Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
- Mengangkat Saudara :
HENDRO WIDODO, S.H., C.L.A., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU.AH.04.03-270 tertanggal 20 Desember 2016, yang dahulu beralamat kantor di Hendro Widodo & Partners Law Office, Jl. Kelapa Lilin XI No. 10/21, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250 sekarang beralamat di Gedung Apotik Taman Solo Lantai 3, Jl. Cempaka Putih Raya No. 129, Cempaka Putih - Jakarta Pusat 10510, Indonesia.
selaku Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU; selanjutnya sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU/DEBITOR dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU, untuk memanggil TERMOHON PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
- Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan
- Membebankan segala biaya dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.
|