Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst PT. CIMB Niaga Sekuritas Edy Sujoso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 107/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CIMB Niaga Sekuritas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pangeran Martua TampubolonPT. CIMB Niaga Sekuritas
Tergugat
NoNama
1Edy Sujoso
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak
    29 Desember 2023.
  3. Menetapkan kewajiban Penggugat terhadap Tergugat sesuai Pasal 56 PP No. 35/2021 adalah sebagai berikut:
  • Uang Pesangon 1,75 x 4 x Rp.164.041.000,-                               = Rp.1.148.287.000,-

-     Uang Penghargaan Masa Kerja:  1 x 2 x Rp.164.041.000,-         = Rp.328.082.00,-

-     Cuti Tahunan Yang Belum Diambil dan

Belum Gugur 21/21 x Rp.164.041.000,-                                      = Rp.164.041.000,-+

Jumlah                = Rp.1.640.410.000,-

(Kotor)*

 

  1. Mewajibkan Penggugat untuk membayar kepada Tergugat pembayaran sesuai angka 3 Petitum dengan dipotong PPh Final Pasal 21, sehingga pembayaran bersih atas PHK yang menjadi hak Tergugat adalah sebagai berikut:

Pembayaran PHK sesuai Pasal 56 PP
No. 35/2021

(kotor)

PPh Final Pasal 21

Pembayaran PHK Tergugat setelah diperhitungkan PPh Final Pasal 21

Rp.1.640.410.000,-

Rp.347.602.500,-

Rp.1.292.807.500,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak