Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
555/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Senin, 09 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ARTHUR. NOIJA, S.H. | 2 | SANTO NAINGGOLAN S.H. | 3 | SITI KHADIJAH, S.H. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Shinta Eliana Sinaga, S.H. | ARTHUR. NOIJA, S.H. | 2 | Shinta Eliana Sinaga, S.H. | SANTO NAINGGOLAN S.H. | 3 | Shinta Eliana Sinaga, S.H. | SITI KHADIJAH, S.H. |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi);
3. Menghukum TERGUGAT membayarkan Honorarium PARA PENGGUGAT yakni sejumlah Rp. 1.064.208.250 (satu miliar enam puluh empat juta dua ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk Kasus Hukum yang telah dikerjakan oleh PARA PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah yang terletak di Kp. Bojong Astana Desa Langensari Kecamatan Parung Kuda Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dengan Luas : 404m2 (empat ratus empat meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1633 atas nama Haryanti;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan sejak putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon suatu putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |