Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. PDM-302/M.1.10 /Enz.2/09/2024
A. TERDAKWA :
- Nama Lengkap
|
:
|
NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
43 tahun / 8 Maret 1981
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Sukamanah RT. 002 RW. 002 Kel. Taman Sari Kec. Taman Sari Bogor Prov. Jawa Barat atau Rumah Kost Atik Kamar 33 Jl. Hidup Baru Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Ibu Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SD Klas 3
|
|
|
|
2. Nama Lengkap
|
:
|
UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH (alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Lebak
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 tahun / 6 Juli 1989
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Curug Badak. Kp. Majalembur RT. 001 RW. 003 Kel. Curug Badak Kec. Maja Kab. Lebak Prov. Banten atau Rumah Kost Atik Kamar 33 Jl. Hidup Baru Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tuna Karya
|
Pendidikan
|
:
|
SD Klas 4
|
B. P E N A H A N A N :
PENYIDIKAN :
- Para Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan penahanan Rutan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat masing – masing selama 20 hari sejak tanggal 3 Juli 2024 s/d tanggal 22 Juli 2024
- Penahanan Para Terdakwa diperpanjang dengan perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum masing – masing selama 40 hari sejak tanggal 23 Juli 2024 s/d tanggal 31 Agustus 2024
- Penahanan Para Terdakwa diperpanjang dengan perpanjangan penahanan I Ketua PN Jakarta Pusat masing – masing selama 30 hari terhitung sejak tanggal 1 September 2024 s/d tanggal 30 September 2024
PENUNTUTAN :
- Terdakwa 1 ditahan dengan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum di RUTAN Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 s/d tanggal 30 September 2024
- Terdakwa 2 ditahan dengan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum di RUTAN Salemba selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 s/d tanggal 30 September 2024
D. D A K W A A N :
KESATU :
Bahwa mereka terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH, pada hari Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024 , bertempat di kamar 307 Hotel Madu Inn Jl. Madu No. 36 RT. 002 RW. 003 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada mulanya sekitar awal bulan Juni 2024 Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH mengeluh kepada Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG tidak bisa bayar kontrakan dan banyak hutang dan meminta kerjaan kepada Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG mendapat pekerjaan (BO) di Hotel Astika, Mangga Besar, disitulah Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG bertemu pertama kali dengan saksi RIADI als YADI als ENCEK dimana saksi RIADI als YADI als ENCEK adalah tamu yang dilayani Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG. Pada pertemuan tersebut Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG diajak mengkonsumsi sabu saat didalam kamar oleh saksi RIADI als YADI als ENCEK, dan selesai Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG bekerja melayani saksi RIADI als YADI als ENCEK Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG kembali ke kost yang ditinggali Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG dan Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH yaitu di Rumah Kost Atik Kamar 33 Jl. Hidup Baru Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara.
- Bahwa sampai di kost Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG bercerita kepada Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH bahwa melayani tamu dan mengkonsumsi sabu bersama tamu Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG, selanjutnya Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH meminta Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG untuk meminta kerjaan kepada saksi RIADI als YADI als ENCEK dengan cara agar diberikan Narkotika Golongan I jenis sabu untuk diperantarai jual belinya agar hasilnya dapat dipakai untuk membayar kost dan membayar hutang Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH dan untuk memenuhi sehari - hari, dan Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH akan menjual Narkotika Gol I jenis sabu tersebut. Saat itu Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG menyampaikan apabila sudah menerima Narkotika Gol I jenis sabu, maka Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG akan langsung diserahkan kepada Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, 26 Juni 2024 Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG menghubungi saksi RIADI als YADI als ENCEK untuk meminta kerjaan dengan cara agar diberikan sabu untuk dijual kembali, kemudian dijawab oleh saksi RIADI als YADI als ENCEK bahwa Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG akan dihubungi apabila akan diberikan kerjaan.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tangal 27 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi RIADI als YADI als ENCEK menghubungi Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG dan meminta untuk bertemu, selain itu Sdr ENCEK (DPO) juga meminta Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG membeli timbangan, selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG membeli timbangan di Pasar Glodok seharga Rp. 150.000,-, kemudian sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG bawa timbangan yang Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG beli tersebut ke Kamar 307 Hotel Madu Inn Jl. Madu No. 36 RT. 002 RW. 003 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, dan didalam kamar tersebut sudah ada ENCEK (DPO).
- Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib, di dalam Kamar 307 Hotel Madu Inn Jl. Madu No. 36 RT. 002 RW. 003 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG mengkonsumsi narkotika sabu bersama saksi RIADI als YADI als ENCEK, kemudian saksi RIADI als YADI als ENCEK memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 15 gram dengan perhitungan harga per gramnya adalah sebesar Rp. 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dibayar apabila sabu sudah laku dijual.
- Bahwa setelah menerima sabu, Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG langsung memasukkan sabu tersebut ke dalam tas hitam kecil milik Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG, dan saat itu Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG langsung mengabari Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH bahwa sabu telah Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG dapatkan dari saksi RIADI als YADI als ENCEK sebanyak 15 gram.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, saksi RIADI als YADI als ENCEK pamit pulang dan meninggalkan kamar hotel, sementara Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG masih istirahat di dalam kamar hotel.
- Bahwa pada saat masih berada di Kamar 307 Hotel Madu Inn Jl. Madu No. 36 RT. 002 RW. 003 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, ditempat lain didalam Rumah Kost Atik, Kamar 33, Jl. Hidup Baru, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan pada saat pengkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone POCO warna kuning no sim 0831 3614 2253 yang didalamnya terdapat percakapan terkait jual beli narkotika jenis sabu dengan Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG.
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG.
- Bahwa akhirnya sekira pukul 23.30 pada saat Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG ingin checkout di Lobby Hotel Madu Inn Jl. Madu, No. 36, Rt. 002/ Rw. 003, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG ditangkap oleh petugas Kepolisan dari Polres Metro Jakarta Pusat.
- Bahwa pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- Sebuah bekas bungkus permen CHACHA didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto ±15,28 (lima belas koma dua puluh delapan) gram dan sebuah tas kecil warna hitam
- 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru no sim 0878 2330 9434
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 3220/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus bekas permen “CHACHA” berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 14,4702 gram dengan nomor barang bukti 3606/2024/NF
Yang disita dalam perkara atas nama terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil :
- Barang bukti dengan nomor 3606/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa dalam bekerja sama membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP
ATAU
KEDUA :
Bahwa mereka terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH, pada hari Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024 , bertempat di kamar 307 Hotel Madu Inn Jl. Madu No. 36 RT. 002 RW. 003 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada mulanya sekitar awal bulan Juni 2024 Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH mengeluh kepada Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG tidak bisa bayar kontrakan dan banyak hutang dan meminta kerjaan kepada Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG mendapat pekerjaan (BO) di Hotel Astika, Mangga Besar, disitulah Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG bertemu pertama kali dengan saksi RIADI als YADI als ENCEK dimana saksi RIADI als YADI als ENCEK adalah tamu yang dilayani Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG. Pada pertemuan tersebut Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG diajak mengkonsumsi sabu saat didalam kamar oleh saksi RIADI als YADI als ENCEK, dan selesai Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG bekerja melayani saksi RIADI als YADI als ENCEK Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG kembali ke kost yang ditinggali Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG dan Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH yaitu di Rumah Kost Atik Kamar 33 Jl. Hidup Baru Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara.
- Bahwa sampai di kost Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG bercerita kepada Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH bahwa melayani tamu dan mengkonsumsi sabu bersama tamu Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG, selanjutnya Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH meminta Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG untuk meminta kerjaan kepada saksi RIADI als YADI als ENCEK dengan cara agar diberikan Narkotika Golongan I jenis sabu untuk diperantarai jual belinya agar hasilnya dapat dipakai untuk membayar kost dan membayar hutang Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH dan untuk memenuhi sehari - hari, dan Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH akan menjual Narkotika Gol I jenis sabu tersebut. Saat itu Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG menyampaikan apabila sudah menerima Narkotika Gol I jenis sabu, maka Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG akan langsung diserahkan kepada Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, 26 Juni 2024 Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG menghubungi saksi RIADI als YADI als ENCEK untuk meminta kerjaan dengan cara agar diberikan sabu untuk dijual kembali, kemudian dijawab oleh saksi RIADI als YADI als ENCEK bahwa Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG akan dihubungi apabila akan diberikan kerjaan.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tangal 27 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi RIADI als YADI als ENCEK menghubungi Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG dan meminta untuk bertemu, selain itu Sdr ENCEK (DPO) juga meminta Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG membeli timbangan, selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG membeli timbangan di Pasar Glodok seharga Rp. 150.000,-, kemudian sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG membawa timbangan yang dibelinya tersebut ke Kamar 307 Hotel Madu Inn Jl. Madu No. 36 RT. 002 RW. 003 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, dan didalam kamar tersebut sudah ada saksi RIADI als YADI als ENCEK.
- Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib, di dalam Kamar 307 Hotel Madu Inn Jl. Madu No. 36 RT. 002 RW. 003 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG mengkonsumsi narkotika sabu bersama saksi RIADI als YADI als ENCEK, kemudian saksi RIADI als YADI als ENCEK memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 15 gram dengan perhitungan harga per gramnya adalah sebesar Rp. 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dibayar apabila sabu sudah laku dijual.
- Bahwa setelah menerima sabu, Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG langsung memasukkan sabu tersebut ke dalam tas hitam kecil milik Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG, dan saat itu Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG langsung mengabari Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH bahwa sabu telah Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG dapatkan dari saksi RIADI als YADI als ENCEK sebanyak 15 gram.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, saksi RIADI als YADI als ENCEK pamit pulang dan meninggalkan kamar hotel, sementara Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG masih istirahat di dalam kamar hotel.
- Bahwa pada saat Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG masih berada di Kamar 307 Hotel Madu Inn Jl. Madu No. 36 RT. 002 RW. 003 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, ditempat lain di dalam Rumah Kost Atik, Kamar 33, Jl. Hidup Baru, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan pada saat pengkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone POCO warna kuning no sim 0831 3614 2253 yang didalamnya terdapat percakapan terkait jual beli narkotika jenis sabu dengan Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG.
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG.
- Bahwa akhirnya sekira pukul 23.30 pada saat Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG ingin checkout di Lobby Hotel Madu Inn Jl. Madu, No. 36, Rt. 002/ Rw. 003, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG ditangkap oleh petugas Kepolisan dari Polres Metro Jakarta Pusat.
- Bahwa pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- Sebuah bekas bungkus permen CHACHA didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto ±15,28 (lima belas koma dua puluh delapan) gram dan sebuah tas kecil warna hitam
- 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru no sim 0878 2330 9434
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 3220/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus bekas permen “CHACHA” berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 14,4702 gram dengan nomor barang bukti 3606/2024/NF
Yang disita dalam perkara atas nama terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil :
- Barang bukti dengan nomor 3606/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa dalam bekerja sama memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Jakarta, 17 September 2024
|
PENUNTUT UMUM
PRIYO WICAKSONO, SH
JAKSA MADYA
|
|
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. PDM-302/M.1.10 /Enz.2/09/2024
A. TERDAKWA :
- Nama Lengkap
|
:
|
NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
43 tahun / 8 Maret 1981
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Sukamanah RT. 002 RW. 002 Kel. Taman Sari Kec. Taman Sari Bogor Prov. Jawa Barat atau Rumah Kost Atik Kamar 33 Jl. Hidup Baru Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Ibu Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SD Klas 3
|
|
|
|
2. Nama Lengkap
|
:
|
UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH
|
Tempat lahir
|
:
|
Lebak
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 tahun / 7 Juni 1989
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Curug Badak. Kp. Majalebur RT. 002 RW. 003 Kel. Majalebur Kec. Maja Kab. Lebak Prov. Banten atau Rumah Kost Atik Kamar 33 Jl. Hidup Baru Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tuna Karya
|
Pendidikan
|
:
|
SD Klas 4
|
B. P E N A H A N A N :
PENYIDIKAN :
- Para Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan penahanan Rutan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat masing – masing selama 20 hari sejak tanggal 3 Juli 2024 s/d tanggal 22 Juli 2024
- Penahanan Para Terdakwa diperpanjang dengan perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum masing – masing selama 40 hari sejak tanggal 23 Juli 2024 s/d tanggal 31 Agustus 2024
- Penahanan Para Terdakwa diperpanjang dengan perpanjangan penahanan I Ketua PN Jakarta Pusat masing – masing selama 30 hari terhitung sejak tanggal 1 September 2024 s/d tanggal 30 September 2024
PENUNTUTAN :
- Terdakwa 1 ditahan dengan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum di RUTAN Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 s/d tanggal 30 September 2024
- Terdakwa 2 ditahan dengan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum di RUTAN Salemba selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 s/d tanggal 30 September 2024
D. D A K W A A N :
KESATU :
Bahwa mereka terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH, pada hari Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024 , bertempat di kamar 307 Hotel Madu Inn Jl. Madu No. 36 RT. 002 RW. 003 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada mulanya sekitar awal bulan Juni 2024 Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH mengeluh kepada Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG tidak bisa bayar kontrakan dan banyak hutang dan meminta kerjaan kepada Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG mendapat pekerjaan (BO) di Hotel Astika, Mangga Besar, disitulah Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG bertemu pertama kali dengan saksi RIADI als YADI als ENCEK dimana saksi RIADI als YADI als ENCEK adalah tamu yang dilayani Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG. Pada pertemuan tersebut Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG diajak mengkonsumsi sabu saat didalam kamar oleh saksi RIADI als YADI als ENCEK, dan selesai Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG bekerja melayani saksi RIADI als YADI als ENCEK Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG kembali ke kost yang ditinggali Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG dan Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH yaitu di Rumah Kost Atik Kamar 33 Jl. Hidup Baru Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara.
- Bahwa sampai di kost Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG bercerita kepada Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH bahwa melayani tamu dan mengkonsumsi sabu bersama tamu Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG, selanjutnya Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH meminta Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG untuk meminta kerjaan kepada saksi RIADI als YADI als ENCEK dengan cara agar diberikan Narkotika Golongan I jenis sabu untuk diperantarai jual belinya agar hasilnya dapat dipakai untuk membayar kost dan membayar hutang Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH dan untuk memenuhi sehari - hari, dan Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH akan menjual Narkotika Gol I jenis sabu tersebut. Saat itu Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG menyampaikan apabila sudah menerima Narkotika Gol I jenis sabu, maka Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG akan langsung diserahkan kepada Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, 26 Juni 2024 Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG menghubungi saksi RIADI als YADI als ENCEK untuk meminta kerjaan dengan cara agar diberikan sabu untuk dijual kembali, kemudian dijawab oleh saksi RIADI als YADI als ENCEK bahwa Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG akan dihubungi apabila akan diberikan kerjaan.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tangal 27 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi RIADI als YADI als ENCEK menghubungi Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG dan meminta untuk bertemu, selain itu Sdr ENCEK (DPO) juga meminta Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG membeli timbangan, selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG membeli timbangan di Pasar Glodok seharga Rp. 150.000,-, kemudian sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG bawa timbangan yang Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG beli tersebut ke Kamar 307 Hotel Madu Inn Jl. Madu No. 36 RT. 002 RW. 003 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, dan didalam kamar tersebut sudah ada ENCEK (DPO).
- Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib, di dalam Kamar 307 Hotel Madu Inn Jl. Madu No. 36 RT. 002 RW. 003 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG mengkonsumsi narkotika sabu bersama saksi RIADI als YADI als ENCEK, kemudian saksi RIADI als YADI als ENCEK memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 15 gram dengan perhitungan harga per gramnya adalah sebesar Rp. 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dibayar apabila sabu sudah laku dijual.
- Bahwa setelah menerima sabu, Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG langsung memasukkan sabu tersebut ke dalam tas hitam kecil milik Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG, dan saat itu Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG langsung mengabari Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH bahwa sabu telah Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG dapatkan dari saksi RIADI als YADI als ENCEK sebanyak 15 gram.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, saksi RIADI als YADI als ENCEK pamit pulang dan meninggalkan kamar hotel, sementara Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG masih istirahat di dalam kamar hotel.
- Bahwa pada saat masih berada di Kamar 307 Hotel Madu Inn Jl. Madu No. 36 RT. 002 RW. 003 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, ditempat lain didalam Rumah Kost Atik, Kamar 33, Jl. Hidup Baru, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan pada saat pengkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone POCO warna kuning no sim 0831 3614 2253 yang didalamnya terdapat percakapan terkait jual beli narkotika jenis sabu dengan Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG.
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG.
- Bahwa akhirnya sekira pukul 23.30 pada saat Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG ingin checkout di Lobby Hotel Madu Inn Jl. Madu, No. 36, Rt. 002/ Rw. 003, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG ditangkap oleh petugas Kepolisan dari Polres Metro Jakarta Pusat.
- Bahwa pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- Sebuah bekas bungkus permen CHACHA didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto ±15,28 (lima belas koma dua puluh delapan) gram dan sebuah tas kecil warna hitam
- 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru no sim 0878 2330 9434
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 3220/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus bekas permen “CHACHA” berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 14,4702 gram dengan nomor barang bukti 3606/2024/NF
Yang disita dalam perkara atas nama terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil :
- Barang bukti dengan nomor 3606/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa dalam bekerja sama membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP
ATAU
KEDUA :
Bahwa mereka terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH, pada hari Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024 , bertempat di kamar 307 Hotel Madu Inn Jl. Madu No. 36 RT. 002 RW. 003 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut, sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada mulanya sekitar awal bulan Juni 2024 Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH mengeluh kepada Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG tidak bisa bayar kontrakan dan banyak hutang dan meminta kerjaan kepada Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG mendapat pekerjaan (BO) di Hotel Astika, Mangga Besar, disitulah Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG bertemu pertama kali dengan saksi RIADI als YADI als ENCEK dimana saksi RIADI als YADI als ENCEK adalah tamu yang dilayani Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG. Pada pertemuan tersebut Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG diajak mengkonsumsi sabu saat didalam kamar oleh saksi RIADI als YADI als ENCEK, dan selesai Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG bekerja melayani saksi RIADI als YADI als ENCEK Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG kembali ke kost yang ditinggali Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG dan Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH yaitu di Rumah Kost Atik Kamar 33 Jl. Hidup Baru Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara.
- Bahwa sampai di kost Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG bercerita kepada Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH bahwa melayani tamu dan mengkonsumsi sabu bersama tamu Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG, selanjutnya Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH meminta Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG untuk meminta kerjaan kepada saksi RIADI als YADI als ENCEK dengan cara agar diberikan Narkotika Golongan I jenis sabu untuk diperantarai jual belinya agar hasilnya dapat dipakai untuk membayar kost dan membayar hutang Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH dan untuk memenuhi sehari - hari, dan Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH akan menjual Narkotika Gol I jenis sabu tersebut. Saat itu Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG menyampaikan apabila sudah menerima Narkotika Gol I jenis sabu, maka Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG akan langsung diserahkan kepada Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, 26 Juni 2024 Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG menghubungi saksi RIADI als YADI als ENCEK untuk meminta kerjaan dengan cara agar diberikan sabu untuk dijual kembali, kemudian dijawab oleh saksi RIADI als YADI als ENCEK bahwa Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG akan dihubungi apabila akan diberikan kerjaan.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tangal 27 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi RIADI als YADI als ENCEK menghubungi Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG dan meminta untuk bertemu, selain itu Sdr ENCEK (DPO) juga meminta Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG membeli timbangan, selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG membeli timbangan di Pasar Glodok seharga Rp. 150.000,-, kemudian sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG membawa timbangan yang dibelinya tersebut ke Kamar 307 Hotel Madu Inn Jl. Madu No. 36 RT. 002 RW. 003 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, dan didalam kamar tersebut sudah ada saksi RIADI als YADI als ENCEK.
- Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib, di dalam Kamar 307 Hotel Madu Inn Jl. Madu No. 36 RT. 002 RW. 003 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG mengkonsumsi narkotika sabu bersama saksi RIADI als YADI als ENCEK, kemudian saksi RIADI als YADI als ENCEK memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 15 gram dengan perhitungan harga per gramnya adalah sebesar Rp. 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dibayar apabila sabu sudah laku dijual.
- Bahwa setelah menerima sabu, Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG langsung memasukkan sabu tersebut ke dalam tas hitam kecil milik Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG, dan saat itu Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG langsung mengabari Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH bahwa sabu telah Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG dapatkan dari saksi RIADI als YADI als ENCEK sebanyak 15 gram.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, saksi RIADI als YADI als ENCEK pamit pulang dan meninggalkan kamar hotel, sementara Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG masih istirahat di dalam kamar hotel.
- Bahwa pada saat Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG masih berada di Kamar 307 Hotel Madu Inn Jl. Madu No. 36 RT. 002 RW. 003 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, ditempat lain di dalam Rumah Kost Atik, Kamar 33, Jl. Hidup Baru, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan pada saat pengkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone POCO warna kuning no sim 0831 3614 2253 yang didalamnya terdapat percakapan terkait jual beli narkotika jenis sabu dengan Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG.
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG.
- Bahwa akhirnya sekira pukul 23.30 pada saat Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG ingin checkout di Lobby Hotel Madu Inn Jl. Madu, No. 36, Rt. 002/ Rw. 003, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, Terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG ditangkap oleh petugas Kepolisan dari Polres Metro Jakarta Pusat.
- Bahwa pada saat penangkapan tersebut Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- Sebuah bekas bungkus permen CHACHA didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto ±15,28 (lima belas koma dua puluh delapan) gram dan sebuah tas kecil warna hitam
- 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru no sim 0878 2330 9434
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 3220/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus bekas permen “CHACHA” berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 14,4702 gram dengan nomor barang bukti 3606/2024/NF
Yang disita dalam perkara atas nama terdakwa 1. NOVI LINDASARI als TETEH binti WONG 2. UJANG PURNAMA als SEMPER bin MARKOIH, atas permintaan Penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, diperoleh hasil :
- Barang bukti dengan nomor 3606/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa dalam bekerja sama memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Jakarta, 17 September 2024
|
PENUNTUT UMUM
PRIYO WICAKSONO, SH
JAKSA MADYA
|
|