Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
603/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH RIADI al. YADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 603/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-611/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIADI al. YADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

                                                                                                                                                                                   

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P – 29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM- 284  /M.1.10/09/2024

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

      Nama Lengkap            :     RIADI als. YADI

      Tempat Lahir               :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir           :     49 Tahun / 05 November 1974

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Jl. Kembung Gg. Ikan Mas No. 17, RT. 009 RW. 004, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, ATAU Gg. Raudlah No. 62, RT. 002 RW. 003, Kel. Binong, Kec. Curug, Kab. Tangerang, Banten

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Tuna Karya

      Pendidikan                   :     SMA

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-  Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d 23 Juli 2024;

- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 24 Juli 2024 s/d  01  September 2024;

- Diperpanjang penahanannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 02 September 2024 s/d  01  Oktober 2024;

Tingkat Penuntutan :

  • Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 02 September 2024 s/d 21 September 2024;

 

3.   DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa RIADI als. YADI, pada hari pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 14:30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan samping Gajah Mada Plaza, Gambir, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai  berikut :

  • Berawal pada hari pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 14:30 Wib, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dengan system laku bayar dari Sdr. AMING sebanyak 50 (lima puluh) gram seharga Rp. 33.500.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) di pinggir jalan samping Gajah Mada Plaza, Gambir, Jakarta Pusat
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 15:30 Wib setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa menjual kepada Sdr. NOVI sebanyak 15 (lima belas) di dalam kamar Hotel Madu Inn, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat dan sekitar pukul 21:00 Wib, terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. INDRA sebanyak 25 (dua puluh lima) gram yang ditempel di pinggir jalan dekat Galangan VOC, Penjaringan, Jakarta Utara, sehinggan 5 (lima) paket yang disimpan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. AMING (DPO) yaitu sekitar bulan Mei 2024 sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram dengan cara ditempel dan dijemput terdakwa di pinggir jalan samping Gajah Mada Plaza, Gambir, Jakarta Pusat, kedua sekitar awal bulan Juni 2024 sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan cara ditempel dan dijemput terdakwa di pinggir jalan samping Gajah Mada Plaza, Gambir, Jakarta Pusat dan ketiga sebanyak 50 (lima puluh) gram pada hari pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 14:30 Wib, dengan cara ditempel dan dijemput terdakwa di pinggir jalan samping Gajah Mada Plaza, Gambir, Jakarta Pusat. Bahwa setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. AMING (DPO)  ke rekening BCA : 4010516167 an. JIMMY WIJAYA milik Sdr. AMING.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024, sekitar pukul 18:40 WIB, terdakwa sedang berada di dalam rumah Gg. Raudlah No. 62, RT. 002 RW. 003, Kel. Binong, Kec. Curug, Kab. Tangerang, Banten, selanjutnya saksi DEDEK ERICKSON MALAU, saksi DAVIT SIVIT P dan saksi YAYAN SOEMANTRI (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening masingmasing berisi kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus tissue dalam spidol stabile didalam tas selempang warna hitam, selanjutnya terdakwa kembali mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya yang berlamat di dalam rumah Jl. Kembung Gg. Ikan Mas No. 17, RT. 009 RW. 004, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara dan sekitar pukul 20:30 WIB saksi DEDEK ERICKSON MALAU, saksi   DAVIT SIVIT P dan saksi YAYAN SOEMANTRI melakukan penyitaan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening masingmasing berisi kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus tissue dari dari dalam lemari terdakwa, selain itu ditemukan berupa berupa 1 (satu) unit Timbangan Digital, Beberapa plastic klip bening, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A50 warna biru dengan nomor simcard 085817990020 dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung S8 warna abuabu. Selanjutnya terdakwa dan berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. AMING (DPO) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) per gram nya.
  • Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 3333/NNF/2024 Tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1).     1 (satu) buah stabilo warna hijau berisi 1 (satu) bungkus tissue warna putih   berisi :

  • 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil masingmasing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2797 gram (Nol koma dua tujuh sembilan tujuh).
  • 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,4796 gram (Nol koma empat tujuh sembilan enam)

2).     1 (satu) bungkus tissue warna putih berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,5960 gram (Tujuh koma lima sembilan enam kosong).

tersebut tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa RIADI als. YADI, pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024, sekitar pukul 18:40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di di dalam rumah Gg. Raudlah No. 62, RT. 002 RW. 003, Kel. Binong, Kec. Curug, Kab. Tangerang, Banten, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024, sekitar pukul 18:40 WIB, terdakwa sedang berada di dalam rumah Gg. Raudlah No. 62, RT. 002 RW. 003, Kel. Binong, Kec. Curug, Kab. Tangerang, Banten, selanjutnya saksi DEDEK ERICKSON MALAU, saksi DAVIT SIVIT P dan saksi YAYAN SOEMANTRI (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip bening masingmasing berisi kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus tissue dalam spidol stabile didalam tas selempang warna hitam, selanjutnya terdakwa kembali mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya yang berlamat di dalam rumah Jl. Kembung Gg. Ikan Mas No. 17, RT. 009 RW. 004, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara dan sekitar pukul 20:30 WIB saksi DEDEK ERICKSON MALAU, saksi   DAVIT SIVIT P dan saksi YAYAN SOEMANTRI melakukan penyitaan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening masingmasing berisi kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus tissue dari dari dalam lemari terdakwa, selain itu ditemukan berupa berupa 1 (satu) unit Timbangan Digital, Beberapa plastic klip bening, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A50 warna biru dengan nomor simcard 085817990020 dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung S8 warna abuabu. Selanjutnya terdakwa dan berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 3333/NNF/2024 Tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1).     1 (satu) buah stabilo warna hijau berisi 1 (satu) bungkus tissue warna putih   berisi :

  • 2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil masingmasing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2797 gram (Nol koma dua tujuh sembilan tujuh).
  • 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,4796 gram (Nol koma empat tujuh sembilan enam)

2).     1 (satu) bungkus tissue warna putih berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,5960 gram (Tujuh koma lima sembilan enam kosong).

tersebut tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

--------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

 

Jakarta, 02   Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya