Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst Ridwan Susanto PT Griya Karunia Sejahtera Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 82/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ridwan Susanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Griya Karunia Sejahtera
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT. GRIYA KARUNIA SEJAHTERA, suatu Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Kamal Raya Outer Ringroad Mall Taman Palem Lantai 3 Blok D/9B, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng,  Jakarta Barat (TERMOHON PKPU) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;
  3. Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU perkara a quo;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    FREDDY TIMBUL MANURUNG, S.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-562 AH.04.03-2021, tanggal 18 Oktober 2021, beralamat kantor di Komplek Pamulang Permai I, Jl. Bougenvile 1 Blok A 38 No. 9, Pamulang, Tanggerang Selatan..
    sebagai Tim Pengurus PT. Griya Karunia Sejahtera/Termohon PKPU;
  5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk menanggung seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak