orang lain yaitu Bank BCA Nomor 4210320658 atas nama SURISMA DEWI dan MUHAMMAD RIDWAN membuka rekening Bank BCA Nomor 08530277802 atas nama AURIA YUSRIN FATHYA.
- Bahwa menindaklanjuti pertemuan di Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan tersebut, pada pertengahan bulan Mei 2019 Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN, Terdakwa II MAHDI ARIS, Terdakwa III SUHARLAN dan Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A sebagai “LURAH” pada Cabang Rutan KPK menemui para “KORTING” di Cabang Rutan KPK, yaitu Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN menemui ZAINAL MUS dan ELVIANTO selaku “KORTING” Tahanan Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Terdakwa III SUHARLAN dan Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A menemui JOHANNES KOTJO, TAUFIK KURNIAWAN, NURHADI, EMIRSYAH SATAAR, DODI REZA ALEX NOERDIN, MUHAMMAD AZIZ SYAMSUDIN selaku “KORTING” Tahanan Cabang Rutan di Gedung C1 serta Terdakwa II MAHDI ARIS menemui ABDUL LATIF selaku “KORTING” Tahanan Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Selanjutnya Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN, Terdakwa II MAHDI ARIS, Terdakwa III SUHARLAN dan Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A menyampaikan pesan dari DEDEN ROCHENDI dan HENGKI agar para tahanan memberikan uang setiap bulannya baik tunai maupun transfer. Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan yaitu masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK, tahanan yang lama akan dimasukan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar, suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan, diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang atau dikuranginya waktu olah raga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat). Selanjutnya ZAINAL MUS dan ELVIANTO menyampaikan pesan Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN tersebut kepada para tahanan Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, JOHANNES KOTJO, TAUFIK KURNIAWAN, NURHADI, EMIRSYAH SATAAR, DODI REZA ALEX NOERDIN dan MUHAMMAD AZIS SYAMSUDIN menyampaikan pesan Terdakwa III SUHARLAN dan Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A tersebut kepada pada Tahanan Cabang Rutan KPK di Gedung C1 serta ABDUL LATIF menyampaikan pesan Terdakwa II MAHDI ARIS tersebut kepada pada para Tahanan Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
- Bahwa selanjutnya dalam rentang waktu Tahun 2019 s/d tahun 2020 DEDEN ROCHENDI, HENGKI, ERI ANGGA PERMANA, SOPIAN HADI dan Petugas Rutan KPK lainnya telah menerima sejumlah uang dari para Tahanan KPK, dengan uraian sebagai berikut:
A.- RUTAN KPK DI POMDAM JAYA GUNTUR :
--- Bahwa setelah para tahanan Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur menerima penyampaian ZAINAL MUS dan ELVIANTO masing-masing selaku “KORTING” yang meneruskan pesan dari DEDEN ROCHENDI dan HENGKI melalui Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN selaku “LURAH”, kemudian para tahanan yang merasa khawatir dan takut apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi ada Tindakan dari para Terdakwa dan Petugas Rutan lainnya sehingga tahanan tidak ada pilihan lain kecuali terpaksa menyetujuinya.
--- Bahwa selanjutnya Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN menyerahkan daftar nama Petugas Rutan penerima uang bulanan yang dibuat HENGKI kepada ZAINAL MUS dan ELVIANTO yaitu Karutan mendapatkan bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator sebesar Rp3 juta s/d Rp10 juta/bulan, Komandan Regu/Anggota Regu sebesar Rp500 ribu s/d Rp1 juta/bulan dan Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu s/d Rp1 juta/bulan. Selanjutnya Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN memberikan Rekening Bank BCA Nomor 08530277802 atas nama AURIA YUSRIN FATHYA kepada ZAINAL MUS dan ELVIANTO untuk digunakan tahanan, keluarga tahanan atau orang kepercayaan tahanan memberikan uang secara transfer, sedangkan untuk penyerahan uang secara tunai akan dilakukan di Indomaret Guntur dan Taman Tangkuban Perahu sebagai titik pertemuan;
--- Bahwa selanjutnya sejak bulan Nopember 2019 s/d Desember 2020, ZAINAL MUS dan ELVIANTO meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur dan diserahkan kepada Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN baik tunai dan transfer melalui rekening BCA Nomor 08530277802 atas nama AURIA YUSRIN FATHYA, dengan total sejumlah Rp939.500.000,00 (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1.- Transfer dari rekening atas nama SITI JAMILA KOESDY antara tanggal 08 Juli 2020 s.d tanggal 07 Desember 2020, seluruhnya berjumlah Rp435.350.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
2.-- Transfer dari rekening atas nama ROOSARI DEVIYANTI antara tanggal 10 Agustus 2020 s.d tanggal 17 Desember 2020, seluruhnya berjumlah Rp231.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah);
3.-- Transfer dari rekening atas nama TRI AIDA WATI tanggal 17 September 2020 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
4.-- Transfer dari rekening atas nama ANNISA MULIA UTAMI antara tanggal 23 September 2020 s.d tanggal 30 Desember 2020, seluruhnya berjumlah dengan total sebesar Rp25.900.000,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
5. - Uang tunai dari para tahanan lainnya sejak bulan Nopember 2019 s/d Desember 2020 yang seluruhnya berjumlah Rp242.250.000,00 (dua ratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
--- Bahwa kemudian oleh Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN setiap akhir bulan uang tersebut dimasukkan dan ditransfer secara bertahap dari rekening BCA atas nama AURIA YUSRIN FATHYA ke rekening BCA miliknya atas nama MUHAMMAD RIDWAN.
--- Bahwa atas penerimaan uang tersebut Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN melaporkannya kepada HENGKI dan HENGKI melaporkannya kepada DEDEN ROCHENDI. Setelah mendapat persetujuan dari DEDEN ROCHENDI, maka HENGKI meminta Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN membagi uang tersebut kepada para Terdakwa dan Petugas Rutan KPK lainnya dengan menyampaikan kode-kode tertentu kepada Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN yaitu “jatah 01, pempek, petik, arisan, kandang burung dan pakan jagung”.
--- Selanjutnya pada setiap akhir bulan sejak bulan Nopember 2019 s/d Desember 2020, Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN membagi uang bulanan baik cash ataupun transfer kepada DEDEN ROCHENDI, HENGKI, SOPIAN HADI dan Petugas Rutan KPK lainnya, yang jumlahnya bervariasi, yaitu sebagai berikut :
-
- DEDEN ROCHENDI menerima uang seluruhnya sejumlah Rp98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah);
- HENGKI menerima uang seluruhnya sejumlah Rp118.000.000,00 (seratus delapan belas juta rupiah);
- SOPIAN HADI menerima uang seluruhnya sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN menerima uang seluruhnya sejumlah Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah);
- Terdakwa IV RICKY RACHMAWANTO menerima uang seluruhnya sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
- Terdakwa VI MUHAMMAD ABDUH menerima uang seluruhnya sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
- Terdakwa II MAHDI ARIS menerima uang seluruhnya sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
- Terdakwa III SUHARLAN menerima uang seluruhnya sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
- Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A menerima uang seluruhnya sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
- Terdakwa V WARDOYO menerima uang seluruhnya sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
- Sebesar Rp537.500.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dibagikan oleh Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN kepada Petugas Rutan KPK lainnya.
B.- RUTAN KPK DI GEDUNG C1 :
--- Bahwa pada bulan Februari 2019 s/d Juli 2019 Terdakwa III SUHARLAN selaku “LURAH” menyampaikan pesan dari DEDEN ROCHENDI dan HENGKI melalui NURHADI, JOHANNES KOTJO dan TAUFIK KURNIAWAN selaku “KORTING” terkait permintaan uang kepada para tahanan Cabang Rutan KPK di Gedung C1. Selanjutnya pada bulan Agustus 2019 s/d Maret 2023, Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A selaku “LURAH” juga menyampaikan pesan yang sama kepada para tahanan Cabang Rutan KPK di Gedung C1 melalui EMIRSYAH SATAAR, DODI REZA, MUHAMMAD AZIS SYAMSUDIN dan CHANDRY SUANDA selaku “KORTING”. Atas penyampaian pesan tersebut, para tahanan Cabang Rutan KPK di Gedung C1 merasa khawatir dan takut apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi, akan ada tindakan dari para Terdakwa dan Petugas Rutan lainnya sehingga tahanan tidak ada pilihan lain kecuali terpaksa menyetujuinya.
--- Bahwa selanjutnya baik Terdakwa III SUHARLAN ataupun Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A menyampaikan ke Korting Petugas Rutan penerima uang bulanan yaitu Karutan sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator sebesar Rp3 juta s/d Rp10 juta/bulan, Komandan Regu/Anggota Regu sebesar Rp500 ribu s/d Rp1 juta/bulan dan Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu s/d Rp1 juta/bulan. Selanjutnya SUHARLAN juga menyampaikan agar uang bulanan tahanan tersebut diserahkan pada awal bulan secara tunai/cash melalui Perwakilan Korting atau keluarga Korting atau orang kepercayaan Korting bertempat di daerah Jalan Raden Saleh Jakarta Pusat.
--- Bahwa untuk Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A pada pertemuan dengan Korting memberikan Rekening Bank BCA Nomor 4210320658 atas nama SURISMA DEWI kepada CHANDRY SUANDA dan MUHAMMAD AZIS SYAMSUDIN untuk tahanan, keluarga tahanan atau orang kepercayaan tahanan yang membayar uang bulanan secara transfer sedangkan penyerahan uang secara tunai dilakukan di daerah Kantor Pos Guntur dan Lapangan Tenis belakang Plaza Festival sebagai titik pertemuan.
--- Bahwa selanjutnya sejak bulan Februari 2019 s/d bulan Juli 2019, NURHADI, JOHANNES KOTJO dan TAUFIK KURNIAWAN meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan Rutan KPK di Gedung C1 dan telah diberikan secara tunai kepada Terdakwa III SUHARLAN melalui orang kepercayaan Korting bertempat di daerah Jalan Raden Saleh Jakarta Pusat dengan total sebesar Rp126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah);
--- Bahwa selanjutnya sejak bulan Agustus 2019 s/d bulan Desember 2020, EMIRSYAH SATAAR, DODI REZA ALEX NOERDIN, MUHAMMAD AZIS SYAMSUDIN dan CHANDRY SUANDA meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan Rutan KPK Gedung C1 dan telah diberikan secara tunai kepada Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A bertempat di dalam Rutan KPK Gedung C1 dengan total sebesar Rp576.200.000,00 (lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
--- Bahwa atas penerimaan uang tersebut, baik Terdakwa III SUHARLAN ataupun Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH melaporkannya kepada HENGKI dan HENGKI melaporkannya kepada DEDEN ROCHENDI. Setelah mendapat persetujuan dari DEDEN ROCHENDI, maka HENGKI meminta baik Terdakwa III SUHARLAN dan Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A membagi uang tersebut kepada para terdakwa dan Petugas Rutan KPK lainnya dengan menyampaikan kode-kode tertentu yaitu “jatah 01, pempek, petik, arisan, kandang burung dan pakan jagung”.
--- Selanjutnya pada pertengahan bulan sejak bulan Februari 2019 s/d bulan Juli 2019, Terdakwa III SUHARLAN membagikan uang bulanan tersebut baik cash ataupun transfer kepada DEDEN ROCHENDI, HENGKI, dan Petugas Rutan KPK lainnya, yang jumlahnya bervariasi yaitu sebagai berikut :
- DEDEN ROCHENDI menerima uang seluruhnya sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- HENGKI menerima uang seluruhnya sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Terdakwa III SUHARLAN menerima uang seluruhnya sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A menerima uang seluruhnya sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN menerima uang seluruhnya sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Terdakwa II MAHDI ARIS menerima uang sebesar seluruhnya sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) dibagikan oleh Terdakwa III SUHARLAN kepada Petugas Rutan KPK lainnya.
--- Selanjutnya pada pertengahan bulan sejak bulan Agustus 2019 s/d bulan Desember 2020, Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A membagikan uang bulanan tersebut baik cash ataupun transfer kepada DEDEN ROCHENDI, HENGKI, ERI ANGGA PERMANA, SOPIAN HADI dan Petugas Rutan KPK lainnya, yang jumlahnya bervariasi yaitu sebagai berikut :
a.- DEDEN ROCHENDI menerima uang seluruhnya sejumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah);
b.- HENGKI menerima uang seluruhnya sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
c.- ERI ANGGA PERMANA menerima uang seluruhnya sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
d.- SOPIAN HADI menerima uang seluruhnya sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
e.- Terdakwa III SUHARLAN menerima uang seluruhnya sejumlah Rp10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah);
f.- Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A menerima uang seluruhnya sejumlah Rp19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
g. Terdakwa IV RICKY RACHMAWANTO menerima uang seluruhnya sejumlah Rp10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah)
h.- Terdakwa II MAHDI ARIS menerima uang seluruhnya sejumlah Rp10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah);
i.-- Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN menerima uang seluruhnya sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
j. - Terdakwa V WARDOYO menerima uang seluruhnya sejumlah Rp7.100.000,00 (tujuh juta seratus ribu rupiah).
k.- Sebesar Rp347.300.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) dibagikan oleh Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A kepada Petugas Rutan KPK lainnya.
C.- RUTAN KPK DI GEDUNG MERAH PUTIH (K4) :
---- Bahwa setelah para tahanan Cabang Rutan KPK di Merah Putih (K4) menerima penyampaian ABDUL LATIF selaku “KORTING” yang meneruskan pesan dari DEDEN ROCHENDI dan HENGKI melalui Terdakwa II MAHDI ARIS selaku “LURAH”, kemudian para tahanan yang merasa khawatir dan takut apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi, akan ada Tindakan dari para Terdakwa dan Petugas Rutan lainnya sehingga tahanan tidak ada pilihan lain kecuali terpaksa menyetujuinya.
---- Bahwa selanjutnya Terdakwa II MAHDI ARIS menyampaikan ke Korting Petugas Rutan penerima uang bulanan yaitu Karutan sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp3 juta s/d Rp10 juta/bulan, Komandan Regu/Anggota Regu sebesar Rp500 ribu s/d Rp1 juta/bulan dan Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu s/d Rp1 juta/bulan. Selanjutnya Terdakwa II MAHDI ARIS juga menyampaikan agar uang bulanan tahanan tersebut diserahkan secara tunai/cash melalui perwakilan korting atau keluarga korting atau orang kepercayaan korting saat jadwal kunjungan di Rutan Merah Putih (K4).
---- Bahwa pada akhir bulan, ABDUL LATIF memberitahu HENGKI bahwa uang bulanan tahanan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sudah ada, kemudian HENGKI meminta Terdakwa II MAHDI ARIS mengambil uang tersebut dari ABDUL LATIF dan untuk bulan selanjutnya ABDUL LATIF kembali memberikan uang bulanan tahanan kepada Terdakwa II MAHDI ARIS melalui RIZKATUN NUKHBAN (istri ABDUL LATIF) yang diletakan dalam box barang milik ABDUL LATIF saat jadwal kunjungan tahanan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
---- Bahwa sejak bulan Juli 2019 s/d bulan Agustus 2019, ABDUL LATIF meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan telah diberikan secara tunai kepada Terdakwa II MAHDI ARIS dengan total sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
---- Bahwa atas penerimaan uang tersebut, Terdakwa II MAHDI ARIS melaporkannya kepada HENGKI dan HENGKI melaporkannya kepada DEDEN ROCHENDI. Setelah mendapat persetujuan dari DEDEN ROCHENDI, maka HENGKI meminta Terdakwa II MAHDI ARIS membagi uang tersebut kepada para Terdakwa dan Petugas Rutan KPK lainnya dengan menyampaikan kode-kode tertentu kepada Terdakwa II MAHDI ARIS yaitu “jatah 01, pempek, petik, arisan, kandang burung dan pakan jagung”.
---- Selanjutnya pada awal bulan sejak bulan Juli 2019 s/d bulan Agustus 2019, Terdakwa II MAHDI ARIS membagi uang bulanan tersebut secara cash/tunai kepada DEDEN ROCHENDI, HENGKI dan Petugas Rutan KPK lainnya, yang jumlahnya bervariasi yaitu sebagai berikut :
a.- DEDEN ROCHENDI menerima uang seluruhnya sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b.- HENGKI menerima uang seluruhnya sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
c.- Terdakwa II MAHDI ARIS menerima uang seluruhnya sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
d. Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH menerima uang seluruhnya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
e.- Terdakwa V RICKY RACHMAWANTO menerima uang seluruhnya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
f.- Terdakwa III SUHARLAN menerima uang seluruhnya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
g.- Sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dibagikan oleh Terdakwa II MAHDI ARIS kepada Petugas Rutan KPK lainnya.
- Bahwa pada tanggal 29 Januari 2020, jabatan KOMANG KRISMAWATI selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK digantikan oleh RISTANTA berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Jenderal KPK Nomor : 225.2/RT.06/50-53/01/2020, selanjutnya RISTANTA tetap menunjuk secara lisan HENGKI selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK dan ERI ANGGA PERMANA selaku Koordinator Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan KPK dan Koordinator Pemeliharaan dan Perawatan (Harwat) Rutan KPK;
- Bahwa pada tanggal 30 April 2021, jabatan RISTANTA selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK digantikan oleh ACHMAD MUNIRI berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Jenderal KPK Nomor : 1206/RT.06/50-53/04/2021. Bahwa ACHMAD MUNIRI karena alasan kesehatan selanjutnya pada Bulan September 2021 terdakwa III RISTANTA kembali ditunjuk sebagai Plh. Kepala Cabang Rutan KPK sampai dengan Bulan Mei 2022;
- Bahwa setalah diangkat sebagai Plt. Kepala Cabang Rutan KPK, RISTANTA yang mengetahui “tradisi lama” meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan, selanjutnya meminta HENGKI tetap melanjutkan “tradisi lama” tersebut dengan pola permintaan dan pembagian uang yang sama seperti sebelumnya.
- Bahwa selanjutnya RISTANTA, DEDEN ROCHENDI, HENGKI, ERI ANGGA PERMANA dan SOPIAN HADI sepakat menunjuk Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN sebagai “LURAH” Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Terdakwa V WARDOYO, Terdakwa VI MUHAMMAD ABDUH dan Terdakwa IV RICKY RACHMAWANTO sebagai “LURAH” Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A sebagai “LURAH” Cabang Rutan KPK di Gedung C1. Selanjutnya RISTANTA dan HENGKI meminta Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN, Terdakwa V WARDOYO, Terdakwa VI MUHAMMAD ABDUH dan Terdakwa IV RICKY RACHMAWANTO serta Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A mengumpulkan uang bulanan dari “KORTING” masing-masing Cabang Rutan KPK sekitar Rp80 Juta setiap bulannya atau Rp5 Juta s/d Rp20 Juta setiap tahanan per bulan, selanjutnya uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para Terdakwa dan Para Petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan, yaitu Plt. Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta s/d Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK lainnya yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu s/d Rp1,5 juta/bulan.
- Bahwa untuk mempermudah “LURAH” berkoordinasi dan mengumpulkan uang dari para tahanan pada Cabang Rutan KPK tersebut Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN, Terdakwa V WARDOYO, Terdakwa VI MUHAMMAD ABDUH, Terdakwa IV RICKY RACHMAWANTO, Terdakwa VII RAMADHAN UBAIDILLAH A RISTANTA, DEDEN ROCHENDI, HENGKI, ERI ANGGA PERMANA dan SOPIAN HADI sepakat menunjuk beberapa orang “KORTING” di Rutan Cabang KPK yaitu JULI AMAR MAKRUF dan YOORY CORNELES PINONTOAN selaku “KORTING” pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, DODI REZA ALEX NOERDIN, NURHADI dan AZIS SYAMSUDIN selaku “KORTING” pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1, MIFTAHUL ULUM, REZKY HERBIONO dan APRI SUJADI selaku “KORTING” pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
- Bahwa selanjutnya HENGKI juga menyampaikan kepada RISTANTA adanya rekening Bank atau Rekening pihak ketiga atas nama orang lain sebagai Rekening penampungan uang bulanan dari tahanan, keluarga tahanan ataupun orang kepercayaan tahanan di Rutan KPK tersebut yaitu Rekening Bank BCA Nomor 08530277802 atas nama AURIA YUSRIN FATHYA dan Rekening Bank BCA Nomor 4210320658 atas nama SURISMA DEWI;
- Bahwa kemudian Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN, Terdakwa V WARDOYO, MUHAMMAD ABDUH dan Terdakwa IV RICKY RACHMAWANTO s
|