Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
613/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH RAFLI REZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 613/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-622/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFLI REZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-290/M.1.10/09/2024

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

RAFLI REZA

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

28 tahun / 17 Mei 1996.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

Alamat

:

:

Indonesia.

Jalan Gunung Sahari X Dalam No. 25 A, RT.14/03 Kel, Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.

A  g  a  m  a

:

Islam.

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Swasta.

SMK.

PENAHANAN :

1. 

Penahanan

 

 

 

-

Penyidik

 :

Rutan Polres Metro Jakarta Pusat 20 Hari, sejak tanggal 24 Juni 2024 s/d 13 Juli 2024

 

-

Penuntut Umum

 :

Rutan Polres Metro Jakarta Pusat 40 Hari, sejak tanggal 14 Juli 2024 s/d 22 Agustus 2024

 

-

Penetapan PN 1

 :

Sejak tanggal 23 Agustus 2024 s/d 21 September 2024

2.

Penuntut Umum

  • Jaksa Penuntut Umum

 

 :

 

Sejak tanggal 04 September 2024 s/d 23 September 2024

 

III.  DAKWAAN

  KESATU :

------ Bahwa terdakwa RAFLI REZApada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 18.45.  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Sahari X Dalam No. 25 A, RT.14/03 Kel, Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 18.45 Wib, Terdakwa menghubungi saudara IRFAN dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna biru dengan No. Whatsapp : 083147375841 untuk membeli Narkotika Jenis sabu seberat 1 (satu) gram dengan system pembayaran laku bayar dimana Terdakwa baru melakukan pembayaran setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut telah laku terjual. Selanjutnya sekirat pukul 19.30 Wib. Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Gunung Sahari X Dalam No. 25 A, RT.14/03 Kel, Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat didatangi oleh saudara IRFAN dengan tujuan untuk menyerahkan Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa memecah Narkotika Jenis Sabut menjadi 12 (dua belas) paket palstik klip kecil bening yang rencananya akan Terdakwa Jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 150.000,- (seratus limah puluh ribu rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).  Adapun cara Terdakwa memecah Narkotika Jenis tersebut, awalnya Terdakwa melakukan penimbangan terhadap Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan elektrik, setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut ditimbang, kemudian Terdakwa memasukan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam palstik klip bening dengan total berat brutto keseluruhan ± 1,8 (satu koma delapan puluh) gram.
  • Selanjutnya pada saat Terdakwa memecah Narkotika tersebut, kemudian Terdakwa didatangai saksi Nanang Setyawan, saksi Ronipto Mukti Arif dan saksi Kris Handoko (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat) dan saksi Nanang Setyawan, saksi Ronipto Mukti Arif dan saksi Kris Handoko langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi Nanang Setyawan, saksi Ronipto Mukti Arif dan saksi Kris Handoko juga melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah milik Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Fadli Mahendra, atas penggeledahan badan dan rumah didapatkan barang bukti berupa 12 (dua belas) palstik klip kecil bening berisikan kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan ± 1,8 (satu koma delapan puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna biru dengan No. Whatsapp : 083147375841, 1 (satu) bandel plstik klip bening dan 1 (satu) buah kotak bekas warna coklat, yang ditemukan diatas lantai kamar milik Terdakwa. selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Resort Metropolitan Jakarta Pusat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3056/NNF/2024 tertanggal 09 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt, M.M serta PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm. bahwa barang bukti berupa : 
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip kode (A) berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4279 (nol koma empat dua tujuh sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 3235/2024/NF. 

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan :

        1. Nomor : 3235/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa terdakwa RAFLI REZApada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 21.30  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Sahari X Dalam No. 25 A, RT.14/03 Kel, Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidanasecara perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024, saksi Nanang Setyawan, saksi Ronipto Mukti Arif dan saksi Kris Handoko (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat) mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa di sekitaran Jalan Gunung Sahari X Dalam No. 25 A, RT.14/03 Kel, Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 Wib, saksi Nanang Setyawan, saksi Ronipto Mukti Arif dan saksi Kris Handoko langsung menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Sahari X Dalam No. 25 A, RT.14/03 Kel, Gunung Sahari Utara Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, saksi Nanang Setyawan, saksi Ronipto Mukti Arif dan saksi Kris Handoko langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menyisihkan Narkotika Jenis Sabu menjadi beberapa paket plastik klip kecil.
  • Selanjutnya saksi Nanang Setyawan, saksi Ronipto Mukti Arif dan saksi Kris Handoko melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah milik Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Fadli Mahendra, atas penggeledahan badan dan rumah didapatkan berang bukti berupa 12 (dua belas) palstik klip kecil bening berisikan kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan ± 1,8 (satu koma delapan puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna biru dengan No. Whatsapp : 083147375841, 1 (satu) bandel plstik klip bening dan 1 (satu) buah kotak bekas warna coklat, yang ditemukan diatas lantai kamar milik Terdakwa. selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Resort Metropolitan Jakarta Pusat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3056/NNF/2024 tertanggal 09 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt, M.M serta PRIMA HAJATRI, S.Si., M. Farm. bahwa barang bukti berupa : 
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip kode (A) berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4279 (nol koma empat dua tujuh sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 3235/2024/NF. 

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan :

        1. Nomor : 3235/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

                         Jakarta,  04  September 2024

                          PENUNTUT UMUM

 

 

                          WILHELMINA MANUHUTU, S.H.,MH

                            JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya