Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menambahkan Nama Pada Akta Lahir Pemohon, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1643/U/JP/1997 tanggal 29 Desember 1997 atas nama MARIA CHRISTY ALTHEA yang semula nama Pemohon tercatat dengan nama MARIA CHRISTY ALTHEA ditambahkan menjadi MARIA CHRISTY ALTHEA SETJADININGRAT
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Pencatatan Penambahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|