INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
529/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | 1.LIE RINI SETIOWATI 2.LIE NAY NIO 3.JANNY 4.LIE JANAH 5.LIE RATNA JUWITA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||||||||||
Nomor Perkara | 529/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Sah Perkawinan antara Almarhum Ayah Kandung Para Pemohon yang bernama KHU TJENG KIE dengan Almarhumah Ibu Kandung Para Pemohon yang bernama LIE WI NIO yang telah dilaksanakan pada tanggal 08 Januari 1955 yang dilaksanakan di Wihara Ekayana Arama yang beralamat di Jalan Mangga II No.08 Tanjung Duren Barat Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta ;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Perkawinan antara Almarhum Ayah Kandung Para Pemohon dengan Almarhumah Ibu Kandung Para Pemohon pada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat ;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |