Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
- Menyatakan Termohon PKPU (PT. Prima Kencana) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
Sdr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus AHU.AH.04.03-176 tanggal 27 September 2016 beralamat di LHP Law Corporation, Grand Slipi Tower, 8th Floor, Suite 8F, Jakarta Barat 11480;
Sdri. Herlina Hutahayan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-56 tanggal 29 Maret 2016 beralamat di LBH Healing Movement, Jl. Boulevard Barat Raya Blok LC 7, No. 48-49, Kepala Gading, Jakarta Utara;
Sdri. Ellywati Suzanna Saragih, S.E., SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-103 tanggal 17 September 2012, beralamat di Jalan Cempaka Baru VI No. 57, Rt. 010 Rw. 007, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat; dan
Sdr. Budi M Oloan Hasibuan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU- 122 AH.04.03-2019 tanggal 14 Mei 2019, beralamat di R N D Partnership, EightyEight @ Kasablanka Office Tower Lt. 6 Unit B, Jl. Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan 12870.
Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus dalam Proses PKPU dari Termohon PKPU.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon PKPU.
|