Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH WAHYU SETIADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 259/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/269/M.1.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU SETIADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: C:\\DATA HUSEN 2018\\LOGO KEJAKSAAN BARU.pjp

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI  JAKARTA PUSAT

JL. MERPATI BLOK B – XII NO. 5 KEMAYORAN JAKARTA PUSAT

Telp (021) 6545046 Fax. (021) 6544983 www.kejari-jakpus.go.id

 

         “ UNTUK KEADILAN ”                                                                                  P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PER: PDM-  84  / M.1.10/3/2024

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

WAHYU SETIADIN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl lahir

:

39 Tahun /06 Juni 1984

Jenis kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Kampung Rawa Sawah Rt.009 Rw.002 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru Jakarta Pusat

Agama 

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum kerja

Pendidikan

:

-

 

B. PENAHANAN : Rutan

 

    1. Penyidik  sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d 19 April 2024
    3. Oleh penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2024 s/d 06 Mei 2024

 

C. DAKWAAN :

      

--------- Bahwa ia terdakwa WAHYU SETIADIN pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Johar Baru VI Rt.007 Rw.005 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

 

  •           Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Sdr  JONI datang ke Ciledug tempat terdakwa, lalu dengan menggunakan sepeda motor secoppy pergi ke Johar Baru Jakarta Pusat, Kemudian sekitar pukul 11.30 Wib saat terdawka sampai di Johar Baru Jakarta Pusat di sekeliling melihat sepeda motor yang terparkir tidak di awasi oleh pemiliknya tepatnya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Polisi B-3121-PLI warna Merah, No.rangka MH1JM9125NK391813, No.mesin JM91E2390184, atas nama PT. GRAHA SARANA DUTA alamat Jl. Kebon Sirih No.10-12 Jakarta Pusat terparkir, setelah itu timbul niat terdakwa untuk memilikinya, selanjutnya  terdakwa melihat keadaan memungkinkan sdr. JONI memantau keadaan/situasi sekitar dan setelah itu terdakwa naiki sepeda motor mengeluarkan 1 (satu) kunci leter T dan 8 (delapan) buah mata leter T yang sudah dimodifikasi ujungnya dipipihkan dari saku celana dan memasukan 1 (satu) buah mata leter T yang sudah dimodifikasi ujungnya dipipihkan ke lubang kunci kontak sepeda motor tersebut, selanjutnya kunci leter T tersebut terdakwa putar paksa kekanan setelah kontak sepeda motor rusak dan sepeda motor dapat dihidupkan, namun pada saat itu ada warga sekitar yang melihat terdakwa sehingga terdakwa di teriaki “maling ……….. “ kemudianwarga sekitar dan pengendara sepeda motor datang tidak lama datang anggota polisi berpakaian preman, sedangkan sdr. JONI berhasil melarikan diri, selanjutnya terdawka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyididkan lebih lanjut.

 

  •           Akibat kejadian tersebut pihak PT. GRAHA SARANA DUTA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

 

--------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam  Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. -----------------------------------

 

 

Jakarta, 17 April  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH

JAKSA MADYA

NIP. 19780801 200212 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya