Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU in casu PT Ciptatani Kumai Sejahtera untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU in casu PT Ciptatani Kumai Sejahtera dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU Termohon PKPU in casu PT Ciptatani Kumai Sejahtera;
- Mengangkat:
Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., beralamat kantor di Kantor Hukum Andriansyah Tiawarman K & Partners, beralamat di Perkantoran Golden Centrum, Jl. Majapahit Nomor 26Q, Jakarta Pusat. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-242 AH.04.03-2021, tertanggal 30 Maret 2021;
Fernando Apribadi Untung, S.H., M.H., beralamat kantor di Jl. Lumbu Timur VI A, Nomor 38, RT/RW 032/006, Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-66 AH.04.05-2022, tertanggal 28 Maret 2022; dan
Raymond David P, S.H., beralamat kantor di Jl. Kayu Putih Tengah IV E/19, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-127 AH.04.05-2022, tertanggal 29 Maret 2022.
Sebagai Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU in casu PT Ciptatani Kumai Sejahtera dan sebagai Kurator apabila Termohon PKPU in casu PT Ciptatani Kumai Sejahtera masuk ke dalam proses kepailitan;
- Menyatakan dan menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus menurut hukum setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya; dan
- Menghukum Termohon PKPU in casu PT Ciptatani Kumai Sejahtera untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo; atau
|