Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
335/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst TJEUW MELIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 335/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJEUW MELIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula bernama TJEUW SIE MOIJ menjadi TJEUW MELIANA, untuk selanjutnya menyebut dirinya menjadi TJEUW MELIANA
  3. Memberikan kuasa seperlunya kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil di Pangkalpinang/ yang berwenang untuk itu, agar mencatatatkan penggantian nama pemohon yang tercantum dalam Petikan Daftar Tambahan Kelahiran Untuk Golongan Tionghoa di Pangkalpinang (Akte Nomor : 128).
  4. Menetapkan biaya menurut Hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak