Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Kamis, 18 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
01/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst |
Pemohon |
No | Nama | 1 | EMMY ROSMANI SIDABUTAR |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA | 2 | Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah untuk dilakukan penghentian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-1/WPJ.06/2022 tanggal 17 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-1/DIK/WPJ.06/2023 tanggal 06 Februari 2023;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I & Termohon II terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah, batal, tidak berdasarkan hukum dan penyidikan dikarenakan Pemohon telah melaksanakan kewajiban melunasi utang pajak kepada negara, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan cacat hukum;
- Memerintahkan Termohon I & Termohon II untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam hal perpajakan;
- Menyatakan tidak sah, tidak berdasarkan hukum, batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat semua dan setiap surat dan/atau putusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon I & Termohon II yang didasarkan pada Laporan Kejadian Nomor :LK DIK-1/WPJ.06/BD.0700/2022 tanggal 08 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-1.DIK/WPJ.06/2022 tanggal 17 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-1/DIK/WPJ.06/2023 tanggal 06 Februari 2023;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |