Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-118/M.1.10/04/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
AKBAR TRY SUCIPTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
27 tahun / 02 Juli 1996.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
Alamat
|
:
:
|
Indonesia.
Jalan Budi Mulia Gang. E 2 No. 96 Rt. 003/010 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Buruh Harian Lepas.
STM
|
- PENAHANAN
Penyidik Polri
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan, sejak tgl 02 Maret 2024 s/d 21 Maret 2024
Rutan, sejak tgl 22 Maret 2024 s/d 30 April 2024
Rutan, sejak tgl 29 April 2024 s/d 18 Mei 2024
|
III. DAKWAAN
PRIMAIR
------ Bahwa terdakwa AKBAR TRY SUCIPTO pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Rawa Sawah I No. 03 Rt. 001/006 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib kakak kandung Terdakwa yaitu IRFAN DWI UTOYO (DPO) datang ke kamar Terdakwa di Jalan Rawa Sawah I No. 03 Rt. 001/006 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Kemudian IRFAN DWI UTOYO (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic bening narkotika sabu-sabu dengan berat brutto 3,55 (tiga koma lima puluh lima), selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal narkotika sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa letakkan di atas kasur. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa mendengar pintu rumah ada yang mengetuk dan setelah dibuka ternyata ada beberapa laki-laki berpakaian preman yang mengaku dari unit narkotika Polsek Johar Baru Jakarta Pusat menangkap Terdakwa dan saksi MUHAMAD YUSUF (disidangkan dalam berkas perkara tersendiri), selanjutnya Terdakwa dan saksi MUHAMAD YUSUF dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti yang diduga narkotika, namun saat dilakukan penggeledahan kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi narkotika sabu-sabu dengan berat brutto 3,55 (tiga koma lima puluh lima)di atas kasur. Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengakui sudah 2 (dua) kali menerima sabu-sabu dari kakaknya yaitu IRFAN DWI UTOYO dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya dengan tujuan untuk dijual kemali, dimana Terdakwa dalam menjual sabu-sabu tersebut mendapatkan keuntungan pergramnya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Selain itu Terdakwa mengakui 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi narkotika sabu-sabu dengan berat brutto 3,55 (tiga koma lima puluh lima) tersebut rencananya akan dijadikan paketan sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket dan akan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya. Oleh karena perbuatan Terdakwa menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara melawan hukum telah membeli, menjual, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut sehingga Terdakwa ditangkap dan diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1226/NNF/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si.,Apt dan DWI HERNANTO, ST bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,8842 gram, diberi nomor barang bukti 0369/2024/PF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 0599/2024/PF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisikan kristal metafetamina dengan berat netto seluruhnya 2,6812 gram).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa terdakwa AKBAR TRY SUCIPTO pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Rawa Sawah I No. 03 Rt. 001/006 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ”secara perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic bening narkotika sabu-sabu dengan berat brutto 3,55 (tiga koma lima puluh lima) dari kakak kandung Terdakwa yaitu IRFAN DWI UTOYO (DPO) di kamar Terdakwa di Jalan Rawa Sawah I No. 03 Rt. 001/006 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.
- Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal narkotika sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa simpan di atas kasur. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa mendengar pintu rumah ada yang mengetuk dan setelah dibuka ternyata ada beberapa laki-laki berpakaian preman yang mengaku dari unit narkotika Polsek Johar Baru Jakarta Pusat menangkap Terdakwa dan saksi MUHAMAD YUSUF (disidangkan dalam berkas perkara tersendiri), selanjutnya Terdakwa dan saksi MUHAMAD YUSUF dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti yang diduga narkotika, namun saat dilakukan penggeledahan kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi narkotika sabu-sabu dengan berat brutto 3,55 (tiga koma lima puluh lima)di atas kasur. Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pengusutan lebih lanjut. Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut sehingga Terdakwa ditangkap dan diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1226/NNF/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si.,Apt dan DWI HERNANTO, ST bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,8842 gram, diberi nomor barang bukti 0369/2024/PF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 0599/2024/PF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisikan kristal metafetamina dengan berat netto seluruhnya 2,6812 gram)..
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
Jakarta, 29 April 2024
PENUNTUT UMUM
NANANG PRIHANTO, S.H.
JAKSA MADYA
|