Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-212/M.1.10/Enz.2/07/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
NUR HUSEN
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Th/19 Agustus 1984
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Kemayoran Barat IX RT 010/06 Kel. Kemayoran Kec. Kemayoran Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Supir Mobet (Motor Becak)
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa NUR HUSEN
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
Rutan,16 Maret 2024 s/d 04 April 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
Rutan, 05 April 2024 s/d 14 Mei 2024
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
Rutan, 15 Mei 2024 s/d 13 Juni 2024
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh PN II Sejak
|
:
|
Rutan, 14 Juni 2024 s/d 13 Juli 2024
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
Rutan, 10 Juli 2024 s/d 29 Juli 2024
|
|
|
|
|
|
PERTAMA :
------------- Bahwa Terdakwa NUR HUSEN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Rusun Tanah Tinggi, Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi sdr TIRTA (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika sabu. Selanjutnya terdakwa diarahkan oleh sdr TIRTA (DPO) untuk bertemu dengan sdr KARDI (DPO) yang merupakan mertua dari sdr TIRTA (DPO) di daerah Rusun Tanah Tinggi, Kemayoran, Jakarta Pusat untuk mengambil narkotika sabu dari sdr KARDI (DPO) sebanyak 5 (lima) paket yang tidak terdakwa ketahui berapa gram karena terdakwa menerima narkotika sabu tersebut sudah dalam bentuk paketan sebanyak 5 (lima) paket yang rencana nya akan terdakwa jual kembali seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per paket. Selanjutnya setelah menerima narkotika sabu tersebut terdakwa kembali pulang ke rumah untuk menjual narkotika sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menjual kembali 5 (lima) paket narkotika sabu tersebut sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal di Pos Keamanan yang beralamat di Jl. Kemayoran Barat No 9 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat . Kemudian terdakwa menyetorkan uang penjualan narkotika sabu tersebut kepada sdr TIRTA (DPO) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Sementara itu saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU yang merupakan anggota Polisi Polsek Kemayoran Jakarta Pusat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Pos Keamanan yang beralamat di Jl. Kemayoran Barat No 9 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat sering dijadikan tempat transaksi narkotika sabu kemudian saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU juga diinformasikan mengenai ciri-ciri seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi narkotika sabu tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud kemudian saat saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU berada di lokasi tersebut saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa NUR HUSEN yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat kemudian saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU melalukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di Pos Keamanan yang beralamat di Jl. Kemayoran Barat No 9 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat yang sedang menunggu pembeli. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip narkotika sabu berat brutto 1,20 (satu koma dua puluh) gram yang berada di samping terdakwa duduk. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik, berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 1986 / NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm,Apt terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah celana pendek motif bunga yang berisi 5 (lima) bungkus bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1293 gram yang diberi nomor barang bukti 1067/2024/OF yang disita dari Terdakwa bernama NUR HUSEN diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------------ Bahwa Terdakwa NUR HUSEN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Pos Keamanan yang beralamat di Jl. Kemayoran Barat No 9 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU yang merupakan anggota Polisi Polsek Kemayoran Jakarta Pusat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Pos Keamanan yang beralamat di Jl. Kemayoran Barat No 9 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat sering dijadikan tempat transaksi narkotika sabu kemudian saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU juga diinformasikan mengenai ciri-ciri seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi narkotika sabu tersebut. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud kemudian saat saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU berada di lokasi tersebut saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa NUR HUSEN yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat. Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi SLAMETO dan saksi GALIH PUJO PANGESTU melalukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di Pos Keamanan yang beralamat di Jl. Kemayoran Barat No 9 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat yang sedang menunggu pembeli. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip narkotika sabu berat brutto 1,20 (satu koma dua puluh) gram yang berada di samping terdakwa duduk. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik forensik, berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 1986 / NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm,Apt terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah celana pendek motif bunga yang berisi 5 (lima) bungkus bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1293 gram yang diberi nomor barang bukti 1067/2024/OF yang disita dari Terdakwa bernama NUR HUSEN diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
JAKARTA, 15 Juli 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
DHIKMA HERADIKA, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199503052018011001
|
|