Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
225/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst PURWITO PRIAMBODO PT. ALDABERTA INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 225/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURWITO PRIAMBODO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AFRIYATI, S.H.M.HPURWITO PRIAMBODO
Tergugat
NoNama
1PT. ALDABERTA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.

 

  1. MENYATAKAN MENURUT HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT TELAH TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.

 

  1. MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR SECARA TUNAI KEPADA PENGGUGAT YAITU UANG PESANGON 2 X PASAL 40 AYAT (2) HURUF B PERATURAN PEMERINTAH 35/2021 DAN UPAH/GAJI PROPOSIONAL BULAN JULI 2023, DENGAN PERINCIAN SEBAGAI BERIKUT :

 

  1. UANG PESANGON                                                 RP. 62.000.000,-
  2. UPAH/GAJI PROPOSIONAL BULAN JULI 2023    RP.  24.800.000,- +

 

TOTAL : RP. 86.800.000,- (DELAPAN PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH).

 

  1. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA/DWANGSOM SEBESAR RP. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) UNTUK SETIAP HARI KETERLAMBATAN DARI PELAKSANAAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN DEWIJSDE).

 

  1. MENYATAKAN PUTUSAN INI DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU MESKIPUN ADA UPAYA HUKUM LAIN YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT. (UITVOORBAAR BIJ VOORRAAD).

 

  1. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA AQUO.

 

ATAU :

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak