1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menetapkan bahwa di Jakarta Kota Administrasi Jakarta Pusat pada tanggal 03 Januari 1989 telah meninggal dunia seorang laki – laki Bernama M. Rasyid Rasy karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Kemiri Rawamangun Jakarta Timur
3. Memeritahkan kepada Pemohon untuk melaporka kematian tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut ke pada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama M. Rasyid Rasy
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|