Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
555/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst 1.ARTHUR. NOIJA, S.H.
2.SANTO NAINGGOLAN S.H.
3.SITI KHADIJAH, S.H.
HARYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 555/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARTHUR. NOIJA, S.H.
2SANTO NAINGGOLAN S.H.
3SITI KHADIJAH, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shinta Eliana Sinaga, S.H.ARTHUR. NOIJA, S.H.
2Shinta Eliana Sinaga, S.H.SANTO NAINGGOLAN S.H.
3Shinta Eliana Sinaga, S.H.SITI KHADIJAH, S.H.
Tergugat
NoNama
1HARYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi);
3.    Menghukum TERGUGAT membayarkan Honorarium PARA PENGGUGAT yakni sejumlah Rp. 1.064.208.250 (satu miliar enam puluh empat juta dua ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk Kasus Hukum yang telah dikerjakan oleh PARA PENGGUGAT;
4.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah yang terletak di Kp. Bojong Astana Desa Langensari Kecamatan Parung Kuda Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dengan Luas : 404m2 (empat ratus empat meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1633 atas nama Haryanti;
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan sejak putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon suatu putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak