Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU, yakni PT Kembang Sari Buana berkedudukan di Jakarta, beralamat kantor terakhir diketahui di Jl. Otista Raya No. 23, RT .003, RW 011, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.. berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya;
- Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan Mengangkat :
Saudara Yongki Martinus Siahaan, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-117 AH.04.03-2018, beralamat kantor di Jl. Bendungan Hilir III, No.9, Jakarta Pusat;
Saudara Jose Andreawan ,SH, M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-231 AH.04.03-2018, beralamat kantor di Vinilion Building, Lt. 3 #7, Jl. Raden Saleh Kav. 13-17, Jakarta Pusat;
Saudara Glen Felix H. P. Simorangkir, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-166 AH.04.03-2017, beralamat kantor di Law Office Dr. Djonggi M. Simorangkir,S.H., M.H. & Dr. Ida Rumindang, S.H. & Associates, Jl. Teuku Cik Ditiro No. 1, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
Saudara Dedy Darmawan, S.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-83 tertanggal 04 April 2016, yang beralamat di Kantor Hukum Darmawan, S.H. & Partners, Jalan Pluit Karang Utara, Kavling Blok J. 1 Selatan, No. 18MN, Pluit Muara Karang, Jakarta Utara;
Sebagai PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Selanjutnya berkenan diangkat sebagai Kurator apabila masuk dalam proses kepailitan
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk menanggung dan membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas permohonan PKPU ini.
Atau apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, PEMOHON PKPU memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |