Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
487/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst EDWIN SIMATUPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 487/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDWIN SIMATUPANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wesly Sitohang, SH.,MHEDWIN BAGINDA MANGARAHON BONGIS SIMATUPANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;

 

 

2.    Menetapkan Sah Perkawinan Orang Tua PEMOHON Almarhum Martua Hamonangan Simatupang dengan Riana Simbolon  yang telah dilaksanakan Pada tanggal 7 September 1960 di Gereja HKBP Untemungkur Resort Muara Tapanuli Utara yang hingga saat ini bertempat tingal di Jl.Johar Baru Utara VI/15 Rt.006/005 Kel,Johar Baru,Kec,Johar Baru Jakarta Pusat.

3.    Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinan Almarhum Martua Hamonangan Simatupang dengan Almarhumah Riana Simbolon di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat.

4.    Membebankan  biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon penetapan seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak