Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
726/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si, 1.YAYASAN UNIVERSITAS PROF. Dr. MOESTOPO
2.Dr. drg. H. Hermanto, JM, M.M
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 726/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alven SuriZain, S.H.Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si,
Tergugat
NoNama
1YAYASAN UNIVERSITAS PROF. Dr. MOESTOPO
2Dr. drg. H. Hermanto, JM, M.M
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN DKI JAKARTA Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAKARTA SELATAN
2Notaris H. Aristiawan Dwi Putranto, S.H, M.Kn
3Kepala Bank BNI cabang Mayestik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Akta (Vide Bukti P-1) / Surat Pernyataan dan Kuasa No. 24, tanggal 14 Desember 2021 adalah sah dan mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
  3. Menyatakan TERGUGAT I  telah Wanprestasi (Ingkar Janji).

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak