Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. | Elvanno Hatorangan, ST., MT | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1807/M.1.14/Ft.1/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa ELVANNO HATORANGAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada Badan Asesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Kementrian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) berdasarkan Surat Keputusan dari Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi bersama-sama dengan ANANG ACHMAD LATIF selaku Direktur Utama dan selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA) pada Badan Asesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) nomor 695 Tahun 2020 Tanggal 30 Desember 2020, IRWAN HERMAWAN selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, JOHNNY GERARD PLATE selaku Menteri Komunikasi dan informatika (KOMINFO), GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK selaku Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, YOHAN SURYANTO selaku tenaga ahli (konsultan) pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang ditunjuk berdasarkan SK Direktur Utama Nomor 59 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 dan sebagai ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) berdasarkan kontrak Nomor 2401/dendaSWA/PPK.III/BAKTI/KOMINFO/ 09/2020 dan Nomor : 0881/ 14/ HuDev/ UI/ IX/ 2020 tanggal 24 September 2020, MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN selaku Direktur PT. Basis Utama Prima, MUKTI ALI selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, MUHAMMAD FERIANDI MIRZA Selaku Kepala Divisi lastmile/Backhaul pada BAKTI KOMINFO dan JEMY SUTJIAWAN selaku Direktur Utama PT. Sansaine Exindo (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 s.d. 2022 bertempat di Kantor BAKTI Gedung Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan I nomor 2 Kelurahan Gambir Kecamatan Gambir Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Nomor Kavling 24-25 Kelurahan Karet Semanggi Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu: merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |