Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-81/M.1.10/Eku.2/10/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
FAISAL HAMDANI
|
Nomor Identitas
|
:
|
1210022202930002
|
Tempat lahir
|
:
|
Rantauprapat (Sumatra Utara)
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 22 Februari 1993
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Perumnas Kp. Baru Komplek PGP No.24 RT.0/0 Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuan Batu Sumatra Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
|
|
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan:
1. Penangkapan
|
:
|
05 Agustus 2024
|
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa FAISAL HAMDANI
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
06 Agustus 2024 s/d 25 Agustus 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
26 Agustus 2024 s/d 04 Oktober 2024
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
-
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
04 Oktober 2024 s/d 23 Oktober 2024
|
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
24 Oktober 2024 s/d 22 November 2024
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
-
|
- Dakwaan
KESATU
Bahwa terdakwa FAISAL HAMDANI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi sekira awal bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Bank BCA kantor Cabang Pembantu Sudirman yang beralamat di Jl. Sudirman No.277 Bandung Jawa Barat, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain", dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada akhir Bulan Desember 2023, sekira diatas pukul 21.00 WIB, saksi ANDRE PABERTIYAN (dalam berkas perkara terpisah) menelepon terdakwa FAISAL HAMDANI ke handphone terdakwa FAISAL HAMDANI dengan nomor: 0812 3031 3193, pada saat itu terdakwa FAISAL HAMDANI masih di Bandung Jawa Barat didaerah Cikutra. Kemudian Saksi ANDRE PABERTIYAN berbicara kepada terdakwa FAISAL HAMDANI bahwa ada celah di perusahaan tempat Saksi ANDRE PABERTIYAN bekerja yakni PT. MNC Teknologi Nusantara yang bisa dimainkan yaitu saldo user MontioanPay yang bisa diambil dengan ditanamkan backdoor di sistem PT. MNC Teknologi Nusantara. Selanjutnya Saksi ANDRE PABERTIYAN menjelaskan beberapa cara yang bisa dilakukan yaitu :
- Cara yang pertama Saksi ANDRE PABERTIYAN mempunyai data PIN yang sudah hashed (encrypted) dan token login para User (pengguna) Motion Pay, Sehingga Saksi ANDRE PABERTIYAN dapat melakukan transaksi Transfer / QRIS menggunakan akun User (pengguna) Motion Pay hanya melalui API (Application Programming Interface) tanpa perlu melalui aplikasi Motion Pay, dengan penjelasan sebagai berikut :
- Saksi ANDRE PABERTIYAN melakukan login ke akun-akun customer, dengan cara :
- Kemudian setelah Saksi ANDRE PABERTIYAN berhasil Login, maka Saksi ANDRE PABERTIYAN akan mendapatkan acces_token
- Saksi ANDRE PABERTIYAN melakukan pengecekan saldo
- Setelah mengetahui jumlah saldo yang dimiliki User (pengguna), Saksi ANDRE PABERTIYAN kembali melakukan login seperti langkah 1 dan 2
- Kemudian Saksi ANDRE PABERTIYAN melakukan transfer (cash out)
Bahwa dari Log internal pada 16-17 Maret 2024 Saksi ANDRE PABERTIYAN telah melakukan login terhadap 1.623 (seribu enam ratus dua puluh tiga) akun User (pengguna) Motion Pay, dan 7 diantaranya adalah korban fraud yang melapor ke Motion Pay
- Cara yang kedua Saksi ANDRE PABERTIYAN memanfaatkan log yang diambil melalui end point: /coreusers/token/internal/refresh/pin untuk melakukan 949 transaksi transfer ke bank BCA atas nama AIDIL FEBY dengan nomor rekening 0850324590 di bank BCA, sebesar Rp. 78.685.339,- (tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh sembilan Rupiah)
- Cara yang ketiga Saksi ANDRE PABERTIYAN menaikkan API (Application Programming Interface) end point (/qr/mobile/pay) yang seharusnya tidak boleh naik ke production karena API (Application Programming Interface) tersebut dapat digunakan untuk melakukan transaksi QRIS tanpa perlu autentikasi (menggunakan PIN). Dengan cara sebagai berikut :
- Pertama Saksi ANDRE PABERTIYAN login menggunakan laptop kantor dengan menggunakan biometric atau password
- Kemudian Saksi ANDRE PABERTIYAN melakukan looping mulai dari wallet_id 30001000 sampai dengan 31000000 untuk mendapatkan token loginnya
- Setelah mendapatkan token login, kemudian Saksi ANDRE PABERTIYAN menggunakan API/wms/inquiry untuk mengecek semua saldonya lalu dicatat oleh Saksi ANDRE PABERTIYAN di Excel
- Setiap 2 (dua) hari sekali selama 1 (satu) bulan Saksi ANDRE PABERTIYAN melakukan pengecekan saldo secara terus-menerus untuk mengetahui User (pengguna) mana yang saldonya tidak bergerak atau dorman dan didapati oleh Saksi ANDRE PABERTIYAN 12000 User (pengguna) yang memiliki saldo tidak bergerak
Dengan menggunakan API end point (/qr/mobile/pay) yang Saksi ANDRE PABERTIYAN naikan ke production, sehingga API tersebut dapat digunakan untuk melakukan transaksi QRIS tanpa perlu autentikasi (menggunakan PIN). Dari 12.000 (dua belas ribu) User (pengguna) tersebut, sekitar 100 (seratus) sampai 150 (seratus lima puluh) User (pengguna) yang digunakan oleh Saksi ANDRE PABERTIYAN untuk melakukan Transaksi QRIS ke Blibli satu persatu
Kemudian pada sekira akhir bulan Desember 2023 Saksi ANDRE PABERTIYAN meminta terdakwa FAISAL HAMDANI untuk menyediakan rekening BCA yang nantinya akan digunakan sebagai rekening penampung untuk menyimpan uang milik nasabah PT. MNC Teknologi Nusantara yang berhasil Saksi ANDRE PABERTIYAN ambil. Selanjutnya saksi ANDRE PABERTIYAN mengirimkan data diri saksi EVIN NURVIANY, SH yang merupakan sepupu dari istri saksi ANDRE PABERTIYAN kepada terdakwa FAISAL HAMDANI untuk dibuatkan rekening BCA. Namun saksi ANDRE PABERTIYAN meminta terdakwa untuk membuat dua buah rekening BCA sehingga terdakwa menggunakan identitas diri saksi AIDIL FEBBY yang merupakan adik tingkat terdakwa di kampus. Kemudian antara akhir Desember 2023 sampai dengan awal Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi DEBBY DEVIANTY yang merupakan teman terdakwa yang bekerja di Bank BCA kantor Cabang Pembantu Sudirman melalui aplikasi WhatsApp untuk membuka rekening baru sehingga saksi DEBBY DEVIANTY mengirimkan formulir kepada terdakwa FAISAL HAMDANI untuk diisi. Selanjutnya pada tanggal 03 Januari 2024 terdakwa FAISAL HAMDANI mengirimkan formulir pembukaan rekening yang telah terdakwa isi dengan identitas saksi AIDIL FEBY dan saksi EVIN NURVIANY, SH kepada saksi DEBBY DEVIANTY. Lalu beberapa hari kemudian bertempat di Kawasan Dipatiukur di Taman Fitnes Bandung saksi DEBBY DEVIANTY menyerahkan dua buah kartu ATM bank BCA dengan nomor rekening 0850324590 atas nama AIDIL FEBY dan nomor rekening 08503246540 atas nama EVIN NURVIANY, SH kepada terdakwa FAISAL HAMDANI sehingga pada tanggal 16 Januari 2024 terdakwa FAISAL HAMDANI menghubung saksi ANDRE PABERTIYAN dan menyampaikan bahwa rekening BCA atas nama saksi AIDIL FEBY dengan nomor rekening 0850324590 dan rekening BCA atas nama saksi EVIN NURVIANY, SH. dengan nomor rekening 08503246540 telah siap digunakan.
- Bahwa selain menyediakan dua buah rekening BCA atas nama saksi AIDIL FEBY dengan nomor rekening 0850324590 dan rekening BCA atas nama saksi EVIN NURVIANY, SH. dengan nomor rekening 08503246540, terdakwa juga berperan untuk memilah data user MotionPay yang aktif dan tidak aktif (melalui WA user MotionPay) yang mana hasilnya akan diberikan kepada saksi ANDRE PABERTIYAN.
- Bahwa sesuai hasil kesepakatan terdakwa dengan saksi ANDRE PABERTIYAN, terdakwa mengirimkan setengah dari uang yang berhasil masuk ke Rekening Bank BCA dengan nomor 0850324590 atas nama AIDIL FEBY dan Rekening Bank BCA dengan nomor 08503246540 atas nama EVIN NURVIANY dengan cara terdakwa tarik tunai uang dari kedua rekening tersebut lalu terdakwa transferkan ke rekening BCA dengan No. rek 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN dengan rincian sebagai berikut
-
-
- Pada tanggal 20 Januari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 999.951 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 24 Januari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 27 Januari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 31 Januari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 06 Februari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 12 Februari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 27 Maret 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 28 Maret 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 44.200.000 (tujuh juta rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 21.700.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 29 Maret 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) lalu pada tanggal 05 April 2024, bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 12.400.000 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
sehingga jumlah uang yang telah terdakwa tarik tunai sejumlah Rp. 94.199.951 (sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh satu) lalu yang terdakwa kirimkan kepada Saksi ANDRE PABERTIYAN adalah sebesar Rp. 46.800.000 (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisa nya sekitar Rp. 47.399.951 (empat puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) merupakan bagian untuk terdakwa FAISAL HAMDANI yang mana dari uang tersebut telah terdakwa gunakan sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk biaya operasional sehingga tersisa sekitar Rp. 44.599.951,00 (empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh satu repiah) dan sudah terdakwa FAISAL HAMDANI gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa seperti membayar kos, makan, isi pulsa, dan lain-lain;
- Bahwa Terdakwa FAISAL HAMDANI mengetahui atau sepatutnya harus menduga uang yang masuk ke Rekening Bank BCA dengan nomor 0850324590 atas nama AIDIL FEBY dan Rekening Bank BCA dengan nomor 08503246540 atas nama EVIN NURVIANY, SH merupakan uang milik orang lain dalam hal ini PT. MNC Teknologi Nusantara yang diperoleh dari kejahatan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam membantu saksi ANDRE PABERTIYAN dalam melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengakibatkan PT. MNC Teknologi Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp.419.888.048 (empat ratus Sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat puluh delapan rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 36 jo. Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dalam UU RI No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa FAISAL HAMDANI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi sekira awal bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Bank BCA kantor Cabang Pembantu Sudirman yang beralamat di Jl. Sudirman No.277 Bandung Jawa Barat, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain", dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa berawal pada akhir Bulan Desember 2023, sekira diatas pukul 21.00 WIB, saksi ANDRE PABERTIYAN (dalam berkas perkara terpisah) menelepon terdakwa FAISAL HAMDANI ke handphone terdakwa FAISAL HAMDANI dengan nomor: 0812 3031 3193, pada saat itu terdakwa FAISAL HAMDANI masih di Bandung Jawa Barat didaerah Cikutra. Kemudian Saksi ANDRE PABERTIYAN berbicara kepada terdakwa FAISAL HAMDANI bahwa ada celah di perusahaan tempat Saksi ANDRE PABERTIYAN bekerja yakni PT. MNC Teknologi Nusantara yang bisa dimainkan yaitu saldo user MontioanPay yang bisa diambil dengan ditanamkan backdoor di sistem PT. MNC Teknologi Nusantara. Selanjutnya Saksi ANDRE PABERTIYAN menjelaskan beberapa cara yang bisa dilakukan yaitu :
- Cara yang pertama Saksi ANDRE PABERTIYAN mempunyai data PIN yang sudah hashed (encrypted) dan token login para User (pengguna) Motion Pay, Sehingga Saksi ANDRE PABERTIYAN dapat melakukan transaksi Transfer / QRIS menggunakan akun User (pengguna) Motion Pay hanya melalui API (Application Programming Interface) tanpa perlu melalui aplikasi Motion Pay, dengan penjelasan sebagai berikut :
- Saksi ANDRE PABERTIYAN melakukan login ke akun-akun customer, dengan cara :
- Kemudian setelah Saksi ANDRE PABERTIYAN berhasil Login, maka Saksi ANDRE PABERTIYAN akan mendapatkan acces_token
- Saksi ANDRE PABERTIYAN melakukan pengecekan saldo
- Setelah mengetahui jumlah saldo yang dimiliki User (pengguna), Saksi ANDRE PABERTIYAN kembali melakukan login seperti langkah 1 dan 2
- Kemudian Saksi ANDRE PABERTIYAN melakukan transfer (cash out)
Bahwa dari Log internal pada 16-17 Maret 2024 Saksi ANDRE PABERTIYAN telah melakukan login terhadap 1.623 (seribu enam ratus dua puluh tiga) akun User (pengguna) Motion Pay, dan 7 diantaranya adalah korban fraud yang melapor ke Motion Pay
- Cara yang kedua Saksi ANDRE PABERTIYAN memanfaatkan log yang diambil melalui end point: /coreusers/token/internal/refresh/pin untuk melakukan 949 transaksi transfer ke bank BCA atas nama AIDIL FEBY dengan nomor rekening 0850324590 di bank BCA, sebesar Rp. 78.685.339,- (tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh sembilan Rupiah)
- Cara yang ketiga Saksi ANDRE PABERTIYAN menaikkan API (Application Programming Interface) end point (/qr/mobile/pay) yang seharusnya tidak boleh naik ke production karena API (Application Programming Interface) tersebut dapat digunakan untuk melakukan transaksi QRIS tanpa perlu autentikasi (menggunakan PIN). Dengan cara sebagai berikut :
- Pertama Saksi ANDRE PABERTIYAN login menggunakan laptop kantor dengan menggunakan biometric atau password
- Kemudian Saksi ANDRE PABERTIYAN melakukan looping mulai dari wallet_id 30001000 sampai dengan 31000000 untuk mendapatkan token loginnya
- Setelah mendapatkan token login, kemudian Saksi ANDRE PABERTIYAN menggunakan API/wms/inquiry untuk mengecek semua saldonya lalu dicatat oleh Saksi ANDRE PABERTIYAN di Excel
- Setiap 2 (dua) hari sekali selama 1 (satu) bulan Saksi ANDRE PABERTIYAN melakukan pengecekan saldo secara terus-menerus untuk mengetahui User (pengguna) mana yang saldonya tidak bergerak atau dorman dan didapati oleh Saksi ANDRE PABERTIYAN 12000 User (pengguna) yang memiliki saldo tidak bergerak
Dengan menggunakan API end point (/qr/mobile/pay) yang Saksi ANDRE PABERTIYAN naikan ke production, sehingga API tersebut dapat digunakan untuk melakukan transaksi QRIS tanpa perlu autentikasi (menggunakan PIN). Dari 12.000 (dua belas ribu) User (pengguna) tersebut, sekitar 100 (seratus) sampai 150 (seratus lima puluh) User (pengguna) yang digunakan oleh Saksi ANDRE PABERTIYAN untuk melakukan Transaksi QRIS ke Blibli satu persatu
Kemudian pada sekira akhir bulan Desember 2023 Saksi ANDRE PABERTIYAN meminta terdakwa FAISAL HAMDANI untuk menyediakan rekening BCA yang nantinya akan digunakan sebagai rekening penampung untuk menyimpan uang milik nasabah PT. MNC Teknologi Nusantara yang berhasil Saksi ANDRE PABERTIYAN ambil. Selanjutnya saksi ANDRE PABERTIYAN mengirimkan data diri saksi EVIN NURVIANY, SH yang merupakan sepupu dari istri saksi ANDRE PABERTIYAN kepada terdakwa FAISAL HAMDANI untuk dibuatkan rekening BCA. Namun saksi ANDRE PABERTIYAN meminta terdakwa untuk membuat dua buah rekening BCA sehingga terdakwa menggunakan identitas diri saksi AIDIL FEBBY yang merupakan adik tingkat terdakwa di kampus. Kemudian antara akhir Desember 2023 sampai dengan awal Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi DEBBY DEVIANTY yang merupakan teman terdakwa yang bekerja di Bank BCA kantor Cabang Pembantu Sudirman melalui aplikasi WhatsApp untuk membuka rekening baru sehingga saksi DEBBY DEVIANTY mengirimkan formulir kepada terdakwa FAISAL HAMDANI untuk diisi. Selanjutnya pada tanggal 03 Januari 2024 terdakwa FAISAL HAMDANI mengirimkan formulir pembukaan rekening yang telah terdakwa isi dengan identitas saksi AIDIL FEBY dan saksi EVIN NURVIANY, SH kepada saksi DEBBY DEVIANTY. Lalu beberapa hari kemudian bertempat di Kawasan Dipatiukur di Taman Fitnes Bandung saksi DEBBY DEVIANTY menyerahkan dua buah kartu ATM bank BCA dengan nomor rekening 0850324590 atas nama AIDIL FEBY dan nomor rekening 08503246540 atas nama EVIN NURVIANY, SH kepada terdakwa FAISAL HAMDANI sehingga pada tanggal 16 Januari 2024 terdakwa FAISAL HAMDANI menghubung saksi ANDRE PABERTIYAN dan menyampaikan bahwa rekening BCA atas nama saksi AIDIL FEBY dengan nomor rekening 0850324590 dan rekening BCA atas nama saksi EVIN NURVIANY, SH. dengan nomor rekening 08503246540 telah siap digunakan.
- Bahwa selain menyediakan dua buah rekening BCA atas nama saksi AIDIL FEBY dengan nomor rekening 0850324590 dan rekening BCA atas nama saksi EVIN NURVIANY, SH. dengan nomor rekening 08503246540, terdakwa juga berperan untuk memilah data user MotionPay yang aktif dan tidak aktif (melalui WA user MotionPay) yang mana hasilnya akan diberikan kepada saksi ANDRE PABERTIYAN.
- Bahwa sesuai hasil kesepakatan terdakwa dengan saksi ANDRE PABERTIYAN, terdakwa mengirimkan setengah dari uang yang berhasil masuk ke Rekening Bank BCA dengan nomor 0850324590 atas nama AIDIL FEBY dan Rekening Bank BCA dengan nomor 08503246540 atas nama EVIN NURVIANY dengan cara terdakwa tarik tunai uang dari kedua rekening tersebut lalu terdakwa transferkan ke rekening BCA dengan No. rek 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN dengan rincian sebagai berikut
- Pada tanggal 20 Januari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 999.951 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 24 Januari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 27 Januari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 31 Januari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 06 Februari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 12 Februari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 27 Maret 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 28 Maret 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 44.200.000 (tujuh juta rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 21.700.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 29 Maret 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) lalu pada tanggal 05 April 2024, bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 12.400.000 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
sehingga jumlah uang yang telah terdakwa tarik tunai sejumlah Rp. 94.199.951 (sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh satu) lalu yang terdakwa kirimkan kepada Saksi ANDRE PABERTIYAN adalah sebesar Rp. 46.800.000 (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisa nya sekitar Rp. 47.399.951 (empat puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) merupakan bagian untuk terdakwa FAISAL HAMDANI yang mana dari uang tersebut telah terdakwa gunakan sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk biaya operasional sehingga tersisa sekitar Rp. 44.599.951,00 (empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh satu repiah) dan sudah terdakwa FAISAL HAMDANI gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa seperti membayar kos, makan, isi pulsa, dan lain-lain;
- Bahwa Terdakwa FAISAL HAMDANI mengetahui atau sepatutnya harus menduga uang yang masuk ke Rekening Bank BCA dengan nomor 0850324590 atas nama AIDIL FEBY dan Rekening Bank BCA dengan nomor 08503246540 atas nama EVIN NURVIANY, SH merupakan uang milik orang lain dalam hal ini PT. MNC Teknologi Nusantara yang diperoleh dari kejahatan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam membantu saksi ANDRE PABERTIYAN dalam melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengakibatkan PT. MNC Teknologi Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp.419.888.048 (empat ratus Sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat puluh delapan rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 36 jo. Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dalam UU RI No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa terdakwa FAISAL HAMDANI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi sekira awal bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Bank BCA kantor Cabang Pembantu Sudirman yang beralamat di Jl. Sudirman No.277 Bandung Jawa Barat, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan", dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada akhir Bulan Desember 2023, sekira diatas pukul 21.00 WIB, saksi ANDRE PABERTIYAN (dalam berkas perkara terpisah) menelepon terdakwa FAISAL HAMDANI ke handphone terdakwa FAISAL HAMDANI dengan nomor: 0812 3031 3193, pada saat itu terdakwa FAISAL HAMDANI masih di Bandung Jawa Barat didaerah Cikutra. Kemudian Saksi ANDRE PABERTIYAN berbicara kepada terdakwa FAISAL HAMDANI bahwa ada celah di perusahaan tempat Saksi ANDRE PABERTIYAN bekerja yakni PT. MNC Teknologi Nusantara yang bisa dimainkan yaitu saldo user MontioanPay yang bisa diambil dengan ditanamkan backdoor di sistem PT. MNC Teknologi Nusantara. Selanjutnya Saksi ANDRE PABERTIYAN menjelaskan beberapa cara yang bisa dilakukan yaitu :
- Cara yang pertama Saksi ANDRE PABERTIYAN mempunyai data PIN yang sudah hashed (encrypted) dan token login para User (pengguna) Motion Pay, Sehingga Saksi ANDRE PABERTIYAN dapat melakukan transaksi Transfer / QRIS menggunakan akun User (pengguna) Motion Pay hanya melalui API (Application Programming Interface) tanpa perlu melalui aplikasi Motion Pay, dengan penjelasan sebagai berikut :
- Saksi ANDRE PABERTIYAN melakukan login ke akun-akun customer, dengan cara :
- Kemudian setelah Saksi ANDRE PABERTIYAN berhasil Login, maka Saksi ANDRE PABERTIYAN akan mendapatkan acces_token
- Saksi ANDRE PABERTIYAN melakukan pengecekan saldo
- Setelah mengetahui jumlah saldo yang dimiliki User (pengguna), Saksi ANDRE PABERTIYAN kembali melakukan login seperti langkah 1 dan 2
- Kemudian Saksi ANDRE PABERTIYAN melakukan transfer (cash out)
Bahwa dari Log internal pada 16-17 Maret 2024 Saksi ANDRE PABERTIYAN telah melakukan login terhadap 1.623 (seribu enam ratus dua puluh tiga) akun User (pengguna) Motion Pay, dan 7 diantaranya adalah korban fraud yang melapor ke Motion Pay
- Cara yang kedua Saksi ANDRE PABERTIYAN memanfaatkan log yang diambil melalui end point: /coreusers/token/internal/refresh/pin untuk melakukan 949 transaksi transfer ke bank BCA atas nama AIDIL FEBY dengan nomor rekening 0850324590 di bank BCA, sebesar Rp. 78.685.339,- (tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh sembilan Rupiah)
- Cara yang ketiga Saksi ANDRE PABERTIYAN menaikkan API (Application Programming Interface) end point (/qr/mobile/pay) yang seharusnya tidak boleh naik ke production karena API (Application Programming Interface) tersebut dapat digunakan untuk melakukan transaksi QRIS tanpa perlu autentikasi (menggunakan PIN). Dengan cara sebagai berikut :
- Pertama Saksi ANDRE PABERTIYAN login menggunakan laptop kantor dengan menggunakan biometric atau password
- Kemudian Saksi ANDRE PABERTIYAN melakukan looping mulai dari wallet_id 30001000 sampai dengan 31000000 untuk mendapatkan token loginnya
- Setelah mendapatkan token login, kemudian Saksi ANDRE PABERTIYAN menggunakan API/wms/inquiry untuk mengecek semua saldonya lalu dicatat oleh Saksi ANDRE PABERTIYAN di Excel
- Setiap 2 (dua) hari sekali selama 1 (satu) bulan Saksi ANDRE PABERTIYAN melakukan pengecekan saldo secara terus-menerus untuk mengetahui User (pengguna) mana yang saldonya tidak bergerak atau dorman dan didapati oleh Saksi ANDRE PABERTIYAN 12000 User (pengguna) yang memiliki saldo tidak bergerak
Dengan menggunakan API end point (/qr/mobile/pay) yang Saksi ANDRE PABERTIYAN naikan ke production, sehingga API tersebut dapat digunakan untuk melakukan transaksi QRIS tanpa perlu autentikasi (menggunakan PIN). Dari 12.000 (dua belas ribu) User (pengguna) tersebut, sekitar 100 (seratus) sampai 150 (seratus lima puluh) User (pengguna) yang digunakan oleh Saksi ANDRE PABERTIYAN untuk melakukan Transaksi QRIS ke Blibli satu persatu
Kemudian pada sekira akhir bulan Desember 2023 Saksi ANDRE PABERTIYAN meminta terdakwa FAISAL HAMDANI untuk menyediakan rekening BCA yang nantinya akan digunakan sebagai rekening penampung untuk menyimpan uang milik nasabah PT. MNC Teknologi Nusantara yang berhasil Saksi ANDRE PABERTIYAN ambil. Selanjutnya saksi ANDRE PABERTIYAN mengirimkan data diri saksi EVIN NURVIANY, SH yang merupakan sepupu dari istri saksi ANDRE PABERTIYAN kepada terdakwa FAISAL HAMDANI untuk dibuatkan rekening BCA. Namun saksi ANDRE PABERTIYAN meminta terdakwa untuk membuat dua buah rekening BCA sehingga terdakwa menggunakan identitas diri saksi AIDIL FEBBY yang merupakan adik tingkat terdakwa di kampus. Kemudian antara akhir Desember 2023 sampai dengan awal Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi DEBBY DEVIANTY yang merupakan teman terdakwa yang bekerja di Bank BCA kantor Cabang Pembantu Sudirman melalui aplikasi WhatsApp untuk membuka rekening baru sehingga saksi DEBBY DEVIANTY mengirimkan formulir kepada terdakwa FAISAL HAMDANI untuk diisi. Selanjutnya pada tanggal 03 Januari 2024 terdakwa FAISAL HAMDANI mengirimkan formulir pembukaan rekening yang telah terdakwa isi dengan identitas saksi AIDIL FEBY dan saksi EVIN NURVIANY, SH kepada saksi DEBBY DEVIANTY. Lalu beberapa hari kemudian bertempat di Kawasan Dipatiukur di Taman Fitnes Bandung saksi DEBBY DEVIANTY menyerahkan dua buah kartu ATM bank BCA dengan nomor rekening 0850324590 atas nama AIDIL FEBY dan nomor rekening 08503246540 atas nama EVIN NURVIANY, SH kepada terdakwa FAISAL HAMDANI sehingga pada tanggal 16 Januari 2024 terdakwa FAISAL HAMDANI menghubung saksi Saksi ANDRE PABERTIYAN dan menyampaikan bahwa rekening BCA atas nama saksi AIDIL FEBY dengan nomor rekening 0850324590 dan rekening BCA atas nama saksi EVIN NURVIANY, SH. dengan nomor rekening 08503246540 telah siap digunakan.
- Bahwa sesuai hasil kesepakatan terdakwa dengan saksi ANDRE PABERTIYAN, terdakwa mengirimkan setengah dari uang yang berhasil masuk ke Rekening Bank BCA dengan nomor 0850324590 atas nama AIDIL FEBY, dan Rekening Bank BCA dengan nomor 08503246540 atas nama EVIN NURVIANY dengan cara terdakwa tarik tunai uang dari kedua rekening tersebut lalu terdakwa transferkan ke rekening BCA dengan No. rek 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN dengan rincian sebagai berikut
-
-
- Pada tanggal 20 Januari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 999.951 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 24 Januari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 27 Januari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 31 Januari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 06 Februari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 12 Februari 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 27 Maret 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 28 Maret 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 44.200.000 (tujuh juta rupiah) lalu bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 21.700.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
- Pada tanggal 29 Maret 2024 terdakwa melakukan penarikan uang dari kedua rekening tersebut sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) lalu pada tanggal 05 April 2024, bagian saksi ANDRE PABERTIYAN sejumlah Rp. 12.400.000 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa setor tunai ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 7772430135 atas nama FAISAL HAMDANI kemudian terdakwa transferkan ke rekening BCA Digital milik saksi ANDRE PABERTIYAN dengan nomor rekening 2180183046 atas nama ANDRE PABERTIYAN
sehingga jumlah uang yang telah terdakwa tarik tunai sejumlah Rp. 94.199.951 (sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh satu) lalu yang terdakwa kirimkan kepada Saksi ANDRE PABERTIYAN adalah sebesar Rp. 46.800.000 (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisa nya sekitar Rp. 47.399.951 (empat puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) merupakan bagian untuk terdakwa FAISAL HAMDANI yang mana dari uang tersebut telah terdakwa gunakan sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk biaya operasional sehingga tersisa sekitar Rp. 44.599.951,00 (empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh satu repiah) dan sudah terdakwa FAISAL HAMDANI gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa seperti membayar kos, makan, isi pulsa, dan lain-lain;
- Bahwa Terdakwa FAISAL HAMDANI mengetahui atau sepatutnya harus menduga uang yang masuk ke Rekening Bank BCA dengan nomor 0850324590 atas nama AIDIL FEBY dan Rekening Bank BCA dengan nomor 08503246540 atas nama EVIN NURVIANY, SH merupakan uang milik orang lain dalam hal ini PT. MNC Teknologi Nusantara yang diperoleh dari kejahatan;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 08 November 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199512152018012001
|
|