Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
333/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst DAYAN TAMPUBOLON 1.PT SUMBER DAYA MANDIRI
2.PT DOS NI ROHA
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 333/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 21 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAYAN TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT SUMBER DAYA MANDIRI
2PT DOS NI ROHA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak kepada Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp. Rp 145.986.308,. (seratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus delapan rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari nya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hokum yang berkekuatan hokum tetap (inkracht van gewisjsde), dalam perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya