Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
644/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst Ir. Burhanuddin 1.PT Bank Negara Indonesia, Tbk, Sentra Kredit Menengah Jakarta Kota
2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia
3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah VII DJKN cq. Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 644/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Burhanuddin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia, Tbk, Sentra Kredit Menengah Jakarta Kota
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pembantah adalah sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan  di atasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 286/Petojo Selatan, Sertifikat Hak Milik No. 288/Petojo Selatan dan Sertifkat Hak Milik No. 414/Petojo Selatan;
  4. Menyatakan Pelaksanaan Lelang Eksekusi tertanggal 18 Oktober 2019 yang sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 507/2014 tanggal 20 Februari 2014, Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1474/2015 tanggal 11 Mei 2015, dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3559/2016 tanggal 13 Desember 2016 dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” atas Sertifikat Hak Milik No. 286/Petojo Selatan, Sertifikat Hak Milik No. 288/Petojo Selatan dan Sertifkat Hak Milik No. 414/Petojo Selatan Jo. Perjanjian Kredit Nomor 2015.012 tanggal 27 Maret 2015 Jo. Perjanjian Kredit Nomor 053/JKM/PK-KMK/2016 tanggal 28 September 2016 Jo. Perjanjian Penyelesaian Hutang Restrukturisasi Nomor 018/JKM/PPH/2018 tanggal 29 Agustus 2018, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun;
  5. Menghukum Terbantah I dan atau Pihak Lain yang menerima hak daripadanya untuk mengembalikan objek sengketa dalam keadaan semula kepada Pembantah;
  6. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak