Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
479/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH SOFYAN alias AA bin TATANG SUGANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 479/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-490/M.1.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFYAN alias AA bin TATANG SUGANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran, Jakarta Pusat Telp.(021) 6545046 Fax. (021) 6544938 www.kejari-jakpus.go.id

 

 

     “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                   P-29

Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                           

SURAT  DAKWAAN

No. Reg : PDM- 209/M.1.10/Enz.2/07/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

  1. Nama                                        :       SOFYAN Alias AA Bin TATANG SUGANDI

   NIK                                            :      3171081109740002

Tempat Tgl Lahir                         :      Jakarta

Umur/ Tgl Lahir                            :      49 Tahun / 11 September 1974

Jenis Kelamin                              :      Laki-laki

Kebangsaan                                :      Indonesia

Tempat Tinggal                             :     (sesuai KTP) Jl. Rawa Tengah No.18 Rt.007 Rw.004 Kelurahan Galur Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat

Agama                                       :      Islam

          Pekerjaan                                     :      Tidak Bekerja

Pendidikan                                   :      SMP (Kelas 3)

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

  1. Penangkapan                                      :  18 – 03 - 2024 s/d 21 – 03 – 2024
  2. Penahanan
      • Penyidik                                            :  RUTAN sejak tanggal 21 – 03 - 2024 s/d 09 – 04 – 2024
      • Perpanjangan Penahanan oleh PU    :  RUTAN sejak tanggal 10 – 04 - 2024 s/d 19 – 05 – 2024
      • Perpanjangan Penahanan oleh PN 1 :  RUTAN sejak tanggal 20 – 05 – 2024 s/d 18 – 06 – 2024
      • Perpanjangan Penahanan oleh PN 1 :  RUTAN sejak tanggal 19 – 06 – 2024 s/d 18 – 07 – 2024
      • Penuntut Umum                                :  RUTAN sejak tanggal 17 – 07 – 2024 s/d 05 – 08 – 2024

 

 

  1. D A K W A A N

 

     PERTAMA

     -------- Bahwa terdakwa SOFYAN Alias AA Bin TATANG SUGANDI, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Rawa Tengah No.18 Rt.007 Rw.004 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan UCOK Als KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan berkata “WAH A KEBENERAN KETEMU”, terdakwa menjawab “IYA ADA APAAN JUT?”, lalu UCOK Alias KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengambil uang dari kantong celananya dan memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang langsung bertanya “UANG APAAN NIH?”, UCOK Alias KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) menjawab “ENTAR NIH UCOK MANDI DULU A, NANTI MAU ADA KERJAAN, ITU UANG PEGANG DULU BUAT PANJER GOPE, ENTAR SELESAI KERJAAN SAYA TAMBAHIN LAGI” (maksudnya kerjaan adalah terdakwa sebagai kurir untuk memberikan sabu kepada pembeli sesuai arahan dari UCOK Alias KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO),, selanjutnya sekira pukul 17.30 wib UCOK Alias KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) kembali menemui terdakwa dan berkata “A, INI ORANGNYA SUDAH OTW, INI PEGANG HAPE A, NANTI KALO ORANGNYA SUDAH SAMPE TITIK SHARE LOC DIKABARIN AA, TEMENIN, KASIHIN INI BARANGNYA 10 JI KALO UDAH KETEMU ORANGNYA, TERUS NANTI AMBIL UANGNYA 11 JUTA DI PAMAN” (maksudnya terdakwa disuruh mengambil uang penjualan sabu sebanyak Rp.11.000.000,- dan maksud dari 10 ji itu adalah isi sabu sebanyak 10 gram), terdakwa lalu menjawab “KIRA-KIRA JAM BERAPA INI SAMPE? dan UCOK Alias KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) menjawab “JAM 7 A”, terdakwa lalu berkata “YA UDAH AA NONGKRONG LAGI DEH SAMBIL NUNGGU KABAR” UCOK Alias KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) menjawab “YA UDAH BAHANNYA TAROH DULU, YANG BUAT NONGKRONG HAPE AJA. (maksudnya bahan adalah sabu), kemudian terdakwa menaruh sabu tersebut di pot bunga yang dekat dengan tongkrongan terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki mengaku bernama PAMAN dan memberitahukan sudah berada di lokasi sesuai shareloc yang dikirimkan UCOK Als KEJUT, lalu terdakwa menemui PAMAN dan mengajaknya masuk ke sebuah warung makan yang berada di Jl, Rawa Tengah No.40 Rt.06 Rw.004 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, terdakwa mengatakan kepada PAMAN akan mengambil sabu yang di simpan di pot dan PAMAN menunggu di warung makan, tidak lama kemudian terdakwa datang dan hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada PAMAN, PAMAN berkata akan mengambil uangnya dulu di dalam sepeda motor, sehingga terdakwa masih memegang narkotika jenis sabu tersebut, setelah PAMAN keluar dari warung makan tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi  SHARIF KIAT dan saksi MUHAMMAD WILDAN GUNAWAN beserta team Unit 5 Sub Dit 3 Satuan Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro didampingi oleh saksi TANIPEN pemilik warung makan yang kemudian menanyakan identitas terdakwa dan apakah menyimpan narkotika, selanjutnya terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu sambil menunjukkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya terdapat kertas tissue yang didalamnya lagi terdapat 1 (satu) plastic klip berisi Kristal warna putih berat brutto 9,46 (sembilan koma empat enam) gram yang diakui terdakwa diperoleh dari UCOK Alias KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) , 1 (Satu) buah handphone merk Vivo yang digunakan untuk komunikasi terkait penjualan sabu  dan uang senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah yang diberikan UCOK Alias KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian para saksi membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum.

 

  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari UCOK Alias KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan tujuan terdakwa sebagai kurir untuk diserahkan kepada pembeli sesuai arahan dari UCOK Alias KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara UCOK Alias KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) memberikan terdakwa berupa handphone dan sabu, handphone digunakan untuk komunikasi dengan pembeli agar bisa janji bertemu untuk menyerahkan sabu, setelah terdakwa dan pembeli janjian di lokasi yang sudah ditentukan dan setelah bertemu dengan pembeli terdakwa lalu menyerahkan sabu tersebut dan menerima uang pembelian sabu yang kemudian diserahkan kepada UCOK Alias KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO);

 

  • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari UCOK Alias KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang kemudian UCOK Alias KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO)  jual lagi kepada pembeli dengan rincian sebagai berikut:
  1.  Yang pertama pada hari Jum’at, tanggal 16 Februari 2024 tersangka Sdr. SOFYAN diperintah oleh Sdr. UCOK alias KEJUT untuk memberikan narkotika jenis sabu kepada pembeli sesuai arahan dari Sdr. UCOK alias KEJUT sebanyak 1 (satu) gram di depan SD JOSUA SCHOOL di daerah Jakarta Pusat, lalu tersangka Sdr. SOFYAN diberikan upah oleh Sdr. UCOK alias KEJUT berupa uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  2.  Yang kedua pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 tersangka Sdr. SOFYAN diperintah oleh Sdr. UCOK alias KEJUT untuk memberikan narkotika jenis sabu kepada pembeli sesuai arahan dari Sdr. UCOK alias KEJUT sebanyak 0,20 (nol koma dua nol) gram di depan Busway daerah Galur Jakarta Pusat, lalu tersangka Sdr. SOFYAN diberikan upah oleh Sdr. UCOK alias KEJUT berupa uang senilai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
  3.  Yang ketiga pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 tersangka Sdr. SOFYAN diperintah oleh Sdr. UCOK alias KEJUT untuk memberikan narkotika jenis sabu kepada pembeli sesuai arahan dari Sdr. UCOK alias KEJUT sebanyak 0,20 (nol koma dua nol) gram di depan rumah tersangka Sdr. SOFYAN dengan alamat Jalan Rawa Tengah nomor 18 RT.007 RW.004 Kelurahan Galur Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, lalu tersangka Sdr. SOFYAN diberikan upah oleh Sdr. UCOK alias KEJUT berupa uang senilai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
  4.  Yang keempat pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 tersangka Sdr. SOFYAN diperintah oleh Sdr. UCOK alias KEJUT untuk memberikan narkotika jenis sabu kepada pembeli sesuai arahan dari Sdr. UCOK alias KEJUT sebanyak 10 (sepuluh) gram di warung makan dengan alamat Jalan Rawa Tengah Nomor 40 RT.006 RW.004 Kelurahan Galur Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, lalu tersangka Sdr. SOFYAN diberikan upah oleh Sdr. UCOK alias KEJUT berupa uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun uang tersebut sisa Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) karena sudah tersangka Sdr. SOFYAN gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Jadi total keuntungan yang sudah terdakwa dapatkan senilai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut sisa Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) karena sudah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram jenis sabu berat brutto 9,46 (sembilan koma empat enam) gram (berat netto 8,9489 gram, sisa hasil lab 8,9217 gram) tanpa ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI atau pihak berwenang lainnya dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu kesehatan maupun pengetahuan.

 

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. : 1439/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024, terhadap barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) lembar tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 8,9489 gram, diberi nomor barang bukti 1373/2024/NNF.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka SOFYAN Alias AA Bin TATANG SUGANDI

          Kesimpulan :

Bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(berat netto 8,9489 gram, sisa hasil lab 8,9217 gram)

 

----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa SOFYAN Alias AA Bin TATANG SUGANDI, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Rawa Tengah Nomor 40 RT.006 RW.004 Kelurahan Galur Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saksi SHARIF KIAT mendapatkan informasi bahwa di daerah Jalan Rawa Tengah Nomor 40 RT.006 RW.004 Kelurahan Galur Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat terjadi peredaran gelap narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui bernama SOFYAN, saksi SHARIF KIAT lalu melaporkannya kepada pimpinan yang kemudian memerintahkan saksi SHARIF KIAT dan saksi MUHAMMAD WILDAN GUNAWAN beserta team Unit 5 Sub Dit 3 Satuan Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan dan saat melakukan penyelidikan sekira pukul 20.30 wib para saksi melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada didalam warung makan di Jalan Rawa Tengah Nomor 40 RT.006 RW.004 Kelurahan Galur Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, didampingi oleh saksi TANIPEN pemilik warung makan yang kemudian menanyakan identitasnya dan apakah menyimpan narkotika, selanjutnya laki-laki tersebut mengaku bernama SOFYAN Alias AA Bin TATANG SUGANDI dan menyimpan narkotika jenis sabu sambil menunjukkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya terdapat kertas tissue yang didalamnya lagi terdapat 1 (satu) plastic klip berisi Kristal warna putih berat brutto 9,46 (sembilan koma empat enam) gram yang diakui terdakwa diperoleh dari UCOK Alias KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), 1 (Satu) buah handphone merk Vivo yang digunakan untuk komunikasi terkait penjualan sabu  dan uang senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai upah yang diberikan UCOK Alias KEJUT (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian para saksi membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram berat brutto 9,46 (sembilan koma empat enam) gram (berat netto 8,9489 gram, sisa hasil lab 8,9217 gram)) tanpa ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI atau pihak berwenang lainnya dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu kesehatan maupun pengetahuan.

 

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. : 1439/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024, terhadap barang bukti :

1.  1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) lembar tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 8,9489 gram, diberi nomor barang bukti 1373/2024/NNF.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka SOFYAN Alias AA Bin TATANG SUGANDI

          Kesimpulan :

Bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(berat netto 8,9489 gram, sisa hasil lab 8,9217 gram)

----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

      

                                                                                                                  Jakarta, 17 Juli 2024

                                                                                                                   Penuntut Umum

                                                                                                            CHRISTINA NATALIA, SH

                                                                                                                           JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya