Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK./Termohon PKPU dan menyatakan PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK./Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK. untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK.;
- Menunjuk dan mengangkat:
Saudara Martin Patrick Nagel, S.H., M.H., berkantor di FKNK Law Firm, beralamat di Equity Tower lantai 40, Unit 40E, SCBD Lot 9, Jakarta 12190, Indonesia, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-138 AH.04.06.2023, tertanggal 23 Agustus 2023;
Saudara Pardomuan Oloan, S.T., S.H., berkantor di Dwipo Lubis Baskoro & Partners Plaza SUA, 3rd Floor Jl. Prof. Dr. Soepomo, S.H., No. 27 - Jakarta 12810 Indonesia, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-334 AH.04.03-2019, tertanggal 31 Desember 2019; dan
Saudara Gufron Wiguna, S.H., M.Kn., berkantor di Taman Golf Residance 3 Blok N2 No. 27, Kel. Sukajadi Kec Batam Kota, Batam Kepulauan Riau 29342 Indonesia, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-44 AH.04.03-2019, tertanggal 13 Maret 2019,
sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK. dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit;
- Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK./Termohon PKPU.
|